Home / Topics / Finance & Tax / DJP Waspadai Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak dari Program MBG
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 month, 2 weeks ago by
AKHMAD.
DJP Waspadai Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak dari Program MBG
June 22, 2026 at 11:40 am-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) dalam pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Salah satu sorotan utama adalah ketidakjelasan perlakuan pajak atas dana operasional yang mengalir dalam program tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan, terdapat sejumlah dinamika dalam implementasi kebijakan perpajakan yang berpotensi memengaruhi optimalisasi penerimaan negara, khususnya terkait status pajak dana yang disalurkan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Status pajak dana MBG dinilai belum sejalan aturan
Bimo menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian DJP adalah adanya surat edaran dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya yang menyatakan seluruh dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.
Menurut dia, penentuan suatu transaksi sebagai objek pajak atau bukan objek pajak seharusnya mengacu pada ketentuan undang-undang, bukan surat edaran.
“Ada surat edaran dari kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan undang-undang,” kata Bimo.
Ia menambahkan, dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada pengelola dapur SPPG sempat diusulkan sebagai bantuan atau hibah.
Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh).
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit dari operasionalnya,” ujarnya.
Meski demikian, DJP dan BGN saat ini tengah berkoordinasi untuk mencari solusi agar pelaksanaan program tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum maupun risiko terhadap penerimaan negara.
Koperasi Merah Putih juga berpotensi timbulkan risiko pajak
Selain MBG, DJP juga menyoroti potensi risiko penerimaan negara dari program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Risiko tersebut berkaitan dengan potensi tidak optimalnya penerimaan pajak dari kegiatan pembangunan maupun operasional koperasi.
Bimo menjelaskan, realisasi pajak dari kegiatan membangun sendiri dapat lebih rendah apabila nilai belanja bahan bangunan yang direalisasikan lebih kecil dari anggaran yang ditetapkan. Kondisi ini dinilai berkaitan dengan pengelolaan program yang belum optimal.
Selain itu, meningkatnya aktivitas transaksi koperasi juga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan pajak apabila tidak dibarengi dengan edukasi yang memadai.
“Tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhinya kewajiban formal sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak,” kata Bimo.
Dorongan integrasi data antar kementerian
Untuk mengantisipasi potensi kehilangan penerimaan negara, DJP mendorong penguatan integrasi data transaksi keuangan antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program pemerintah, termasuk Badan Gizi Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koperasi, hingga Agrinas.
Bimo menyebut pihaknya telah melakukan pendekatan proaktif kepada sejumlah pimpinan lembaga untuk membangun komitmen pertukaran data secara lebih real time.
Langkah ini diharapkan dapat membantu DJP melakukan mitigasi risiko potensi kehilangan penerimaan sejak dini.
DJP menegaskan, koordinasi lintas lembaga akan terus diperkuat agar pelaksanaan program prioritas pemerintah tetap berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas penerimaan negara.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:djp pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:potensi pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp potensi pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:djp potensi pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:djp waspadai pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:djp potensi penerimaan pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp penerimaan pajak program mbg
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak program
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp potensi penerimaan pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan pajak