Home / Topics / Finance & Tax / Tidak Semua Lebih Bayar di SPT Tahunan Bisa Diminta Pengembalian Pajak, Begini Aturannya
- This topic has 1 reply, 1 voice, and was last updated 3 months ago by
AKHMAD.
Tidak Semua Lebih Bayar di SPT Tahunan Bisa Diminta Pengembalian Pajak, Begini Aturannya
April 1, 2026 at 1:35 pm-
-
Up::0
Salah satu kewajiban wajib pajak baik orang pribadi maupun badan adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Sesuai ketentuan pajak, penyampaian SPT Tahunan wajib disampaikan paling lama 3 bulan untuk orang pribadi dan 4 bulan bagi badan sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam penyampaian SPT Tahunan, terdapat beberapa kondisi seperti SPT yang disampaikan memiliki status SPT Kurang Bayar (KB), SPT Nihil, dan SPT Lebih Bayar (LB). Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 3/PJ/2026, status LB dalam SPT Tahunan tidak selalu berujung pada pengembalian pajak. Berikut penjelasannya.
Mengacu pada Pasal 22 ayat (1) PER 3/2026, pada kondisi tertentu nilai LB dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan oleh wajib pajak dapat dianggap bukan sebagai kelebihan pembayaran pajak. Kondisi tersebut antara lain:
- terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan;
- terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait; atau
- terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja.
Bagi anggota PNS, TNI, Polri dan pejabat negara yang saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memiliki status LB, dapat dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak jika:
- hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan
- kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan PPh terutang menurut wajib pajak lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 formulir BP A2.
Atas kondisi tersebut, nilai lebih bayar dalam SPT yang tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Lebih lanjut, DJP tidak akan menindaklanjuti SPT tersebut dengan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan maupun proses pemeriksaan pajak.
Sebagai bentuk penyelesaiannya, Dirjen Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan delegasi hanya akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi kepada wajib pajak yang menyatakan bahwa nilai lebih bayar dalam SPT mereka dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:lebih spt tahunan pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:bayar tahunan pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:lebih bayar pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:semua bayar spt tahunan pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:semua lebih bayar spt tahunan bisa
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:semua lebih bayar pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tahunan bisa pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:lebih pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:lebih bisa pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:bayar spt pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:lebih pajak