Home / Topics / Finance & Tax / Tidak Semua Lebih Bayar di SPT Tahunan Bisa Diminta Pengembalian Pajak, Begini Aturannya
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 4 hours, 32 minutes ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Tidak Semua Lebih Bayar di SPT Tahunan Bisa Diminta Pengembalian Pajak, Begini Aturannya
April 1, 2026 at 1:35 pm-
-
Up::0
Salah satu kewajiban wajib pajak baik orang pribadi maupun badan adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Sesuai ketentuan pajak, penyampaian SPT Tahunan wajib disampaikan paling lama 3 bulan untuk orang pribadi dan 4 bulan bagi badan sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam penyampaian SPT Tahunan, terdapat beberapa kondisi seperti SPT yang disampaikan memiliki status SPT Kurang Bayar (KB), SPT Nihil, dan SPT Lebih Bayar (LB). Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 3/PJ/2026, status LB dalam SPT Tahunan tidak selalu berujung pada pengembalian pajak. Berikut penjelasannya.
Mengacu pada Pasal 22 ayat (1) PER 3/2026, pada kondisi tertentu nilai LB dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan oleh wajib pajak dapat dianggap bukan sebagai kelebihan pembayaran pajak. Kondisi tersebut antara lain:
- terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan;
- terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait; atau
- terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja.
Bagi anggota PNS, TNI, Polri dan pejabat negara yang saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memiliki status LB, dapat dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak jika:
- hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan
- kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan PPh terutang menurut wajib pajak lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 formulir BP A2.
Atas kondisi tersebut, nilai lebih bayar dalam SPT yang tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Lebih lanjut, DJP tidak akan menindaklanjuti SPT tersebut dengan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan maupun proses pemeriksaan pajak.
Sebagai bentuk penyelesaiannya, Dirjen Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan delegasi hanya akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi kepada wajib pajak yang menyatakan bahwa nilai lebih bayar dalam SPT mereka dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…1 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:lebih spt tahunan pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:semua lebih pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bayar pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:semua lebih bayar spt tahunan bisa
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lebih
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:semua lebih bisa pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lebih bisa pajak
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lebih bisa pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lebih bayar pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:lebih bayar spt pajak
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:lebih spt pajak
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:semua lebih bayar pajak