Home / Topics / Finance & Tax / Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 months ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026
April 15, 2026 at 2:39 pm-
-
Up::0
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak.
Hal ini sejalan dengan rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memperketat pengawasan pembayaran restitusi kepada wajib pajak (WP) usai nilainya tembus Rp361 triliun pada 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut pemerintah saat ini sedang menyusun penyempurnaan pengaturan melalui rancangan PMK atau RPMK pengganti PMK sebelumnya.
“Pengaturan ini diarahkan untuk menajamkan kriteria dan memastikan bahwa restitusi diberikan tepat sasaran, sesuai dengan peraturan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Inge menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan, serta memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan negara.
Akan tetapi, revisi PMK yang tengah digodok ini dipastikan bukan dalam rangka membatasi hak WP melainkan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas proses pemberian restitusi. Dia menyebut restitusi adalah hak WP yang tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Revisi PMK ini, lanjut Inge, mencakup tujuan guna memastikan fasilitas percepatan pengembalian pendahuluan diberikan kepada pihak yang memang memenuhi kriteria secara memadai.
“Dalam pelaksanaannya, proses restitusi dilakukan melalui mekanisme penelitian dan/atau pemeriksaan sebagai bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan bahwa pengembalian pajak dilakukan secara tepat, akurat, dan akuntabel,” ujar eselon II DJP Kemenkeu itu.
Revisi Aturan Restitusi Pajak Sudah Tahap Harmonisasi
Adapun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (DJPP Kemenkum) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak secara virtual.
Dilansir dari situs resmi DJPP Kemenkum, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menyelenggarakan rapat itu secara virtual pada 10—11 April 2026.
Rapat itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan pada 6 April 2026, dalam rangka penyempurnaan substansi dan memastikan kesesuaian materi RPMK dengan ketentuan perundang-undangan.
Beberapa instansi kementerian/lembaga yang hadir yaitu Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum.
Salah satu poin utama soal revisi aturan itu adalah mekanisme penelitian atas permohonan WP yang menjadi dasar bagi Dirjen Pajak dalam menentukan pemberian restitusi.
“Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak,” dikutip dari lama resmi DJPP.
Rancangan peraturan ini bakal memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.
“Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026,” pungkasnya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:mau pajak 2026
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Jul 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:mau pajak 2026
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:mau pajak 2026
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak mei 2026
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak 2026
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:mau aturan pajak 2026
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak berlaku 2026
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak 2026
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:purbaya restitusi pajak 2026
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak 2026
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:mau aturan pajak berlaku 2026
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:purbaya revisi aturan restitusi pajak berlaku