::
Kebijakan rencana pemungutan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara mulai tahun depan menjadi sinyal penting arah kebijakan fiskal Indonesia, khususnya dalam konteks optimalisasi penerimaan negara dan pengelolaan sumber daya alam. Dari pemberitaan DDTCNews, terlihat bahwa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tidak sekadar menunggu regulasi final, tetapi sudah mulai melakukan berbagai langkah persiapan, baik dari sisi regulasi, teknis, maupun pengawasan.
Untuk komoditas emas, kesiapan DJBC tampak relatif lebih matang. PMK 80/2025 sudah diterbitkan dan disosialisasikan ke internal, termasuk ke kantor-kantor pelayanan. Selain itu, pengadaan instrumen pengujian emas dan distribusinya ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai menjadi langkah krusial. Ini menunjukkan bahwa DJBC menyadari kompleksitas karakteristik emas sebagai komoditas bernilai tinggi yang rawan perbedaan spesifikasi, kadar, dan potensi dispute dalam penetapan bea keluar.
Namun demikian, penerapan bea keluar emas juga menimbulkan pertanyaan lanjutan. Bagaimana mekanisme pengujian dan penetapan nilai akan dilakukan secara konsisten di seluruh kantor pelayanan? Apakah kapasitas SDM dan laboratorium di daerah sudah cukup merata untuk menghindari bottleneck layanan atau ketidakpastian bagi eksportir?
Sementara itu, untuk batu bara, situasinya tampak lebih dinamis dan menantang. Hingga saat ini regulasi khususnya masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, serta unit strategis di Kementerian Keuangan. DJBC sendiri sudah melakukan fact finding ke satker pengawasan ekspor batu bara untuk memetakan kesiapan SDM, sarana prasarana, dan kebutuhan anggaran. Ini langkah preventif yang patut diapresiasi.
Namun, kompleksitas batu bara jauh lebih tinggi dibanding emas. Penetapan kode HS, tarif bea keluar, serta Harga Patokan Ekspor (HPE) berpotensi memicu perdebatan, terutama jika dikaitkan dengan fluktuasi harga global, kontrak jangka panjang, dan isu daya saing industri nasional. Ada pula kekhawatiran bahwa bea keluar dapat berdampak pada arus ekspor, investasi, serta penerimaan daerah penghasil.
Dari perspektif fiskal, kebijakan ini jelas diarahkan untuk menahan shortfall penerimaan dan mengurangi ketergantungan pada komoditas mentah tanpa nilai tambah. Namun dari perspektif dunia usaha, kepastian hukum, konsistensi implementasi, dan kesiapan administrasi akan menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini di lapangan.
Menarik untuk didiskusikan di forum ini:
Apakah pemungutan bea keluar emas dan batu bara lebih tepat diposisikan sebagai instrumen penerimaan atau instrumen pengendalian ekspor?
Seberapa siap DJBC di tingkat operasional, khususnya di daerah, untuk mengelola potensi sengketa nilai dan klasifikasi?
Apakah kebijakan ini akan mendorong hilirisasi, atau justru memicu distorsi baru di pasar ekspor?
Saya rasa diskusi dari sisi pajak, kepabeanan, dan ekonomi makro sangat dibutuhkan agar kebijakan ini tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga efektif dan adil dalam implementasinya.