Home / Topics / Finance & Tax / PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Dinilai Bisa Dongkrak Kepatuhan dan Kurangi Kemiskinan
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 weeks, 1 day ago by
AKHMAD.
PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Dinilai Bisa Dongkrak Kepatuhan dan Kurangi Kemiskinan
July 15, 2026 at 10:59 am-
-
Up::0
Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mendukung usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) agar zakat ditetapkan sebagai pengurang pajak langsung (tax credit), bukan lagi sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti yang berlaku saat ini. Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan kepatuhan berzakat sekaligus memperkuat pengelolaan filantropi Islam secara lebih terorganisir.
PFI menilai perubahan skema insentif fiskal itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem filantropi nasional. Selain mendorong lebih banyak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, kebijakan tersebut juga diyakini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial keagamaan.
Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia hanya mengakui zakat yang dibayarkan melalui badan amil zakat resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan sebagai pengurang langsung terhadap pajak yang harus dibayar wajib pajak. Akibatnya, manfaat fiskal yang diterima muzaki dinilai belum optimal.
Ketua Dewan Pakar PFI Prof Amelia Fauzia mengatakan, skema tax credit akan memberikan insentif yang lebih nyata, terutama bagi kelompok masyarakat menengah dan atas yang memiliki kemampuan finansial besar namun masih banyak menyalurkan zakat secara langsung atau melalui jalur informal.
Ia mengutip hasil Survei Nasional ZISWAF yang menunjukkan total filantropi Muslim Indonesia mencapai Rp 343,08 triliun. Namun, sekitar 73 persen dana tersebut masih disalurkan langsung kepada penerima manfaat atau melalui lembaga yang belum terdaftar, sehingga hanya sekitar 27 persen atau kurang dari Rp 100 triliun yang dikelola oleh lembaga zakat profesional.
“Kebijakan tax credit mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional,” kata Amelia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi sosial umat Islam. Ia mencontohkan pengalaman Malaysia yang dinilai berhasil meningkatkan penghimpunan zakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat setelah menerapkan skema serupa.
Senada dengan itu, Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Dr. Ning Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan tax credit untuk zakat maupun donasi bukanlah hal baru di dunia internasional. Sejumlah negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Pakistan, Bangladesh, Spanyol, Perancis, hingga Inggris telah menerapkan berbagai bentuk insentif pajak guna mendorong kegiatan filantropi masyarakat.
Ning mengatakan, kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut akan mengurangi penerimaan pajak negara tidak terbukti dalam berbagai penelitian maupun praktik di sejumlah negara.
“Temuan-temuan ini mengonfirmasi bahwa insentif fiskal melalui tax credit tidak merugikan kas negara, melainkan menciptakan efek berganda yang justru memperkuat penerimaan pajak sekaligus mendorong partisipasi sosial masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data Baznas, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp 327 triliun, sementara realisasi penghimpunan baru sekitar Rp 40 triliun. Artinya, masih terdapat potensi sekitar Rp 287 triliun yang dapat dioptimalkan melalui kebijakan insentif fiskal serta penguatan tata kelola lembaga zakat berbasis transparansi dan sistem digital.
Karena itu, PFI mengajak pemerintah, DPR, organisasi filantropi, pelaku usaha, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal realisasi kebijakan zakat sebagai kredit pajak. Organisasi tersebut juga mendorong penguatan tata kelola lembaga amil zakat agar siap mengelola peningkatan penghimpunan dana secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung keadilan sosial serta pembangunan berkelanjutan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak langsung
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pengurang pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak kepatuhan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:dukung pajak langsung bisa
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pengurang pajak langsung kepatuhan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:dukung pajak bisa kepatuhan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:dukung pajak kepatuhan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak bisa kepatuhan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak dinilai dongkrak kepatuhan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak kepatuhan
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak dinilai