Home / Topics / Finance & Tax / Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)
- This topic has 4 replies, 5 voices, and was last updated 4 months, 2 weeks ago by
Ulan Safitri.
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)
March 16, 2026 at 10:11 am-
-
Up::0
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara otomatis (jabatan) pada data Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) yang sebelumnya menggunakan NPWP sementara dengan kode 999.
Melalui proses ini, identitas penerima penghasilan yang sebelumnya tercatat menggunakan NPWP sementara (999) telah digantikan secara otomatis menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai dengan data yang terintegrasi pada sistem DJP. Penggantian ini dilakukan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak November Tahun Pajak 2025 (yaitu masa pajak selain Masa Pajak Akhir/Desember).
Proses penggantian identitas tersebut telah dilakukan secara terpusat oleh DJP dan diselesaikan pada tanggal 23 Februari 2026. Dengan adanya penggantian ini, data penerima penghasilan pada sistem perpajakan akan menjadi lebih akurat, konsisten, dan terintegrasi, sejalan dengan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru yaitu Coretax DJP.
Langkah ini juga bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak Pemberi Kerja dalam proses administrasi perpajakan, khususnya dalam penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Akhir, yaitu Formulir BPA1 dan Formulir BPA2. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu para karyawan atau penerima penghasilan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 secara lebih mudah dan lancar melalui sistem Coretax.
Dengan adanya pembaruan identitas tersebut, DJP menyampaikan beberapa instruksi penting bagi Wajib Pajak Pemberi Kerja sebagai berikut:
📌 INSTRUKSI UNTUK PEMBERI KERJA
1️⃣ Tidak Perlu Melakukan Pembatalan Bukti Potong
Wajib Pajak Pemberi Kerja tidak perlu melakukan pembatalan atas Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP) yang sebelumnya diterbitkan menggunakan NPWP sementara (999). Selain itu, pemberi kerja juga tidak perlu menerbitkan ulang bukti potong baru atas data pegawai yang identitasnya telah digantikan menjadi NIK oleh sistem DJP.
Perubahan identitas tersebut telah dilakukan secara otomatis dalam sistem sehingga tidak memerlukan tindakan administratif tambahan dari pihak pemberi kerja.
2️⃣ Segera Terbitkan Formulir BPA1/BPA2
Formulir BPA1/BPA2 merupakan dokumen penting yang menjadi dasar bagi karyawan dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, yang batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemberi kerja diharapkan untuk:
-
Segera mengakses sistem Coretax DJP
-
Menerbitkan Bukti Potong Masa Pajak Akhir (BPA1/BPA2) menggunakan NIK yang telah diperbarui oleh sistem
Perlu diperhatikan bahwa penggantian identitas ini juga akan mempengaruhi perhitungan otomatis nilai PPh Pasal 21 yang telah dipotong atau ditanggung pemerintah (DTP) pada saat penerbitan bukti potong BPA1/BPA2.
Dengan demikian, nilai PPh Pasal 21 Kurang Dipotong atau Lebih Dipotong pada Masa Pajak Desember atau Masa Pajak Akhir akan dihitung secara otomatis oleh sistem dan disesuaikan dengan data yang telah diperbarui.
3️⃣ Sampaikan SPT Masa PPh Pasal 21
Setelah penerbitan bukti potong BPA1/BPA2 dilakukan, pemberi kerja diharapkan untuk segera menyampaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui sistem yang tersedia.
Pelaporan tersebut dapat berupa:
-
SPT Masa PPh Pasal 21 berstatus Normal, atau
-
SPT Masa PPh Pasal 21 berstatus Pembetulan, apabila diperlukan penyesuaian data.
Pelaporan ini dilakukan untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak Akhir Tahun Pajak 2025, yang menjadi periode terakhir dalam perhitungan PPh Pasal 21 tahunan bagi pegawai tetap.
4️⃣ Validasi NIK Melalui Portal NPWP Masih Dibuka
Bagi pemberi kerja yang masih memiliki data pegawai dengan NIK yang belum tervalidasi atau belum terdaftar dalam sistem, DJP tetap menyediakan fasilitas untuk melakukan proses validasi NIK secara mandiri.
Proses validasi tersebut dapat dilakukan melalui portal resmi DJP.
Melalui portal tersebut, pemberi kerja dapat melakukan registrasi atau validasi NIK secara massal untuk penerima penghasilan agar dapat terintegrasi dengan sistem Coretax DJP.
📂 Konfirmasi Data BPMP Terdampak
Apabila pemberi kerja memerlukan informasi lebih lanjut mengenai daftar Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP) yang telah mengalami penggantian identitas dari NPWP sementara (999) menjadi NIK, pemberi kerja dapat melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
KPP akan membantu memberikan informasi terkait data BPMP yang terdampak serta status penggantian identitas yang telah dilakukan oleh sistem DJP.
-
-
-
Amilia Desi Marthasari
Rockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
4 replies
510 views
April 9, 2026 at 11:51 amnice info
-
Puji Tuhan, pergantian NPWP menjadi no KTP berjalan dengan baik sehingga bisa melaporkan SPT di Coretax tanpa kendala
-
Akhirnya semua sadar,
transformasi ini bukan sekadar integrasi data.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:sementara
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:valid
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:menjadi valid potong
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:penggantian menjadi nik
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:jabatan sementara menjadi
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:nik bukti
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:npwp menjadi nik valid bukti potong
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:npwp menjadi nik valid bukti potong
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:npwp nik valid bukti potong
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menjadi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:menjadi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:menjadi nik