Home / Topics / Finance & Tax / Reaktivasi Wajib Pajak Dormant: Optimalisasi Penerimaan atau Penguatan Kepatuhan?
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 month, 2 weeks ago by
Finance.
Reaktivasi Wajib Pajak Dormant: Optimalisasi Penerimaan atau Penguatan Kepatuhan?
June 20, 2026 at 7:26 pm-
-
Up::0
Menarik melihat langkah DJP yang mengaktifkan kembali lebih dari 24 ribu wajib pajak dormant dan menghasilkan tambahan penerimaan yang cukup signifikan. Menurut saya, ini menunjukkan bahwa administrasi perpajakan saat ini semakin bergerak ke arah pemanfaatan data dan pendekatan berbasis aktivitas ekonomi aktual, bukan hanya status administratif wajib pajak.
Konsep wajib pajak dormant sebenarnya bukan berarti wajib pajak sudah berhenti secara permanen, tetapi berada pada kondisi tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif untuk sementara waktu. Ketika ditemukan adanya aktivitas usaha, investasi, transaksi, pelaporan, atau indikator ekonomi lainnya, maka status tersebut dapat dievaluasi kembali.
Yang menarik adalah semakin besarnya peran integrasi data, termasuk pemanfaatan sistem perpajakan dan informasi dari pihak ketiga. Ini menjadi sinyal bahwa tata kelola perpajakan ke depan akan semakin mengarah pada transparansi dan validasi lintas data sehingga konsistensi antara aktivitas ekonomi dan administrasi perpajakan menjadi semakin penting.
Dari sudut pandang pelaku usaha, kondisi ini juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan administrasi bisnis tidak lagi dapat dipisahkan dari aspek kepatuhan. Legalitas usaha, pencatatan transaksi, pelaporan, dan dokumentasi yang baik akan membantu mengurangi risiko ketika dilakukan validasi data di kemudian hari.
Menurut saya, langkah ini bukan hanya tentang mengejar penerimaan negara, tetapi juga mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih akurat dan adil. Pada akhirnya, kepatuhan yang baik bukan hanya melindungi negara, tetapi juga membantu pelaku usaha membangun fondasi pertumbuhan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:wajib pajak kepatuhan
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak kepatuhan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:wajib pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:wajib pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak penerimaan kepatuhan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak penerimaan penguatan kepatuhan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:wajib pajak penguatan kepatuhan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:wajib pajak kepatuhan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak penerimaan kepatuhan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak optimalisasi penerimaan kepatuhan