::
85. All about KEP-54 tentang PKP yang dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop
#PMK54
Resume by @FAQcoretax:
✨ Kini wajib pajak PKP (semua WP PKP) dapat memilih menggunakan eFaktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host sesuai KEP-54/PJ/2025
Penggunaannya bersifat opsional, bisa tetap dengan CORETAX atau menggunakan e-Faktur Desktop, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu:
Berikut resume dari KEP tersebut:
✅ Tujuan: Memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak dengan saluran tambahan bagi pengusaha kena pajak tertentu.
✅ Menetapkan: Pengusaha Kena Pajak tertentu dapat membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host.
✅ Definisi Pengusaha Kena Pajak Tertentu: Selain yang telah ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 yang telah diubah dengan KEP-39/PJ/2025 (Semua PKP*)
✅ Faktur Pajak: PKP tertentu tetap dapat membuat FP di aplikasi e-Faktur Desktop bersamaan atau paralel dengan CORETAX
✅ Tanggal Berlaku: 12 Februari 2025.