Home / Topics / Finance & Tax / Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 2 hours, 33 minutes ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026
April 15, 2026 at 2:39 pm-
-
Up::0
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak.
Hal ini sejalan dengan rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memperketat pengawasan pembayaran restitusi kepada wajib pajak (WP) usai nilainya tembus Rp361 triliun pada 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut pemerintah saat ini sedang menyusun penyempurnaan pengaturan melalui rancangan PMK atau RPMK pengganti PMK sebelumnya.
“Pengaturan ini diarahkan untuk menajamkan kriteria dan memastikan bahwa restitusi diberikan tepat sasaran, sesuai dengan peraturan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Inge menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan, serta memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan negara.
Akan tetapi, revisi PMK yang tengah digodok ini dipastikan bukan dalam rangka membatasi hak WP melainkan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas proses pemberian restitusi. Dia menyebut restitusi adalah hak WP yang tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Revisi PMK ini, lanjut Inge, mencakup tujuan guna memastikan fasilitas percepatan pengembalian pendahuluan diberikan kepada pihak yang memang memenuhi kriteria secara memadai.
“Dalam pelaksanaannya, proses restitusi dilakukan melalui mekanisme penelitian dan/atau pemeriksaan sebagai bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan bahwa pengembalian pajak dilakukan secara tepat, akurat, dan akuntabel,” ujar eselon II DJP Kemenkeu itu.
Revisi Aturan Restitusi Pajak Sudah Tahap Harmonisasi
Adapun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (DJPP Kemenkum) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak secara virtual.
Dilansir dari situs resmi DJPP Kemenkum, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menyelenggarakan rapat itu secara virtual pada 10—11 April 2026.
Rapat itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan pada 6 April 2026, dalam rangka penyempurnaan substansi dan memastikan kesesuaian materi RPMK dengan ketentuan perundang-undangan.
Beberapa instansi kementerian/lembaga yang hadir yaitu Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum.
Salah satu poin utama soal revisi aturan itu adalah mekanisme penelitian atas permohonan WP yang menjadi dasar bagi Dirjen Pajak dalam menentukan pemberian restitusi.
“Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak,” dikutip dari lama resmi DJPP.
Rancangan peraturan ini bakal memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.
“Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026,” pungkasnya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak 2026
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:aturan pajak berlaku
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:mau pajak berlaku
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:mau pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:revisi aturan
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:aturan pajak berlaku
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:purbaya mau aturan pajak berlaku
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:mau revisi pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:mau aturan pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:purbaya aturan pajak berlaku mei 2026
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak berlaku