Home / Topics / Finance & Tax / PPh Pasal 22 E-Commerce
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 months, 3 weeks ago by
Finance Accounting and Tax Manager.
PPh Pasal 22 E-Commerce
July 10, 2026 at 1:55 pm-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Pernyataan terbaru dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Ibu Inge Diana Rismawanti hari ini (10/7/2026), membawa angin segar sekaligus catatan krusial bagi ekosistem perpajakan digital. Implementasi PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025 yang menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi seller UMKM memindahkan beban setor (withholding mechanism) dari wajib pajak ke platform.
Bagi kita di sisi praktisi FAT yang mungkin mendampingi merchant skala UMKM atau sedang merapikan kepatuhan pajak korporasi berbasis e-commerce, kebijakan ini mengubah peta manajemen arus kas (cash flow) dan rekonsiliasi data.
Mari kita bedah 3 aspek teknis operasional dari aturan ini:
1. Simplifikasi Setor vs Kewajiban Pelaporan yang Tetap Melekat
Secara administratif, beralihnya kewajiban penyetoran ke pihak platform memang memotong birokrasi bagi pelaku usaha. Seller tidak perlu lagi membuat kode billing dan menyetor PPh Final secara mandiri per masa pajak atas transaksi di platform tersebut. Namun, poin penting yang ditegaskan DJP adalah kewajiban pelaporan SPT Tahunan tidak hilang. Di era Coretax System, data pemotongan oleh marketplace akan masuk sebagai data pre-populated. Tantangan bagi FAT adalah memastikan bahwa unifikasi bukti potong yang diterbitkan platform 100% sinkron dengan catatan omzet internal merchant.
2. Sifat PPh Pasal 22: Kredit Pajak atau Pelunasan Pajak Final?
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PER-15/PJ/2025, PPh Pasal 22 yang dipungut ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan (kredit pajak) atau bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final. Ini ruang krusial bagi strategi perpajakan WP. Jika seller berbentuk badan (PT/CV) yang sudah menggunakan skema PPh Umum (tarif Pasal 17), unifikasi pemotongan 0,5% ini harus diklasifikasikan dengan benar di pembukuan sebagai aset pajak tangguhan (PPh 22 dibayar di muka), bukan langsung dibebankan sebagai biaya (expense).
3. Jebakan Administratif Batasan Rp500 Juta untuk WP Orang Pribadi
Insentif pembebasan pungutan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun wajib dikawal dengan ketat. Fasilitas ini tidak berjalan otomatis. Seller harus menyerahkan “Surat Pernyataan” kepada pihak marketplace. Jika terjadi kelalaian administratif di mana seller terlambat atau lupa menyampaikan surat tersebut, platform akan tetap memotong 0,5%. Bagi WP OP, memulihkan pajak yang terlanjur dipotong ini di akhir tahun pajak akan memicu potensi Lebih Bayar (LB) yang rentan terhadap pemeriksaan/klarifikasi.
Pertanyaan Diskusi untuk Rekan-Rekan Forum:
-
Bagaimana pengalaman rekan-rekan yang menangani klien atau merchant di marketplace terkait proses penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 22 oleh platform sejauh ini? Apakah datanya sudah mengalir mulus ke akun taxpayer di Coretax?
-
Bagaimana Anda melihat kesiapan pelaku UMKM dalam menyusun “Surat Pernyataan Omzet” agar terhindar dari salah potong oleh platform?
Yuk, mari kita diskusikan implementasi teknis PMK 37/2025 ini di kolom komentar!
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph pasal 22 pph pasal pasal 22 pembayaran community pasal
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pph pasal 22 pasal 22 e 22 e commerce pph pasal pasal 22 accounting
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pph pasal 22 pph pasal pasal 22 accounting akuntansi tax
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pph pasal 22 pph pasal pasal 22 accounting akuntansi tax
-
Pertumbuhan PPh Pasal 21 Sembilan Belas PersenHalo rekan-rekan FinTax Community, Capaian pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan Pasal dua puluh satu sebesar sembilan belas persen secara tahunan hingga akhir September…14 Oct 2026 • Finance & Taxpph21Terkait:pph pasal accounting akuntansi tax perpajakan biaya
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pph pasal 22 pph pasal pasal 22 pembukuan tax perpajakan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:accounting akuntansi pembukuan tax perpajakan pembayaran
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pasal 22 pph pasal pasal 22 perpajakan pembayaran commerce
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pph pasal perpajakan pasal pph pajak bagi
-
[DISKUSI] PER-15/PJ/2025: Siapa Aja Nih E-Commerce yang Bakal Kena Wajib Setor PHey Sobat Fintax! 👋 Baru aja keluar aturan baru dari DJP yang cukup ngefek banget ke dunia e-commerce nih. Namanya PER-15/PJ/2025, efektif…8 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pph pasal 22 pph pasal pasal 22 accounting commerce pasal
-
Transisi Skema Replace PER-12 di CoretaxHalo rekan-rekan FinTax Community, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak untuk meninggalkan skema delta dan memberlakukan kembali skema replace (penggantian SPT utuh) berdasarkan PER-12…5 Oct 2026 • Finance & Taxper12-coretaxsystem-pembetulanspt-taxcompliance-pph21-ppn-fatprofessional-restitusipajakTerkait:pph pasal accounting tax perpajakan pembayaran bayar
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pph pasal 22 pph pasal pasal 22 perpajakan pasal pph