Home / Topics / Finance & Tax / Purbaya Ultimatum Peserta Tax Amnesty, Pemeriksaan Pajak Diperketat Mulai 2027
- This topic has 14 replies, 3 voices, and was last updated 1 week, 1 day ago by
Finance.
Purbaya Ultimatum Peserta Tax Amnesty, Pemeriksaan Pajak Diperketat Mulai 2027
July 27, 2026 at 1:57 pm-
-
Up::0
Pemerintah memberikan peringatan terakhir kepada wajib pajak peserta program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset maupun pengungkapan harta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kesempatan hingga akhir 2026 menjadi batas waktu terakhir bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebelum pemerintah memperketat penegakan kepatuhan perpajakan mulai 2027.
Menurut Purbaya, pemerintah selama ini telah menempuh berbagai upaya untuk mendorong repatriasi aset ke Indonesia, termasuk menyediakan berbagai instrumen investasi dan fasilitas yang dinilai menarik bagi pemilik dana di luar negeri.
Namun, apabila para wajib pajak tetap tidak merealisasikan komitmen repatriasi asetnya, pemerintah akan memperketat pengawasan melalui pemeriksaan pajak terhadap setiap aliran dana yang masuk dari luar negeri.
“Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, nggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau nggak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Purbaya menegaskan, pemerintah sengaja memberikan waktu hingga akhir 2026 sebagai kesempatan terakhir bagi para wajib pajak untuk memenuhi komitmen repatriasi aset dan pengungkapan harta secara sukarela.
Setelah masa tenggang tersebut berakhir, pemerintah akan menjalankan pengawasan yang lebih ketat mulai awal 2027 tanpa perlu menerbitkan regulasi baru.
“Awal tahun (2027) saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini nggak dikerjakan saja. Artinya saya nggak nambah peraturan apa-apa kan? Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama dengan PPATK, kita periksa pajaknya. Dia nggak bisa lari,” kata Purbaya.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kesempatan tambahan bagi wajib pajak yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset dari luar negeri dalam program tax amnesty maupun PPS.
Perpanjangan waktu hingga akhir 2026 diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membawa pulang aset sekaligus melaporkan harta yang belum diungkapkan sebelum pengawasan diperketat.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi belum merealisasikan repatriasi harta dari luar negeri dengan total nilai mencapai Rp23 triliun.
Selain itu, DJP juga mengidentifikasi sebanyak 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya, dengan nilai indikasi mencapai Rp383 triliun.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
14 replies
68 views
July 27, 2026 at 9:13 pmPeringatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan insentif melalui program pengungkapan harta, tetapi juga memastikan bahwa seluruh peserta menjalankan komitmen yang telah mereka sepakati. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan, menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak, serta menjaga penerimaan negara.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
14 replies
68 views
July 27, 2026 at 9:13 pmJika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah dapat:
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Mengenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Menindaklanjuti berdasarkan ketentuan dalam program Tax Amnesty atau PPS. -
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
14 replies
68 views
July 27, 2026 at 9:13 pmSebagian peserta memiliki komitmen tambahan, misalnya melakukan repatriasi aset (membawa kembali aset dari luar negeri ke Indonesia) atau menginvestasikan dana sesuai persyaratan program.
Pemerintah mengingatkan bahwa komitmen tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi setelah mengikuti program. -
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
14 replies
68 views
July 27, 2026 at 9:13 pmTax Amnesty dan PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang sebelumnya belum dilaporkan dengan konsekuensi tertentu yang lebih ringan dibandingkan jika ditemukan melalui pemeriksaan.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
14 replies
68 views
July 27, 2026 at 9:13 pmBerita tersebut pada dasarnya menyampaikan bahwa pemerintah memberikan kesempatan terakhir kepada wajib pajak yang pernah mengikuti Tax Amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk memenuhi seluruh komitmen yang telah mereka buat. Jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
14 replies
68 views
July 27, 2026 at 9:14 pmRepatriasi aset adalah pemindahan atau pengembalian aset yang berada di luar negeri ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku dalam program tersebut.
-
Ultimatum ini menegaskan transformasi sistem perpajakan nasional menuju transparansi total tanpa celah (no safe haven). Dengan berjalannya integrasi data Coretax, Automatic Exchange of Information (AEOI), dan verifikasi PPATK, ruang untuk menyembunyikan atau menunda pelaporan aset luar negeri praktis telah tertutup. Praktisi FAT harus mampu mengedukasi manajemen dan stakeholder bahwa biaya untuk patuh (cost of compliance) saat ini jauh lebih murah dan terprediksi dibandingkan dengan biaya ketidakpatuhan (cost of non-compliance) di masa depan.
-
Pemeriksaan yang ketat terhadap aliran dana dari luar negeri tidak hanya berdampak pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau Orang Pribadi, tetapi juga memiliki efek domino terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beberapa kasus, pencairan atau transfer dana dari luar negeri yang tidak terjelaskan dengan detail dokumen bisnis sering diasumsikan oleh fiskus sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri atau ekspor/impor yang belum dipungut PPN. Keterkaitan antar-jenis pajak ini menuntut tim FAT untuk bersikap serempak dan tidak hanya berfokus pada PPh semata.
-
Menghadapi skenario pemeriksaan otomatis atas dana masuk per 2027, tim FAT di setiap perusahaan wajib memperkuat penyusunan compliance defense file. Setiap kali ada arus dana masuk dari luar negeri—baik dalam bentuk pengembalian piutang, deviden, maupun divestasi aset—dokumen pendukung seperti perjanjian komersial, bukti pemotongan pajak di luar negeri (tax credit PPh Pasal 24), dan rekonsiliasi bank harus tersimpan secara rapi. Tanpa defense file yang valid, aliran dana masuk tersebut sangat rawan diasumsikan oleh pemeriksa sebagai penghasilan baru yang belum dilaporkan PPh-nya.
-
Melihat besarnya angka indikasi harta yang belum terungkap (mencapai ratusan triliun rupiah berdasarkan data DJP), tim FAT korporasi harus segera melakukan audit internal (tax health check). Sering kali selisih data yang terdeteksi oleh fiskus timbul dari perbedaan pencatatan kriteria kepemilikan riil (beneficial ownership), selisih kurs konversi, atau transaksi pinjaman yang belum terdokumentasikan dengan sempurna. Melakukan rekonsiliasi data harta internal dengan pelaporan di Coretax atau portal perpajakan sebelum masa pengawasan ketat diberlakukan adalah langkah preventif yang paling bijaksana.
-
Pernyataan tegas dari Menteri Keuangan Purbaya mengenai ultimatum repatriasi aset peserta Tax Amnesty dan PPS ini menjadi alarm yang sangat kritis bagi seluruh praktisi Finance, Accounting, and Tax (FAT). Di dunia korporasi dan manajemen kekayaan (wealth management), masa tenggang hingga akhir tahun 2026 bukan sekadar periode penundaan, melainkan kesempatan terakhir untuk melakukan penataan (cleansing) atas kewajiban masa lalu. Bagi tim FAT yang mengelola grup usaha atau holding, tenggat waktu ini menuntut kita untuk segera meninjau ulang status kepatuhan serta komitmen repatriasi dana yang pernah dideklarasikan.
-
Dari sudut pandang akuntansi dan analisis risiko, membiarkan komitmen repatriasi terabaikan hingga melampaui batas waktu 2026 berpotensi menimbulkan contingent liability yang sangat besar. Apabila kewajiban repatriasi atau deklarasi harta tidak dipenuhi, insentif tarif khusus yang sebelumnya dinikmati dalam Tax Amnesty maupun PPS dapat dibatalkan oleh otoritas. Risiko terbesarnya adalah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang mencantumkan PPh final dengan tarif normal ditambah sanksi administrasi yang signifikan, yang pada akhirnya akan menggerus arus kas (cash flow) dan ekuitas perusahaan.
-
Rencana pemerintah untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memeriksa setiap aliran dana masuk mulai awal tahun 2027 menandai babak baru penegakan hukum berbasis Cross-Border Transaction Monitoring. Bagi divisi Treasury dan Tax, ini berarti seluruh lalu lintas devisa, shareholder loan, injeksi modal, hingga transfer dana antar-rekening luar negeri akan terdeteksi secara otomatis melalui sistem perbankan. Pendekatan ini membuktikan bahwa pengawasan pajak saat ini tidak lagi hanya bertumpu pada SPT tahunan, melainkan pada rekam jejak arus uang riil.
-
Tantangan terbesar yang sering dihadapi pemilik aset dalam merealisasikan repatriasi adalah penempatan dana yang optimal di dalam negeri. Seperti yang disinggung otoritas mengenai ketersediaan instrumen seperti Patriot Bond dan fasilitas penempatan lainnya, tim FAT dan Treasury perlu secara aktif memetakan portofolio investasi domestik yang ditunjuk pemerintah. Menghitung kembali perbandingan antara imbal hasil (yield) investasi di dalam negeri dengan potensi risiko sanksi pajak di tahun 2027 adalah kalkulasi finansial krusial yang harus disajikan kepada jajaran direksi dan pemegang saham.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:tax pemeriksaan pajak mulai 2027
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak mulai
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:tax pajak mulai
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tax pajak mulai
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:tax pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tax pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak mulai
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak mulai
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemeriksaan pajak mulai
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:purbaya pemeriksaan pajak