Home / Topics / Finance & Tax / Pengamat: Beban Pajak Bikin Harga Tiket Pesawat Domestik Kurang Kompetitif
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 month, 3 weeks ago by
AKHMAD.
Pengamat: Beban Pajak Bikin Harga Tiket Pesawat Domestik Kurang Kompetitif
June 23, 2026 at 10:17 am-
-
Up::0
Rencana pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat domestik diyakini dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan harga tiket penerbangan yang selama ini dianggap relatif mahal oleh masyarakat.
Pengamat aviasi Alvin Lie menilai, beban pajak menjadi salah satu faktor yang membuat harga tiket pesawat domestik kurang kompetitif dibanding moda transportasi lain.
Menurutnya, kebijakan pengenaan PPN pada tiket pesawat domestik perlu dievaluasi karena menciptakan perlakuan yang berbeda dengan penerbangan internasional maupun transportasi publik lainnya.
“Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali karena penerbangan ke luar negeri tidak dipungut PPN. Kenapa di dalam negeri justru dipungut PPN?” ujar Alvin kepada Kontan, Minggu (14/6/2026).
Ia menambahkan, layanan transportasi publik lain seperti kereta api dan bus juga tidak dikenakan PPN untuk angkutan penumpang. Padahal, pada sejumlah rute, harga tiket kereta maupun bus premium sudah mendekati tarif pesawat berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC).
Menurut Alvin, struktur biaya penerbangan di Indonesia memang masih relatif tinggi. Selain faktor pajak, maskapai juga menghadapi tekanan dari biaya avtur, kurs dolar AS, biaya perawatan pesawat, hingga keterbatasan armada yang membuat pasokan kursi penerbangan belum kembali normal pasca pandemi.
Namun demikian, ia menilai pembebasan PPN dapat menjadi langkah cepat yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu menurunkan harga tiket tanpa harus mengganggu operasional maskapai.
“Dengan menghilangkan PPN, harga tiket bisa lebih terjangkau. Ini dapat mendorong permintaan penumpang dan meningkatkan mobilitas masyarakat,” katanya.
Alvin menjelaskan, harga tiket yang lebih rendah berpotensi meningkatkan tingkat keterisian penerbangan atau load factor maskapai. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat membantu keberlanjutan bisnis maskapai sekaligus membuka peluang pengembangan rute baru, terutama ke daerah-daerah yang sangat bergantung pada transportasi udara.
Dari sisi ekonomi, peningkatan mobilitas masyarakat diyakini akan memberikan efek berganda terhadap sektor lain seperti pariwisata, perhotelan, kuliner, logistik hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menurut Alvin, pembenahan sektor penerbangan tidak cukup hanya melalui penyesuaian tarif atau insentif sementara. Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan fiskal dan regulasi mampu menciptakan industri penerbangan yang lebih efisien dan kompetitif.
“Yang dibutuhkan di sini adalah niat politik dari pemerintah, apakah mau mendorong agar industri transportasi Indonesia menjadi lebih efisien, lebih terjangkau dan tentunya lebih berkembang,” ujarnya.
Ia menilai pembebasan PPN dapat menjadi salah satu instrumen fiskal untuk memperkuat konektivitas nasional sekaligus menjaga daya saing industri penerbangan domestik di tengah tingginya kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia sebagai negara kepulauan.
Apabila terealisasi, kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi menekan harga tiket pesawat, tetapi juga memperluas akses transportasi udara bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan arus wisatawan serta aktivitas bisnis antardaerah.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:beban pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:beban pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak kurang
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:beban pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak kurang
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:beban pajak harga kurang
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak harga
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak kurang
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak