Home / Topics / Finance & Tax / Tax Update: Government-Borne Article 21 Income Tax Incentive
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Lia.
Tax Update: Government-Borne Article 21 Income Tax Incentive
March 18, 2025 at 10:11 am-
-
Up::0
In late 2024, Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto, announced a series of fiscal stimulus packages for 2025. In a press release (Number HM.4.6/440/SET.M.EKON.3/12/2024), he stated that these measures are intended to maintain public welfare .
Key incentives to maintain purchasing power include Value-Added Tax (VAT) borne by the government incentive for property and electric vehicle purchases and Article 21 income tax borne by the government incentive for labor-intensive industries.
Following this announcement, the government issued Minister of Finance Regulation (Peraturan Menteri Keuangan / PMK) Number 10 of 2025, detailing the Article 21 income tax provisions for certain incomes borne by the government as part of the 2025 fiscal year economic stimulus.
Summary of the Regulation
PMK Number 10 of 2025 outlines the following key points:
1. The government will cover Article 21 income tax for certain employees of employers meeting specific criteria and requirements.
2. Article 21 income tax borne by the government incentive is provided from January to December 2025.
3. Employers must meet the following criteria:
a. operating in the following industrial sectors:
• footwear;
• textile and apparel;
• furniture; or
• leather and leather goods; and
b. have a business field classification code as specified in Appendix Point A of PMK Number 10 of 2025.
4. Employees eligible for Article 21 income tax borne by the government incentive must meet the following requirements:
a. permanent employees with the following conditions:
• have a Taxpayer Identification Number (Nomor Pokok Wajib Pajak / NPWP) and/or National Identification Number (Nomor Induk Kependudukan / NIK);
• receive or earn a fixed and regular gross income of no more than IDR 10,000,000; and
• not receiving other Article 21 income tax borne by the government incentive based on tax laws and regulations.
b. non-permanent employees with the following conditions:
• have an NPWP and/or NIK;
• receive wages that do not exceed an average of IDR 500,000 per day for daily, weekly, per-unit, or piecework payments, or an average of IDR 10,000,000 per month for monthly payments; and
• not receiving other Article 21 income tax borne by the government incentive based on tax laws and regulations.
5. Article 21 income tax borne by the government incentive must be paid in cash by the employer.
6. Employers must provide Withholding Article 21 Income Tax Slips and report the use of incentives in the Periodic Article 21 Income Tax Return.
Relevant Provisions:
1. Article 17 Section (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
2. Law Number 7 of 1983 regarding Income Tax as amended by Law Number 6 of 2023 regarding the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 on Job Creation into Law.
3. Law Number 17 of 2003 regarding State Finance.
-
Dear pak Albert berhubung aku English nya gak bagus so aku translate kayak gini ya article nya, mohon izin sebelumnya🙏
Pada akhir tahun 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan serangkaian paket stimulus fiskal untuk tahun 2025. Dalam siaran pers (Nomor HM.4.6/440/SET.M.EKON.3/12/2024), ia menyatakan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Insentif utama untuk mempertahankan daya beli meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk pembelian properti dan kendaraan listrik, serta Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk industri padat karya.
Setelah pengumuman ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang merinci ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025.
Ringkasan Peraturan
PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur poin-poin penting berikut:
1. Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk karyawan tertentu dari pemberi kerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.
2. Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah diberikan mulai Januari hingga Desember 2025.
3. Kriteria untuk pemberi kerja:
a. Beroperasi di sektor industri berikut:• alas kaki;
• tekstil dan pakaian jadi;
• furnitur; atau
• kulit dan barang dari kulit; dan
b. Memiliki kode klasifikasi bidang usaha sebagaimana tercantum pada Lampiran A PMK Nomor 10 Tahun 2025.
4. Karyawan yang memenuhi syarat untuk insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Karyawan tetap dengan kondisi berikut:• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
• Mendapatkan penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000; dan
• Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 lain yang ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Karyawan tidak tetap dengan kondisi berikut:
• Memiliki NPWP dan/atau NIK;
• Menerima upah yang tidak melebihi rata-rata Rp500.000 per hari untuk pembayaran harian, mingguan, per unit, atau borongan, atau rata-rata Rp10.000.000 per bulan untuk pembayaran bulanan; dan
• Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 lain yang ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja
6. Pemberi kerja harus memberikan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan melaporkan penggunaan insentif dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.
Ketentuan Relevan
- Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…13 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:tax
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tax
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tax
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tax
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tax
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tax
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tax
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax
-
A Closer Look at IFRS 18 (April 2024)IFRS 18 merupakan standar baru yang menggantikan IAS 1, dengan fokus pada penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Diterbitkan oleh IASB, standar…26 Sep 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax income
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax