Home / Topics / Finance & Tax / Cara & Ketentuan Diskusi di Mekari Community
- This topic has 6 replies, 6 voices, and was last updated 6 months, 2 weeks ago by
Mochamad Giri Irawan.
Cara & Ketentuan Diskusi di Mekari Community
February 27, 2024 at 3:49 pm-
-
Up::0
Halo, teman-teman! Mau posting artikel ataupun diskusi lainnya tapi masih bingung gimana caranya? Tenang, ini dia langkah-langkahnya yang bisa kamu ikuti:
1. Jangan lupa untuk login menggunakan akun mekari kamu terlebih dahulu
2. Setelah berhasil login, kamu bisa Klik “Discussion”
3. Kemudian kamu bisa memilih Tab “Finance & Tax”

4. Setelah itu kamu bisa klik tombol “Buat Diskusi”

5. Nah, kalau udah kamu bisa langsung tulis artikel atau diskusi yang mau kamu posting, deh! Pada pilihan forum, kamu bisa pilih yang “Finance & Tax”

6. Kalau semuanya udah beres, tinggal klik “Submit” ajaa~
Nah, itu dia tutorial untuk buat artikel dan diskusi di Website Community. Gampang kaaan?! Anyway, mohon perhatikan juga beberapa ketentuan di bawah ini yaa :
1. Jadilah Bermanfaat dan Relevan
Setiap pengunjung dan/atau pengguna situs ini dipersilahkan untuk menyediakan konten yang bermanfaat dan relevan bagi pengguna dan/atau pengujung lainnya.
- Harap dapat menyesuaikan topik pembahasan konten berdasarkan forum yang dipilih
- Pengguna tidak diizinkan untuk menyebarkan konten yang bersifat iklan atau spam.
2. Menghormati Orang Lain
Dimohon untuk bisa saling menghargai berbagai pendapat yang bervariasi. Untuk terus menjaga lingkungan yang ramah bagi semua pengguna, Anda tidak diperkenankan untuk:
- Posting konten yang memfitnah, melecehkan, mengancam, atau menghasut. Misalnya, tidak menggunakan kata-kata tidak senonoh, dan tidak menyebarkan kebencian atau intoleransi terhadap orang lain berdasarkan SARA.
- Posting konten yang bersifat negatif seperti pornografi, perjudian, dan yang melanggar UU ITE.
- Posting konten yang melanggar privasi orang lain, seperti menyebarluaskan nomor telepon, alamat email, atau informasi pribadi lainnya.
- Mengancam, menyamar, melecehkan, atau mengintimidasi pengguna lainnya.
3. Promosi dan Penawaran Komersial
Agar integritas konten tetap terjaga, segala aktivitas dan konten yang bersifat iklan, promosi, atau ajakan tidak diperkenankan, termasuk:
- Membuat, memodifikasi, atau memposting konten tentang produk atau layanan Anda atau kerabat Anda.
- Membuat, memodifikasi, atau memposting konten tentang produk pesaing Anda.
- Menawarkan, mempromosikan, dan menjual segala jenis produk atau layanan dalam konten dan juga di dalam komentar.
4. Aktivitas Ilegal
Dilarang untuk memposting konten yang mendukung aktivitas dan perilaku ilegal yang melanggar hukum, seperti kekerasan, penipuan, penggunaan narkoba, minuman berakohol, atau pelecehan seksual.
- Konten yang mengancam atau bercanda tentang kekurangan fisik atau finansial untuk diri sendiri ataupun orang lain, termasuk terorisme.
- Konten yang menawarkan barang, layanan, skema, atau promosi penipuan
- Konten berupa sarkasme yang berkaitan dengan tindakan menyakiti diri sendiri dan merugikan orang lain.
5. Konten yang Melanggar
Pengguna tidak diperbolehkan untuk memposting konten yang melanggar kekayaan intelektual atau hak milik orang lain. Hanya diperkenankan posting konten pengguna sendiri atau konten yang sudah mendapat izin dari pengguna yang bersangkutan. Be original and authentic, ya!
6. Pengiriman atau Publikasi Konten
Dengan mengirimkan konten ke situs ini dan berpartisipasi dalam komunitas, Anda menyatakan dan menjamin bahwa:
- Anda memahami bahwa Anda berpartisipasi dalam platform publik dan bahwa konten Anda akan tersedia untuk semua pengguna platform lainnya.
- Anda bertanggung jawab penuh atas semua konten yang telah Anda unggah ke dalam platform.
- Anda memahami bahwa konten yang melanggar segala bentuk yang telah disebutkan di atas termasuk pelanggaran hak cipta, peniruan identitas, atau pelecehan berhak kami hapus tanpa pemberitahuan apa pun.
-
Cara mengubah foto profile:
1. Klik “Profle” di sebelah kanan atas
2. Pilih “Edit Profile”, lalu klik Tab “Profile”
3. Klik “Change Profile Photo”
Kalo kamu sudah ganti foto profil, langsung comment di bawah yaa!
-
-
Done
-
Done
-
WoW informasi yang sanggat bermanfaat min, untung baca thread lama hehe.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:cara ketentuan
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:ketentuan
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:cara
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:cara
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:cara ketentuan
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:cara
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:cara ketentuan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara ketentuan
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara diskusi community
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara ketentuan diskusi community
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara diskusi community


