Home / Topics / Finance & Tax / Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 5 months ago by
AKHMAD.
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026
April 15, 2026 at 2:39 pm-
-
Up::0
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak.
Hal ini sejalan dengan rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memperketat pengawasan pembayaran restitusi kepada wajib pajak (WP) usai nilainya tembus Rp361 triliun pada 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut pemerintah saat ini sedang menyusun penyempurnaan pengaturan melalui rancangan PMK atau RPMK pengganti PMK sebelumnya.
“Pengaturan ini diarahkan untuk menajamkan kriteria dan memastikan bahwa restitusi diberikan tepat sasaran, sesuai dengan peraturan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Inge menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan, serta memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan negara.
Akan tetapi, revisi PMK yang tengah digodok ini dipastikan bukan dalam rangka membatasi hak WP melainkan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas proses pemberian restitusi. Dia menyebut restitusi adalah hak WP yang tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Revisi PMK ini, lanjut Inge, mencakup tujuan guna memastikan fasilitas percepatan pengembalian pendahuluan diberikan kepada pihak yang memang memenuhi kriteria secara memadai.
“Dalam pelaksanaannya, proses restitusi dilakukan melalui mekanisme penelitian dan/atau pemeriksaan sebagai bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan bahwa pengembalian pajak dilakukan secara tepat, akurat, dan akuntabel,” ujar eselon II DJP Kemenkeu itu.
Revisi Aturan Restitusi Pajak Sudah Tahap Harmonisasi
Adapun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (DJPP Kemenkum) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak secara virtual.
Dilansir dari situs resmi DJPP Kemenkum, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menyelenggarakan rapat itu secara virtual pada 10—11 April 2026.
Rapat itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan pada 6 April 2026, dalam rangka penyempurnaan substansi dan memastikan kesesuaian materi RPMK dengan ketentuan perundang-undangan.
Beberapa instansi kementerian/lembaga yang hadir yaitu Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum.
Salah satu poin utama soal revisi aturan itu adalah mekanisme penelitian atas permohonan WP yang menjadi dasar bagi Dirjen Pajak dalam menentukan pemberian restitusi.
“Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak,” dikutip dari lama resmi DJPP.
Rancangan peraturan ini bakal memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.
“Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026,” pungkasnya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak 2026
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:mau aturan pajak
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak berlaku
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:mau revisi aturan pajak 2026
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:mau pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:mau aturan pajak berlaku 2026
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:mau pajak 2026
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:mau pajak 2026
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:mau pajak 2026
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak mei 2026
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak 2026
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:mau aturan pajak 2026