Home / Topics / Finance & Tax / Pajak Tak Naik, Tarif PNBP Justru Melonjak di Sejumlah Layanan K/L
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 weeks ago by
AKHMAD.
Pajak Tak Naik, Tarif PNBP Justru Melonjak di Sejumlah Layanan K/L
July 16, 2026 at 1:00 pm-
-
Up::0
Pemerintah memilih tidak menaikkan tarif pajak untuk mendongkrak penerimaan negara pada 2026.
Namun, di saat yang sama, pemerintah justru mulai menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L), memunculkan anggapan bahwa instrumen tersebut menjadi salah satu alternatif untuk mengejar target penerimaan negara.
Langkah tersebut terjadi di tengah proyeksi penerimaan pajak yang diperkirakan tidak mencapai target APBN 2026.
Dalam outlook pemerintah, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target APBN sebesar Rp 2.357,7 triliun. Artinya, terdapat potensi kekurangan penerimaan sekitar Rp 46,9 triliun.
Di sisi lain, pemerintah justru merevisi naik outlook PNBP menjadi Rp 575,1 triliun atau setara 125,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp 459,2 triliun. Nilai tersebut juga diperkirakan tumbuh 6,2% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh pemerintah ialah menaikkan tarif berbagai layanan di Kementerian Hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 dan menggantikan sebagian ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, sejumlah tarif layanan mengalami kenaikan cukup tinggi. Misalnya, biaya pengangkatan notaris naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta atau melonjak sekitar 233,3%.
Tarif pengangkatan dan pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah meningkat dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 4 juta atau naik 60%.
Kemudian, biaya permohonan mempekerjakan advokat asing beserta perpanjangan izinnya naik dari Rp 17 juta menjadi Rp 25 juta per orang per tahun atau meningkat sekitar 47,1%.
Tarif legalisasi dokumen publik juga naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000 per dokumen atau meningkat 40%.
Selain itu, pemerintah menetapkan tarif perpindahan wilayah jabatan notaris hingga Rp 500 juta bagi perpindahan ke Jakarta, sementara perpindahan ke kategori daerah lainnya dikenai tarif antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan tarif PNBP, khususnya pada layanan hukum dan pelayanan publik, bukan langkah yang tepat apabila tujuannya untuk mengejar penerimaan negara.
“Kalau menurut saya sih jangan ya kalau menggunakan PNBP untuk naikkan tarif terutama layanan yang terkait dengan pelayanan hukum atau pelayanan publik,” ujar Bhima kepada KONTAN, Rabu (15/7/2026).
Menurut Bhima, pemerintah seharusnya lebih fokus mengejar potensi penerimaan dari sektor perpajakan melalui perbaikan kepatuhan dan penutupan celah kebocoran pajak.
“Yang harusnya dilakukan bukan dari PNBP layanan umum atau kementerian, tapi justru dari mengejar pajak, terutama kebocoran-kebocoran pajak, ketidakpatuhan pajak, atau sebenarnya memperluas basis pajak yang baru dan mengoptimalkan penerimaan PNBP dari sumber daya alam,” katanya.
Ia mengingatkan, kenaikan tarif layanan publik justru berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas pelayanan.
“Kementeriannya di efisiensi, tapi dari sisi layanan tarifnya naik. Nah itu nanti justru akan menurunkan kualitas pelayanan publik, atau bisa berdampak,” imbuh Bhima.
Senada, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menjelaskan, meningkatnya tarif PNBP menunjukkan ruang fiskal pemerintah semakin terbatas ketika pemerintah memilih tidak menaikkan tarif pajak.
“Ketika penerimaan perpajakan dan bea keluar menghadapi tekanan, PNBP menjadi instrumen untuk menjaga pendapatan negara dan defisit APBN tetap terkendali,” ujarnya.
Meski demikian, Rizal mengingatkan bahwa PNBP pada akhirnya tetap menjadi tambahan biaya bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Ia menambahkan, kenaikan tarif tidak otomatis meningkatkan penerimaan negara karena sangat bergantung pada volume layanan yang dimanfaatkan masyarakat.
“Jika tarif terlalu tinggi, permintaan layanan dapat menurun, biaya kepatuhan meningkat, dan aktivitas usaha menjadi kurang efisien. Risiko ini semakin besar ketika daya beli belum sepenuhnya pulih, rupiah masih tertekan, dan dunia usaha menghadapi kenaikan biaya produksi maupun pembiayaan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Rizal bilang, pemerintah sebaiknya tidak menjadikan kenaikan tarif PNBP sebagai strategi utama untuk mengejar target pendapatan negara.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan lebih baik ditempuh melalui digitalisasi layanan, peningkatan kepatuhan, pengelolaan aset negara, dan perbaikan kualitas pelayanan publik.
“Kenaikan tarif hanya layak diterapkan pada layanan non-esensial atau komersial, sementara layanan dasar, UMKM, dan investasi perlu dijaga agar tidak menambah beban ekonomi,” pungkasnya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak tak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak tak tarif sejumlah
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak tak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak tak tarif
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak tak naik tarif justru
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak tak sejumlah
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak naik
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak naik
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak tak sejumlah
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak tak melonjak sejumlah