Home / Topics / Finance & Tax / PPh Pasal 22 E-Commerce
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 weeks, 6 days ago by
Finance.
PPh Pasal 22 E-Commerce
July 10, 2026 at 1:55 pm-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Pernyataan terbaru dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Ibu Inge Diana Rismawanti hari ini (10/7/2026), membawa angin segar sekaligus catatan krusial bagi ekosistem perpajakan digital. Implementasi PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025 yang menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi seller UMKM memindahkan beban setor (withholding mechanism) dari wajib pajak ke platform.
Bagi kita di sisi praktisi FAT yang mungkin mendampingi merchant skala UMKM atau sedang merapikan kepatuhan pajak korporasi berbasis e-commerce, kebijakan ini mengubah peta manajemen arus kas (cash flow) dan rekonsiliasi data.
Mari kita bedah 3 aspek teknis operasional dari aturan ini:
1. Simplifikasi Setor vs Kewajiban Pelaporan yang Tetap Melekat
Secara administratif, beralihnya kewajiban penyetoran ke pihak platform memang memotong birokrasi bagi pelaku usaha. Seller tidak perlu lagi membuat kode billing dan menyetor PPh Final secara mandiri per masa pajak atas transaksi di platform tersebut. Namun, poin penting yang ditegaskan DJP adalah kewajiban pelaporan SPT Tahunan tidak hilang. Di era Coretax System, data pemotongan oleh marketplace akan masuk sebagai data pre-populated. Tantangan bagi FAT adalah memastikan bahwa unifikasi bukti potong yang diterbitkan platform 100% sinkron dengan catatan omzet internal merchant.
2. Sifat PPh Pasal 22: Kredit Pajak atau Pelunasan Pajak Final?
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PER-15/PJ/2025, PPh Pasal 22 yang dipungut ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan (kredit pajak) atau bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final. Ini ruang krusial bagi strategi perpajakan WP. Jika seller berbentuk badan (PT/CV) yang sudah menggunakan skema PPh Umum (tarif Pasal 17), unifikasi pemotongan 0,5% ini harus diklasifikasikan dengan benar di pembukuan sebagai aset pajak tangguhan (PPh 22 dibayar di muka), bukan langsung dibebankan sebagai biaya (expense).
3. Jebakan Administratif Batasan Rp500 Juta untuk WP Orang Pribadi
Insentif pembebasan pungutan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun wajib dikawal dengan ketat. Fasilitas ini tidak berjalan otomatis. Seller harus menyerahkan “Surat Pernyataan” kepada pihak marketplace. Jika terjadi kelalaian administratif di mana seller terlambat atau lupa menyampaikan surat tersebut, platform akan tetap memotong 0,5%. Bagi WP OP, memulihkan pajak yang terlanjur dipotong ini di akhir tahun pajak akan memicu potensi Lebih Bayar (LB) yang rentan terhadap pemeriksaan/klarifikasi.
Pertanyaan Diskusi untuk Rekan-Rekan Forum:
-
Bagaimana pengalaman rekan-rekan yang menangani klien atau merchant di marketplace terkait proses penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 22 oleh platform sejauh ini? Apakah datanya sudah mengalir mulus ke akun taxpayer di Coretax?
-
Bagaimana Anda melihat kesiapan pelaku UMKM dalam menyusun “Surat Pernyataan Omzet” agar terhindar dari salah potong oleh platform?
Yuk, mari kita diskusikan implementasi teknis PMK 37/2025 ini di kolom komentar!
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pph halo rekan-rekan fintax community
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pasal e-commerce pernyataan direktur
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pph pasal e-commerce halo rekan-rekan fintax
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pph pasal rekan-rekan fintax community pernyataan
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pph pasal e-commerce rekan-rekan fintax community
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:direktur
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:e-commerce
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:e-commerce
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:direktur
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pasal direktur
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:direktur
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penyuluhan