Home / Topics / Finance & Tax / DJP Waspadai Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak dari Program MBG
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 6 hours, 19 minutes ago by
AKHMAD SYAHREZA.
DJP Waspadai Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak dari Program MBG
June 22, 2026 at 11:40 am-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) dalam pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Salah satu sorotan utama adalah ketidakjelasan perlakuan pajak atas dana operasional yang mengalir dalam program tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan, terdapat sejumlah dinamika dalam implementasi kebijakan perpajakan yang berpotensi memengaruhi optimalisasi penerimaan negara, khususnya terkait status pajak dana yang disalurkan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Status pajak dana MBG dinilai belum sejalan aturan
Bimo menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian DJP adalah adanya surat edaran dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya yang menyatakan seluruh dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.
Menurut dia, penentuan suatu transaksi sebagai objek pajak atau bukan objek pajak seharusnya mengacu pada ketentuan undang-undang, bukan surat edaran.
“Ada surat edaran dari kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan undang-undang,” kata Bimo.
Ia menambahkan, dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada pengelola dapur SPPG sempat diusulkan sebagai bantuan atau hibah.
Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh).
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit dari operasionalnya,” ujarnya.
Meski demikian, DJP dan BGN saat ini tengah berkoordinasi untuk mencari solusi agar pelaksanaan program tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum maupun risiko terhadap penerimaan negara.
Koperasi Merah Putih juga berpotensi timbulkan risiko pajak
Selain MBG, DJP juga menyoroti potensi risiko penerimaan negara dari program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Risiko tersebut berkaitan dengan potensi tidak optimalnya penerimaan pajak dari kegiatan pembangunan maupun operasional koperasi.
Bimo menjelaskan, realisasi pajak dari kegiatan membangun sendiri dapat lebih rendah apabila nilai belanja bahan bangunan yang direalisasikan lebih kecil dari anggaran yang ditetapkan. Kondisi ini dinilai berkaitan dengan pengelolaan program yang belum optimal.
Selain itu, meningkatnya aktivitas transaksi koperasi juga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan pajak apabila tidak dibarengi dengan edukasi yang memadai.
“Tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhinya kewajiban formal sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak,” kata Bimo.
Dorongan integrasi data antar kementerian
Untuk mengantisipasi potensi kehilangan penerimaan negara, DJP mendorong penguatan integrasi data transaksi keuangan antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program pemerintah, termasuk Badan Gizi Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koperasi, hingga Agrinas.
Bimo menyebut pihaknya telah melakukan pendekatan proaktif kepada sejumlah pimpinan lembaga untuk membangun komitmen pertukaran data secara lebih real time.
Langkah ini diharapkan dapat membantu DJP melakukan mitigasi risiko potensi kehilangan penerimaan sejak dini.
DJP menegaskan, koordinasi lintas lembaga akan terus diperkuat agar pelaksanaan program prioritas pemerintah tetap berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas penerimaan negara.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp penerimaan pajak program mbg
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak program
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp potensi penerimaan pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp potensi penerimaan pajak
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp penerimaan pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak