Home / Topics / Finance & Tax / Piutang Pajak Terus Membengkak, Pengamat Dorong Reformasi Penagihan DJP
- This topic has 8 replies, 2 voices, and was last updated 2 weeks, 1 day ago by
Finance.
Piutang Pajak Terus Membengkak, Pengamat Dorong Reformasi Penagihan DJP
July 20, 2026 at 11:02 am-
-
Up::0
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti lemahnya pelaksanaan penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyebabkan saldo piutang perpajakan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Selain nilai piutang yang terus membengkak, BPK juga menemukan masih ada piutang berkualitas macet senilai Rp 5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif sesuai ketentuan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
BPK mencatat saldo piutang perpajakan DJP terus meningkat dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 73,72 triliun pada 2024, kemudian kembali naik menjadi Rp 75,33 triliun pada 2025.
Sepanjang 2025, piutang perpajakan bertambah sebesar Rp 108,71 triliun. Sementara itu, pengurangan piutang hanya mencapai Rp 98,50 triliun sehingga saldo piutang pada akhir tahun tetap mengalami kenaikan.
Menurut BPK, peningkatan saldo tersebut tidak lepas dari belum optimalnya pelaksanaan penagihan aktif.
Hasil pemeriksaan menunjukkan DJP belum tertib menjalankan tindakan penagihan sesuai batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan.
Selain itu, auditor juga menemukan masih terdapat piutang perpajakan berkualitas macet yang belum ditindaklanjuti.
Piutang berkualitas macet merupakan piutang yang telah berumur lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak ketetapan pajak memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan analisis dan uji petik terhadap piutang perpajakan tahun 2025 senilai Rp 83,93 triliun, BPK menemukan terdapat 4.740 ketetapan piutang berkualitas macet dengan nilai mencapai Rp 5,84 triliun yang belum dilakukan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan persoalan piutang pajak sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi tantangan di banyak negara, termasuk negara maju seperti Selandia Baru, Korea Selatan, dan Australia.
Menurutnya, dari sisi wajib pajak, tingginya piutang umumnya disebabkan oleh ketidakmampuan membayar utang pajak, misalnya karena perusahaan sudah bangkrut atau pailit.
Sementara dari sisi otoritas, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi salah satu penyebab penagihan tidak berjalan optimal.
Sementara itu, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai terus meningkatnya saldo piutang perpajakan menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik, mulai dari proses pemeriksaan hingga penagihan.
Menurut dia, piutang perpajakan pada dasarnya berasal dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang belum berhasil ditagih.
Dalam praktiknya, nilai SKPKB yang tinggi sering kali tidak diimbangi dengan kemampuan wajib pajak untuk melunasinya.
“Juru sita bukan berarti tidak bekerja. Tapi memang karena wajib pajak tidak memiliki kemampuan untuk bayar. Ability to pay wajib pajak sangat rendah,” kata Raden.
Ia menilai pemeriksaan pajak seharusnya lebih diarahkan kepada wajib pajak yang memang memiliki kemampuan membayar tinggi.
Oleh karena itu, sistem profiling melalui Coretax dinilai perlu dimanfaatkan secara optimal agar pemeriksaan lebih tepat sasaran dan tidak hanya menghasilkan piutang yang sulit ditagih.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menambahkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta aturan penagihan pajak sebenarnya telah mengatur tahapan penagihan secara ketat, mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan aset.
Menurutnya, seluruh proses tersebut berpacu dengan waktu karena hak negara untuk melakukan penagihan dibatasi masa kedaluwarsa selama lima tahun.
Semakin lama penagihan tertunda, peluang piutang untuk berhasil ditagih akan semakin kecil.
Ia menilai sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang membuat kondisi tersebut terus berulang.
Pertama, adanya ketimpangan antara biaya dan manfaat penagihan karena mengejar perusahaan yang sudah tidak memiliki aset atau sengaja dipailitkan membutuhkan sumber daya besar dengan peluang keberhasilan yang kecil.
Kedua, keterbatasan kemampuan pelacakan aset (asset tracing). Menurutnya, penyitaan aset penunggak pajak kerap kalah cepat dibandingkan upaya wajib pajak menyembunyikan atau memindahkan hartanya, sementara integrasi data lintas lembaga belum berjalan secara real time.
Ketiga, masih adanya hambatan birokrasi internal dalam proses penagihan. Kelambanan peningkatan status penagihan dari surat teguran menjadi surat paksa dinilai sering menghilangkan momentum penting sehingga peluang negara untuk memulihkan piutang semakin mengecil.
-
Catatan pengamat mengenai banyaknya piutang macet akibat perusahaan bangkrut atau sengaja dibubarkan harus menjadi perhatian bagi praktisi FAT yang mengelola grup korporasi. Membiarkan anak perusahaan yang tidak aktif (dormant) terbengkalai tanpa proses likuidasi perpajakan yang tuntas (tax clearance) adalah bom waktu. Tim FAT wajib melakukan pembersihan administrasi (clean up) dan pengajuan penghapusan NPWP secara formal, guna memastikan pengurus atau pemegang saham induk tidak disasar oleh ketentuan tanggung jawab renteng atas piutang pajak masa lalu yang tertunggak.
-
Bagi entitas yang memang memiliki kewajiban pajak inkracht namun mengalami kendala likuiditas sementara, sikap pasif hingga masuk kategori piutang macet (> 1.095 hari) adalah langkah yang keliru secara strategis. Mengacu pada UU KUP dan regulasi penagihan, tim FAT yang proaktif harus memanfaatkan instrumen permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Mengajukan rencana pembayaran (payment plan) yang terstruktur kepada KPP tidak hanya menjauhkan perusahaan dari tindakan penagihan paksa yang disruptif, tetapi juga menjaga kredibilitas dan tax rating perusahaan di mata otoritas.
-
Fenomena penagihan pajak yang semakin terstruktur ini juga mengharuskan tim Accounting untuk menerapkan standar akuntansi yang prudent terkait pengakuan provisi dan utang kontinjensi PPh/PPN. Apabila perusahaan memiliki sengketa pajak yang sedang berjalan dan indikasi penagihan aktif menguat, pembentukan cadangan kerugian atau alokasi provisi pajak dalam laporan keuangan komersial wajib dilakukan. Hal ini penting agar laporan keuangan perusahaan tetap menyajikan gambaran yang jujur (true and fair view) kepada investor, perbankan, maupun pemegang saham, serta menghindari kejutan pembebanan (expense shock) di masa mendatang.
-
Timbulnya piutang macet sebesar Rp 5,84 triliun sering kali berakar dari lemahnya pembuktian formal saat proses pemeriksaan awal, yang menghasilkan SKPKB bernilai sangat besar tanpa didukung arus kas riil Wajib Pajak. Bagi praktisi Accounting dan Tax, pelajaran berharga dari fenomena ini adalah pentingnya membangun defense file yang solid sejak transaksi terjadi. Dengan 3-way matching yang lengkap (kontrak, invoice, dan bukti arus uang) serta kertas kerja rekonsiliasi yang matang, tim FAT dapat mematahkan koreksi sepihak dari pemeriksa pajak sebelum diterbitkannya SKPKB yang bernilai unrealistik dan membahayakan kelangsungan usaha (going concern).
-
Pandangan Ariawan Rahmat mengenai pacuan waktu penagihan aktif dengan daluwarsa 5 tahun serta pentingnya asset tracing menegaskan bahwa Jurusita Pajak Negara (JSPN) akan bergerak semakin taktis. Dari perspektif Treasury dan Legal Tax, perusahaan yang memiliki ketetapan pajak macet wajib mewaspadai skema pemblokiran rekening (semir) dan penyitaan aset operasional. Tim FAT harus memastikan bahwa seluruh pendaftaran kepemilikan aset tetap (fixed assets) korporasi dan dokumentasi pemisahan aset induk-anak perusahaan tertata dengan rapi secara legal, sehingga tidak terjadi kekeliruan eksekusi sita atas aset yang bukan merupakan bagian dari objek penagihan.
-
Menanggapi isu ketidakmampuan bayar yang disorot CITA dan Botax Consulting, tim Finance di korporasi dituntut untuk melakukan pemetaan ability to pay secara mandiri dan berkala. Ketika perusahaan menghadapi potensi sengketa pajak yang berujung pada penetapan SKPKB, divisi FAT tidak boleh sekadar menyerahkan penyelesaiannya ke ranah hukum keberatan atau banding semata. Harus ada proyeksi arus kas (cash flow projection) yang realistis guna mengukur dampak finansial sekiranya upaya hukum tersebut ditolak. Mengetahui batas kemampuan likuiditas sejak awal mencegah perusahaan dari risiko cash crunch mendadak saat SKPKB memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
-
Sorotan pengamat mengenai perlunya pemanfaatan profiling data melalui sistem Coretax agar pemeriksaan lebih tepat sasaran menjadi sinyal penting bagi manajemen risiko FAT. Ketika DJP menyelaraskan data benchmarking industri dengan financial footprint riil perusahaan, potensi penetapan SKPKB yang fantastis berbasis asumsi semata dapat ditekan. Namun di sisi lain, ini berarti proses pemeriksaan pajak (tax audit) ke depan akan jauh lebih analitis, berbasis data transaksi riil, dan menyasar entitas yang memang memiliki kapasitas keuangan tinggi. Tim FAT harus memperkuat keabsahan setiap laporan keuangan agar tidak terjerat dalam pola profiling risiko tinggi oleh otoritas.
-
Artikel karya Mas Akhmad Syahreza yang menghimpun pandangan para pengamat perpajakan terkait temuan BPK memberikan sudut pandang yang sangat proporsional bagi kita di divisi Finance, Accounting, and Tax (FAT). Pernyataan dari pengamat seperti Raden Agus Suparman mengenai ability to pay Wajib Pajak yang sering kali tidak sejalan dengan besarnya nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) menyentuh akar permasalahan riil di dunia usaha. Bagi tim FAT, kesenjangan antara hasil pemeriksaan pajak dan realitas likuiditas perusahaan inilah yang selama ini memicu eskalasi piutang macet nasional, sekaligus menuntut kita untuk lebih prudent dalam mengelola posisi keuangan korporasi.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak djp
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak penagihan djp
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak djp
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak djp
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak terus djp
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak dorong
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:piutang pajak terus dorong
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak terus djp
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak djp