Home / Topics / Finance & Tax / Lembaga Riset Global Komentari Dampak Coretax terhadap Kepatuhan Pajak Indonesia
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 month, 2 weeks ago by
AKHMAD.
Lembaga Riset Global Komentari Dampak Coretax terhadap Kepatuhan Pajak Indonesia
June 30, 2026 at 1:18 pm-
-
Up::0
Sistem administrasi perpajakan Coretax yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mendapat apresiasi dari lembaga riset internasional.
ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) menilai implementasi penuh Coretax sejak awal 2026 telah membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Dalam laporan ASEAN+3 Quarterly Fiscal Bulletin (QFB) Juni 2026, AMRO menyebut penguatan administrasi perpajakan menjadi salah satu faktor yang menopang kenaikan penerimaan pajak Indonesia pada kuartal I-2026.
“Di Indonesia, penerimaan pajak berbasis penghasilan yang lebih kuat didukung oleh peningkatan administrasi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, setelah implementasi penuh sistem administrasi perpajakan Coretax sejak awal 2026,” tulis AMRO dalam laporannya, dikutip Senin (29/6/2026).
Penilaian tersebut menjadi sorotan karena Coretax sempat menuai kritik pada masa awal implementasinya akibat berbagai kendala teknis.
Namun, menurut AMRO, sistem tersebut kini mulai memberikan dampak positif terhadap administrasi perpajakan dan penerimaan negara.
AMRO menjelaskan, secara umum penerimaan negara di kawasan ASEAN+3 pada kuartal I-2026 tetap tumbuh positif berkat aktivitas ekonomi yang masih kuat, peningkatan penerimaan pajak penghasilan badan, pajak konsumsi yang solid, serta perbaikan administrasi perpajakan di sejumlah negara.
Indonesia termasuk salah satu negara yang mencatat pertumbuhan penerimaan cukup kuat di kawasan. Laporan itu juga mencatat penerimaan pajak konsumsi Indonesia tetap tumbuh dua digit pada awal tahun.
Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melonjak 57,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, meski sebagian dipengaruhi oleh efek basis yang rendah pada 2025.
Di sisi lain, AMRO mencatat penerimaan negara dari sektor sumber daya alam masih menghadapi tekanan. Penerimaan minyak dan gas Indonesia turun 24,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut AMRO, hal itu menunjukkan dampak kenaikan harga komoditas akibat konflik Timur Tengah terhadap penerimaan negara belum sepenuhnya terealisasi.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:coretax kepatuhan pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:dampak pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:kepatuhan pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:coretax pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:coretax pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:dampak coretax terhadap kepatuhan pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:coretax kepatuhan pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:kepatuhan pajak indonesia
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:kepatuhan pajak indonesia
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:terhadap kepatuhan pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:terhadap kepatuhan pajak