Home / Topics / Finance & Tax / Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)
- This topic has 4 replies, 5 voices, and was last updated 1 month, 1 week ago by
Ulan Safitri.
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)
March 16, 2026 at 10:11 am-
-
Up::0
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara otomatis (jabatan) pada data Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) yang sebelumnya menggunakan NPWP sementara dengan kode 999.
Melalui proses ini, identitas penerima penghasilan yang sebelumnya tercatat menggunakan NPWP sementara (999) telah digantikan secara otomatis menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai dengan data yang terintegrasi pada sistem DJP. Penggantian ini dilakukan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak November Tahun Pajak 2025 (yaitu masa pajak selain Masa Pajak Akhir/Desember).
Proses penggantian identitas tersebut telah dilakukan secara terpusat oleh DJP dan diselesaikan pada tanggal 23 Februari 2026. Dengan adanya penggantian ini, data penerima penghasilan pada sistem perpajakan akan menjadi lebih akurat, konsisten, dan terintegrasi, sejalan dengan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru yaitu Coretax DJP.
Langkah ini juga bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak Pemberi Kerja dalam proses administrasi perpajakan, khususnya dalam penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Akhir, yaitu Formulir BPA1 dan Formulir BPA2. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu para karyawan atau penerima penghasilan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 secara lebih mudah dan lancar melalui sistem Coretax.
Dengan adanya pembaruan identitas tersebut, DJP menyampaikan beberapa instruksi penting bagi Wajib Pajak Pemberi Kerja sebagai berikut:
đ INSTRUKSI UNTUK PEMBERI KERJA
1ī¸âŖ Tidak Perlu Melakukan Pembatalan Bukti Potong
Wajib Pajak Pemberi Kerja tidak perlu melakukan pembatalan atas Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP) yang sebelumnya diterbitkan menggunakan NPWP sementara (999). Selain itu, pemberi kerja juga tidak perlu menerbitkan ulang bukti potong baru atas data pegawai yang identitasnya telah digantikan menjadi NIK oleh sistem DJP.
Perubahan identitas tersebut telah dilakukan secara otomatis dalam sistem sehingga tidak memerlukan tindakan administratif tambahan dari pihak pemberi kerja.
2ī¸âŖ Segera Terbitkan Formulir BPA1/BPA2
Formulir BPA1/BPA2 merupakan dokumen penting yang menjadi dasar bagi karyawan dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, yang batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemberi kerja diharapkan untuk:
-
Segera mengakses sistem Coretax DJP
-
Menerbitkan Bukti Potong Masa Pajak Akhir (BPA1/BPA2) menggunakan NIK yang telah diperbarui oleh sistem
Perlu diperhatikan bahwa penggantian identitas ini juga akan mempengaruhi perhitungan otomatis nilai PPh Pasal 21 yang telah dipotong atau ditanggung pemerintah (DTP) pada saat penerbitan bukti potong BPA1/BPA2.
Dengan demikian, nilai PPh Pasal 21 Kurang Dipotong atau Lebih Dipotong pada Masa Pajak Desember atau Masa Pajak Akhir akan dihitung secara otomatis oleh sistem dan disesuaikan dengan data yang telah diperbarui.
3ī¸âŖ Sampaikan SPT Masa PPh Pasal 21
Setelah penerbitan bukti potong BPA1/BPA2 dilakukan, pemberi kerja diharapkan untuk segera menyampaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui sistem yang tersedia.
Pelaporan tersebut dapat berupa:
-
SPT Masa PPh Pasal 21 berstatus Normal, atau
-
SPT Masa PPh Pasal 21 berstatus Pembetulan, apabila diperlukan penyesuaian data.
Pelaporan ini dilakukan untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak Akhir Tahun Pajak 2025, yang menjadi periode terakhir dalam perhitungan PPh Pasal 21 tahunan bagi pegawai tetap.
4ī¸âŖ Validasi NIK Melalui Portal NPWP Masih Dibuka
Bagi pemberi kerja yang masih memiliki data pegawai dengan NIK yang belum tervalidasi atau belum terdaftar dalam sistem, DJP tetap menyediakan fasilitas untuk melakukan proses validasi NIK secara mandiri.
Proses validasi tersebut dapat dilakukan melalui portal resmi DJP.
Melalui portal tersebut, pemberi kerja dapat melakukan registrasi atau validasi NIK secara massal untuk penerima penghasilan agar dapat terintegrasi dengan sistem Coretax DJP.
đ Konfirmasi Data BPMP Terdampak
Apabila pemberi kerja memerlukan informasi lebih lanjut mengenai daftar Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP) yang telah mengalami penggantian identitas dari NPWP sementara (999) menjadi NIK, pemberi kerja dapat melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
KPP akan membantu memberikan informasi terkait data BPMP yang terdampak serta status penggantian identitas yang telah dilakukan oleh sistem DJP.
-
-
So helpful!
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
4 replies
240 views
April 9, 2026 at 11:51 amnice info
-
Puji Tuhan, pergantian NPWP menjadi no KTP berjalan dengan baik sehingga bisa melaporkan SPT di Coretax tanpa kendala
-
Akhirnya semua sadar,
transformasi ini bukan sekadar integrasi data.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ12 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:bukti
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:nik
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:sementara valid
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:menjadi
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:jabatan
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:menjadi
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:sementara
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:sementara menjadi nik
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:menjadi
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:sementara menjadi
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:menjadi valid bukti potong
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:menjadi valid bukti potong