Home / Topics / Finance & Tax / DJP Mau Bidik Peserta Tax Amnesty, Efektif Kejar Target Penerimaan Pajak?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 2 weeks, 1 day ago by
Lia.
DJP Mau Bidik Peserta Tax Amnesty, Efektif Kejar Target Penerimaan Pajak?
May 11, 2026 at 12:55 pm-
-
Up::0
Rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk menuntaskan pemeriksaan wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty diragukan bisa efektif untuk mendongkrak penerimaan negara.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut rencana ini merupakan salah satu strategi yang disiapkan oleh otoritas pajak untuk mengejar target penerimaan negara Rp2.357,7 triliun pada 2026. Untuk mencapai target akhir tahun, DJP harus memastikan pertumbuhan penerimaan 23% setiap bulannya dengan berbagai kombinasi strategi.
Meski demikian, Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar meragukan efektifivitas strategi itu dalam menghasilkan penerimaan.
“Saya yakin tidak akan signifikan dalam menambal potensi shortfall penerimaan pajak mengingat sudah dua kali kesempatan diberikan,” terangnya, Minggu (10/5/2026).
Fajry mengungkapkan bahwa keraguannya ini dilatarbelakangi oleh penurunan signifikan pada jumlah harta yang diungkapkan dari program Tax Amnesty 2016-2017 dan PPS ke Tax Amnesty ‘Jilid II’ pada 2022.
Apabila dilansir dari situs resmi DJP, nilai harta bersih yang diungkapkan pada PPS saat pemerintahan periode kedua Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mencapai Rp594,82 triliun. Data itu ditarik pada batas akhir program yang jatuh pukul 00.00 1 Juli 2022.
Sementara itu, pada Tax Amnesty yang diselenggarakan pada pemerintahan pertama Jokowi, deklarasi harta yang berakhir pada 31 Maret 2017 yaitu Rp4.813,4 triliun. Penerimaan pajaknya mencapai Rp130 triliun dan repatriasi Rp46 triliun sebagaimana dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet. Untuk itu, Fajry menilai kalaupun masih ada yang belum diungkapkan pada PPS 2022 pasti besarannya akan jauh lebih rendah dibandingkan pengungkapan PPS 2022.
“Begitu pula dengan potensi penerimaannya. Itu pula mengapa saya sedari dulu menolak untuk diadakan lagi program serupa yang ketiga kalinya. Kita tahu isu TA jilid 3 sempat muncul di awal Pemerintahan Prabowo tetapi kami menolak,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Fajry menilai pemeriksaan lanjutan oleh DJP terhadap realisasi PPS memiliki biaya (cost) yang lebih tinggi yaitu kredibilitas kebijakan. Sementara itu, potensi penerimaannya juga jauh lebih keci.
“Dalam ranah kebijakan publik, rencana program ini seharusnya tidak diambil oleh pemerintah. Belum lagi ada opsional kebijakan yang dapat diambil seperti memajaki shadow economy ataupun mereka yang selama ini belum masuk dalam sistem pajak, yang mana itu janji Pemerintahan Prabowo malah,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026, Selasa (5/5/2026), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengakui pihaknya akan melakukan seluruh upaya ekstra (extra effort). Beberapa hal yang diupayakan adalah mengintensifkan sejumlah upaya yang pada tahun-tahun sebelumnya tidak terlalu intensif.
Contohnya, joint audit dengan Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak yang melibatkan antaraunit Kemenkeu yaitu DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta untuk PNBP oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
DJP bersama dengan dua unit Kemenkeu lainnya akan melakukan audit terhadap subjek atau objek yang sama-sama merupakan wajib bayar untuk pajak, kepabeanan dan cukai maupun PNBP. Pelibatan eksternal turut meliputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kemudian kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya, kami lihat lagi ketepatan janji repatriasinya, dan juga kami lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” terang Bimo, dikutip Minggu (10/5/2026).
Di sisi lain, DJP turut melakukan pemeriksaan tematik khususnya WP berbentuk grup. Selanjutnya, untuk perbaikan sistem, otoritas pajak akan terus mengembangkan sistem Coretax sekaligus melakukan perbaikan dan integrasi data.
Jurus DJP Genjot Penerimaan Pajak
Di luar itu, DJP turut melakukan berbagai upaya lain agar bisa memenuhi target penerimaan tahun ini. Salah satunya yakni memperketat manajemen pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak atau restitusi dipercepat.
Sampai dengan Maret 2026, Bimo mencatat bahwa pencairan restitusi sudah mencapai Rp123,4 triliun. Nilai ini lebih rendah dari yang dicairkan pada periode yang sama tahun lalu yaitu Rp144,4 triliun.
“Harapannya dengan pemberlakuan PMK yang baru restitusi bisa menjadi lebih tepat sasaran itu yang paling penting, dan dapat memang lebih prudent kami memberikan restitusi,” kata Bimo.
Dari sisi penindakan, Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara ini mengatakan sudah menindaklanjuti dugaan praktik underinvoicing limbang cair pengolahan tandan buah segar menjadi minyak sawit alias POME.
Beberapa WP disebut sudah memulihkan pendapatan negara dengan memperbaiki SPT secara sukarela sebelum masuk ke tahap penegakan hukum. Namun, ada 26 pihak yang sudah masuk ke tahap bukti permulaan (bukper) dan penyidikan.
Masih terkait dengan tindak pidana perpajakan, DJP juga tengah mendorong penerapan Asset Recovery Management System guna mengelola aset WP yang penguasaannya di otoritas pajak.
“Tahun 2026 kami implementasi terkait dengan asset tracing, jadi pelacakan aset. Tahapan berikutnya yang insyaallah akan selesai juga terkait dengan pengamanan, pemeliharaan dan pelepasan aset yang kami harapkan bisa berdampak untuk percepatan pelunasan tunggakan pajak dan sekaligus pemulihan aset dalam rangka pemulihan tindak pidana perpajakan,” tuturnya.
Di sisi lain, DJP turut menerapkan automatic blocking system yang dapat memblokir akses layanan kepabeanan maupun sistem administrasi badan hukum (SABH) WP dengan utang pajak Rp100 juta atau lebih. Pemblokiran dilakukan terhadap WP dengan utang pajak nilai tersebut dan tidak menaati peringatan yang sudah diberikan DJP.
Pada sisi transaksi digital, Bimo juga menyebut pihaknya akan mulai mengawasi lebih ketat transaksi digital. Dia menyebut aturan mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) berdasarkan Perpres No.68/2025 akan diupayakan rampung hari ini.
Fiskus akan menggaet BUMN PT Jalin Pembayaran Nusantara, yang merupakan perusahaan pelat merah pengelola integrasi jaringan ATM melalui merek ATM Link.
“PT Jalin merupakan BUMN yang ditunjuk untuk proses governance dari SPP TDLN. Kami akan mengakselerasi sistem SPP TDLN ini, dan PMK akan kami finalisasi minggu ini sebagai petunjuk teknis operasional mekanisme pemungutan pajak melalui SPP TDLN,” terangnya.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp tax target penerimaan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:mau
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp kejar penerimaan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp penerimaan
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp mau tax efektif
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp penerimaan
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:djp mau
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:djp tax
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:efektif
