Home / Topics / Finance & Tax / Bedah SE-9/PJ/2026: Hierarki Akses Data Rekening & Kripto oleh Fiskus serta Strategi Mitigasi Risiko Legal FAT Korporasi
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 2 weeks, 1 day ago by
Finance.
Bedah SE-9/PJ/2026: Hierarki Akses Data Rekening & Kripto oleh Fiskus serta Strategi Mitigasi Risiko Legal FAT Korporasi
July 22, 2026 at 10:44 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
DJP kembali memberikan penegasan teknis melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026. Aturan yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto per 16 Juli 2026 ini secara eksplisit mengatur pembagian kewenangan (delegation of authority) pejabat DJP dalam meminta akses informasi rekening perbankan maupun aset kripto (CARF).
Langkah ini mempertegas bahwa akses data keuangan tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh tiap-tiap personel fiskus, melainkan dibatasi oleh batasan hierarki, jenis kegiatan perpajakan, serta keharusan adanya dokumen penugasan resmi (surat perintah).
Bagi kita di ranah Finance, Accounting, and Tax (FAT), regulasi ini memberikan batasan main (rules of engagement) yang sangat jelas saat menghadapi klarifikasi atau pemeriksaan data perbankan dari otoritas.
Berikut adalah 3 analisis taktis dan implikasi manajemen risiko bagi korporasi:
1. Prosedur Berlapis Pengawasan KPP: Mekanisme Filter via Kanwil DJP
Hal yang sangat krusial bagi tim FAT adalah pembatasan kewenangan KPP. KPP hanya berwenang meminta data untuk 3 fungsi: pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, dan penagihan. Khusus pada tahap pengawasan rutin, KPP tidak bisa langsung menerbitkan surat permintaan ke bank/exchange kripto. Usulan harus melalui proses penelaahan di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan dituangkan dalam Berita Acara. Bagi tim FAT, ini menjadi proteksi dari potensi fishing expedition atau permintaan data yang kurang beralasan dari AR lokal tanpa adanya indikasi awal ketidakpatuhan yang teruji di tingkat Kanwil.
2. Isosiasi Data Pihak Terkait: Penguncian Akses Rekening Pengurus & Pemegang Saham
SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa permintaan data atas pihak yang memiliki hubungan dengan Wajib Pajak (seperti anggota keluarga, pengurus perusahaan, atau pemegang saham) hanya dapat diajukan oleh Pejabat Eselon II di Kantor Pusat DJP. Artinya, KPP lokal tidak memiliki diskresi langsung untuk menembus rekening pribadi jajaran direksi atau pemegang saham dalam pengawasan rutin, kecuali jika penanganan kasus telah tereskalasi secara resmi ke Kantor Pusat atau masuk ranah penagihan aktif/penegakan hukum khusus.
3. Keabsahan Dokumen Penugasan: Legal Check Wajib oleh Tim FAT
Poin penting lainnya adalah kewajiban keberadaan dokumen penugasan yang sah (Surat Perintah Pengawasan, Surat Perintah Pemeriksaan, dsb.) sebagai basis formal penarikan IBK. Praktisi FAT dan Legal Tax di korporasi harus bersikap cermat dan kritis. Saat menerima konfirmasi atau tindak lanjut berupa SP2DK/SPHP yang menyandarkan analisisnya pada data IBK, kita berhak memverifikasi apakah pembukaan data tersebut telah didasari oleh surat penugasan resmi dari pejabat yang berwenang sesuai hierarki SE-9/PJ/2026.
Rekomendasi Diskusi Forum:
Penetapan batasan kewenangan ini di satu sisi memberikan jaminan kepastian hukum (due process of law), namun di sisi lain menegaskan bahwa sekali data ditarik secara sah, kredibilitas data tersebut sangat kuat.
-
Bagaimana tim FAT di tempat rekan-rekan menyiapkan defense file dan kesiapan data akuntansi internal jika KPP telah mengantongi Berita Acara persetujuan Kanwil untuk pembukaan data rekening?
-
Apakah regulasi ini cukup memberikan rasa aman bagi direksi/pemegang saham di perusahaan rekan-rekan terkait kerahasiaan data pribadi mereka?
Yuk, mari kita saling berbagi sudut pandang dan berdiskusi di kolom komentar!
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:2026 amp
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:2026 akses amp
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:2026 data amp
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:bedah 2026 data amp
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:bedah 2026 data rekening amp
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2026 amp
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:2026 akses
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:2026 akses
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2026 data
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2026 data kripto
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2026 amp
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2026 amp