Home / Topics / Finance & Tax / Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 7 months, 1 week ago by
Lia.
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional
September 30, 2025 at 10:48 am-
-
Up::0
(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai mampu memperkuat daya saing, menarik investasi, sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dengan tetap berada dalam pengawasan yang transparan. “Industri ini berhasil menyerap lebih dari 1,83 juta tenaga kerja, berkontribusi sekitar 30 % terhadap total ekspor nasional, serta menghasilkan devisa sebesar Rp3.140 triliun,” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto yang dikutip pada Minggu (28/09).
Nirwala menjelaskan, bahwa kawasan berikat memberi stimulus fiskal melalui penangguhan bea masuk dan pajak impor atas bahan baku maupun barang modal. Mekanisme ini membuat biaya produksi perusahaan lebih efisien sehingga mampu bersaing di pasar global. Ia menambahkan, pada 2024 fasilitas KB berhasil mencatatkan investasi sebesar Rp 221,53 triliun, dengan dukungan insentif fiskal pemerintah mencapai Rp 69,63 triliun.
Selain berperan sebagai pendorong ekspor, kawasan berikat juga menjadi magnet investasi baru. Salah satu perusahaan yang merasakan manfaatnya adalah produsen alas kaki internasional berbasis di Cirebon. Perusahaan ini memproduksi merek ternama seperti Adidas, New Balance, hingga Crocs, dengan target ekspor 32 juta pasang alas kaki pada 2025 senilai US$ 360 juta. Sepanjang 2024, Perusahaan menyerap 25.520 tenaga kerja dan diproyeksikan meningkat menjadi 35.000 orang pada akhir 2025.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Iwa Koswara menegaskan bahwa fasilitas KB tidak hanya memberi efisiensi, tetapi juga menghadirkan kepastian usaha berkat sistem pengawasan yang transparan. Perusahaan penerima fasilitas wajib memenuhi persyaratan ketat, mulai dari kesiapan administrasi hingga infrastruktur teknologi informasi. Dengan pengelolaan berbasis akuntabilitas dan dukungan digital, kawasan berikat diyakini menjadi motor pertumbuhan industri ekspor nasional.
Kontribusi kawasan berikat juga terasa di tingkat daerah. Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menyebut wilayah Ciayumajakuning menjadi salah satu pusat pertumbuhan KB di Jawa Barat. Hingga September 2025, jumlah perusahaan penerima fasilitas meningkat hampir 77 % dibanding 2022, dengan industri sepatu mendominasi. Industri tersebut mencatat devisa ekspor lebih dari Rp 15 triliun, menyerap lebih dari 112 ribu tenaga kerja, serta memicu tumbuhnya sektor pendukung. Dengan pengawasan ketat berbasis teknologi, Bea Cukai memastikan manfaat kawasan berikat dapat dirasakan luas oleh masyarakat.
-
Kisah dari Cirebon makin memperlihatkan bahwa kawasan berikat bukan hanya soal ekspor, tapi juga dampak sosial terutama penyerapan tenaga kerja 🙌 Dengan semakin banyaknya perusahaan bergabung, apakah ada upaya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memastikan peningkatan kesejahteraan pekerja lokal juga sejalan? 🤝
-
Poin soal pengawasan berbasis teknologi juga menarik banget 💡 Transparansi dan akuntabilitas jadi kunci agar fasilitas KB tidak disalahgunakan. Tapi aku penasaran, bagaimana Bea Cukai memastikan bahwa sistem digital pengawasan ini benar-benar efektif diterapkan di daerah-daerah dengan infrastruktur TI yang masih terbatas? 💻
-
Langkah Bea Cukai ini patut diapresiasi 👏 Kawasan berikat memang terbukti jadi motor penting industri berorientasi ekspor. Tapi menarik juga melihat angkanya kontribusi hingga 30% ekspor nasional itu luar biasa besar. Apakah sudah ada strategi khusus untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan fasilitas ini di tengah dinamika ekonomi global? 🌏
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:ekspor
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:juta sumbang nasional
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:kerja
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:kerja nasional
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:nasional
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:juta ekspor nasional
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ekspor nasional
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:kawasan kerja ekspor nasional
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:kerja
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…6 May 2026 • Finance & TaxAllTerkait:kerja nasional
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:kerja ekspor nasional
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:juta
