Home / Topics / Finance & Tax / Cara & Ketentuan Diskusi di Mekari Community
- This topic has 6 replies, 6 voices, and was last updated 4 months, 1 week ago by
Mochamad Giri Irawan.
Cara & Ketentuan Diskusi di Mekari Community
February 27, 2024 at 3:49 pm-
-
Up::0
Halo, teman-teman! Mau posting artikel ataupun diskusi lainnya tapi masih bingung gimana caranya? Tenang, ini dia langkah-langkahnya yang bisa kamu ikuti:
1. Jangan lupa untuk login menggunakan akun mekari kamu terlebih dahulu
2. Setelah berhasil login, kamu bisa Klik “Discussion”
3. Kemudian kamu bisa memilih Tab “Finance & Tax”

4. Setelah itu kamu bisa klik tombol “Buat Diskusi”

5. Nah, kalau udah kamu bisa langsung tulis artikel atau diskusi yang mau kamu posting, deh! Pada pilihan forum, kamu bisa pilih yang “Finance & Tax”

6. Kalau semuanya udah beres, tinggal klik “Submit” ajaa~
Nah, itu dia tutorial untuk buat artikel dan diskusi di Website Community. Gampang kaaan?! Anyway, mohon perhatikan juga beberapa ketentuan di bawah ini yaa :
1. Jadilah Bermanfaat dan Relevan
Setiap pengunjung dan/atau pengguna situs ini dipersilahkan untuk menyediakan konten yang bermanfaat dan relevan bagi pengguna dan/atau pengujung lainnya.
- Harap dapat menyesuaikan topik pembahasan konten berdasarkan forum yang dipilih
- Pengguna tidak diizinkan untuk menyebarkan konten yang bersifat iklan atau spam.
2. Menghormati Orang Lain
Dimohon untuk bisa saling menghargai berbagai pendapat yang bervariasi. Untuk terus menjaga lingkungan yang ramah bagi semua pengguna, Anda tidak diperkenankan untuk:
- Posting konten yang memfitnah, melecehkan, mengancam, atau menghasut. Misalnya, tidak menggunakan kata-kata tidak senonoh, dan tidak menyebarkan kebencian atau intoleransi terhadap orang lain berdasarkan SARA.
- Posting konten yang bersifat negatif seperti pornografi, perjudian, dan yang melanggar UU ITE.
- Posting konten yang melanggar privasi orang lain, seperti menyebarluaskan nomor telepon, alamat email, atau informasi pribadi lainnya.
- Mengancam, menyamar, melecehkan, atau mengintimidasi pengguna lainnya.
3. Promosi dan Penawaran Komersial
Agar integritas konten tetap terjaga, segala aktivitas dan konten yang bersifat iklan, promosi, atau ajakan tidak diperkenankan, termasuk:
- Membuat, memodifikasi, atau memposting konten tentang produk atau layanan Anda atau kerabat Anda.
- Membuat, memodifikasi, atau memposting konten tentang produk pesaing Anda.
- Menawarkan, mempromosikan, dan menjual segala jenis produk atau layanan dalam konten dan juga di dalam komentar.
4. Aktivitas Ilegal
Dilarang untuk memposting konten yang mendukung aktivitas dan perilaku ilegal yang melanggar hukum, seperti kekerasan, penipuan, penggunaan narkoba, minuman berakohol, atau pelecehan seksual.
- Konten yang mengancam atau bercanda tentang kekurangan fisik atau finansial untuk diri sendiri ataupun orang lain, termasuk terorisme.
- Konten yang menawarkan barang, layanan, skema, atau promosi penipuan
- Konten berupa sarkasme yang berkaitan dengan tindakan menyakiti diri sendiri dan merugikan orang lain.
5. Konten yang Melanggar
Pengguna tidak diperbolehkan untuk memposting konten yang melanggar kekayaan intelektual atau hak milik orang lain. Hanya diperkenankan posting konten pengguna sendiri atau konten yang sudah mendapat izin dari pengguna yang bersangkutan. Be original and authentic, ya!
6. Pengiriman atau Publikasi Konten
Dengan mengirimkan konten ke situs ini dan berpartisipasi dalam komunitas, Anda menyatakan dan menjamin bahwa:
- Anda memahami bahwa Anda berpartisipasi dalam platform publik dan bahwa konten Anda akan tersedia untuk semua pengguna platform lainnya.
- Anda bertanggung jawab penuh atas semua konten yang telah Anda unggah ke dalam platform.
- Anda memahami bahwa konten yang melanggar segala bentuk yang telah disebutkan di atas termasuk pelanggaran hak cipta, peniruan identitas, atau pelecehan berhak kami hapus tanpa pemberitahuan apa pun.
-
Cara mengubah foto profile:
1. Klik “Profle” di sebelah kanan atas
2. Pilih “Edit Profile”, lalu klik Tab “Profile”
3. Klik “Change Profile Photo”
Kalo kamu sudah ganti foto profil, langsung comment di bawah yaa!
-
DONE!
-
done
-
-
Done
-
Done
-
WoW informasi yang sanggat bermanfaat min, untung baca thread lama hehe.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:cara ketentuan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara ketentuan
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara diskusi community
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara ketentuan diskusi community
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara diskusi community
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara diskusi community
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara ketentuan diskusi community
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:cara diskusi
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:cara community
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:cara ketentuan diskusi
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:cara ketentuan diskusi mekari community


