Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 month ago by Edi Gunawan.

KEP-54 2025

February 13, 2025 at 9:30 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 1 replies
        Up
        0
        ::

        85. All about KEP-54 tentang PKP yang dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop

        #PMK54

        Resume by @FAQcoretax:

        ✨ Kini wajib pajak PKP (semua WP PKP) dapat memilih menggunakan eFaktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host sesuai KEP-54/PJ/2025

         

        Penggunaannya bersifat opsional, bisa tetap dengan CORETAX atau menggunakan e-Faktur Desktop, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu:

        Berikut resume dari KEP tersebut:

        ✅ Tujuan: Memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak dengan saluran tambahan bagi pengusaha kena pajak tertentu.

        ✅ Menetapkan: Pengusaha Kena Pajak tertentu dapat membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host.

        ✅ Definisi Pengusaha Kena Pajak Tertentu: Selain yang telah ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 yang telah diubah dengan KEP-39/PJ/2025 (Semua PKP*)

        ✅ Faktur Pajak: PKP tertentu tetap dapat membuat FP di aplikasi e-Faktur Desktop bersamaan atau paralel dengan CORETAX

        ✅ Tanggal Berlaku: 12 Februari 2025.

      • Edi Gunawan
        Participant

        Piooner

        4 Requirements

        • Log in to website 10 times
        • Reply to a topic 3 times
        • Create a new topic 1 time
        • Watch any video 1 time (Optional)
        GamiPress Thumbnail
        Image 1 replies

          Bagus sekali, informasi ini sangat bermanfaat untuk rekan2 yang pekerjaannya berhubungan dengan dunia perpajakan,
          Terima Kasih sharingnya Pak

      Viewing 1 reply thread
      • You must be logged in to reply to this topic.
      Image

      Bergabung & berbagi bersama kami

      Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!