Home / Topics / Finance & Tax / Pajak Bontang Diskusi Insentif PPh bersama Wajib Pajak
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 months, 3 weeks ago by
AKHMAD.
Pajak Bontang Diskusi Insentif PPh bersama Wajib Pajak
April 14, 2026 at 11:18 am-
-
Up::0
Achmad Fauzan Firdiansyah, Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan diskusi bersama wajib pajak yang berada di wilayah kerjanya yaitu Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) secara daring di Kota Bontang (Jumat, 29/10).
“Dikarenakan kondisi perwakilan PT Kaltim Nitrate Rudy tidak dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Bontang, diskusi tersebut dilaksanakan melalui video conference Google Meeting dimulai pukul 14.30 WITA sampai dengan 15.00 WITA,” jelas Achmad.
PT Kaltim Nitrate mengajukan diskusi kepada AR untuk meminta penjelasan terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah (DTP). “Pada masa tersebut, PT Kaltim Nitrate terdapat penghasilan berupa bonus. Seperti yang kita ketahui bahwa bonus bukan merupakan penghasilan yang rutin diterima oleh perusahaan. Oleh sebab itu, penghasilan PT Nitrate pada masa tersebut melebihi 16 juta,” jelas Fauzan dalam diskusi daring.
“Karena sudah melewati masa pelaporan, untuk Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan Tahun 2020 tidak dapat dilakukan pembetulan,” tambah Fauzan.
Di akhir diskusi, Fauzan menyarankan untuk melakukan pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2021 serta pembetulan realisasi insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah paling lambat dilakukan tanggal 31 Oktober 2021.
Rudy berterima kasih atas waktu dan penjelasan yang diberikan oleh Achmad. “Terima kasih, Mas Fauzan atas penjelasannya. Setelah ini kami akan melakukan pembetulan seperti yang telah disarankan,” ucapnya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak diskusi pph wajib
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak diskusi pph
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak pph wajib
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak diskusi insentif pph bersama wajib
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak diskusi pph wajib
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak diskusi pph
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak bersama wajib
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak pph wajib