Home / Topics / Finance & Tax / DJP Kantongi Data Omzet Real-Time Pedagang Online via E-Commerce. Siap-Siap SP2DK Berjamaah?
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 month ago by
Finance.
DJP Kantongi Data Omzet Real-Time Pedagang Online via E-Commerce. Siap-Siap SP2DK Berjamaah?
July 6, 2026 at 9:57 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Sebuah artikel menarik baru saja dirilis oleh DDTCNews pagi ini (4/7/2026). Direktur TIK DJP, Pak Hantriono Joko Susilo, menegaskan bahwa DJP kini memiliki database yang sangat mutakhir berkat integrasi sistem Coretax. Melalui sistem ini, DJP bisa memantau dan melakukan cross-check secara instan terhadap omzet para pedagang online di marketplace (e-commerce).
Seperti yang kita tahu, berdasarkan regulasi terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, setiap transaksi akan otomatis menerbitkan invoice yang dipersamakan dengan bukti pemungutan. Yang menarik, data bupot (bukti pemotongan/pemungutan) ini langsung mengalir secara real-time ke database DJP dan masuk ke akun Coretax masing-masing Wajib Pajak secara prepopulated.
Dari sudut pandang kepatuhan dan administrasi, ini adalah lompatan besar. Bagi pedagang yang patuh, fitur prepopulated di Coretax tentu sangat membantu karena mereka tidak perlu lagi repot menginput bupot satu per satu saat penyusunan SPT Tahunan. Efisiensi administrasinya sangat terasa.
Namun, poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam artikel tersebut adalah mengenai fasilitas batas omzet bebas pajak Rp500 juta bagi WP OP UMKM. Selama ini, banyak pedagang online yang memanfaatkan celah dengan menyerahkan “Surat Pernyataan” ke pihak marketplace bahwa omzet mereka masih di bawah Rp500 juta agar tidak dipungut PPh 22.
Dulu, DJP mungkin butuh effort ekstra dan waktu yang lama untuk melakukan holding data atau audit forensik digital. Sekarang? Polanya berubah total. Dengan data unifikasi dari seluruh marketplace yang terkonsolidasi di database DJP, otoritas hanya perlu menjalankan algoritma matching data sederhana untuk mendeteksi total omzet riil dari satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP yang berjualan di beberapa platform sekaligus (misalnya berjualan di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dll).
Jika sistem mendeteksi akumulasi omzet dari seluruh toko online milik seorang WP ternyata sudah melewati Rp500 juta, namun mereka tetap memasukkan surat pernyataan bebas pungut ke marketplace, bersiap-siaplah. Risiko terbitnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) akan menjadi sangat tinggi dan proses mitigasinya akan jauh lebih menantang karena DJP memegang data pihak ketiga yang sangat valid (A1).
Bagi kita para praktisi keuangan, konsultan, dan pelaku bisnis, rilis berita ini menjadi alarm penting. Kita harus mengedukasi klien-klien kita, terutama yang bergerak di sektor retail/e-commerce, bahwa tanggung jawab atas kebenaran surat pernyataan itu ada sepenuhnya di tangan Wajib Pajak. Transparansi data saat ini sudah mutlak, tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi di balik ketidakakuratan pelaporan manual.
Bagaimana tanggapan rekan-rekan di forum ini?
-
Apakah sistem prepopulated di Coretax Anda sejauh ini sudah berjalan mulus untuk rekonsiliasi data PPh 22 ini?
-
Bagaimana strategi Anda dalam mengedukasi klien UMKM agar tidak “lupa diri” saat menandatangani surat pernyataan bebas pungut di marketplace?
Mari kita diskusikan di kolom komentar!
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:djp data real-time
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:via
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:omzet pedagang online e-commerce
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:djp data omzet e-commerce
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:djp data omzet online via
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:djp data omzet pedagang online via
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pedagang e-commerce
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pedagang online e-commerce
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp data
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:data