Home / Topics / Finance & Tax / Tak Lagi Andalkan Platform, Pemerintah Ubah Cara Tarik PPN Digital Asing
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 months, 1 week ago by
AKHMAD.
Tak Lagi Andalkan Platform, Pemerintah Ubah Cara Tarik PPN Digital Asing
July 29, 2026 at 10:09 am-
-
Up::0
Penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dinilai mampu memperkuat kepatuhan pajak dan menutup sebagian celah pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara yang selama ini belum terjangkau skema lama.
Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut masih bergantung pada perilaku konsumen dalam memilih metode pembayaran.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa SPP-TDLN merupakan skema tambahan yang melengkapi mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), bukan menggantikannya.
Menurut dia, selama ini terdapat transaksi jasa digital maupun barang tidak berwujud dari luar negeri yang belum tersentuh skema PMSE, meskipun secara ketentuan tetap terutang PPN.
Ia menilai kehadiran SPP-TDLN berpotensi meningkatkan kepatuhan perpajakan, menciptakan equal playing field atau kesetaraan berusaha antara pelaku usaha digital, sekaligus menutup sebagian celah pemungutan pajak.
Dalam mekanisme baru tersebut, peran platform digital yang sebelumnya secara sukarela memungut PPN digantikan oleh penyelenggara SPP-TDLN. Namun, perubahan itu hanya berlaku bagi transaksi yang selama ini belum tercakup dalam skema PMSE.
Meski demikian, Fajry memperkirakan tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut tidak akan terlalu besar.
Ia juga mengingatkan bahwa efektivitas SPP-TDLN tetap bergantung pada jalur pembayaran yang digunakan masyarakat.
Selama konsumen menggunakan penerbit atau pihak yang ditunjuk pemerintah sebagai bagian dari proses pembayaran, mekanisme pemungutan PPN dinilai masih efektif.
Namun apabila masyarakat beralih menggunakan metode pembayaran melalui pihak lain yang tidak ditunjuk pemerintah, potensi kebocoran penerimaan pajak masih dapat terjadi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menilai SPP-TDLN membawa perubahan mendasar dalam mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara.
Menurutnya, administrasi perpajakan yang selama ini mengandalkan pelaporan sukarela pelaku usaha luar negeri memang menghadapi hambatan yurisdiksi sehingga menimbulkan asimetri informasi antara nilai transaksi yang sebenarnya dengan pajak yang disetorkan.
Dengan SPP-TDLN, model pemungutan bergeser dari seller-collection model menjadi financial intermediary-collection model, yakni pajak dipungut melalui institusi keuangan atau perantara pembayaran domestik.
Melalui integrasi sistem pembayaran nasional, PPN dipungut pada saat penyelesaian transaksi (settlement), sehingga dinilai lebih efisien dan mempersempit ruang manipulasi pelaporan oleh pelaku usaha luar negeri.
Selain itu, PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa SPP-TDLN hanya memungut PPN atas transaksi digital yang belum dipungut oleh pelaku PMSE yang telah lebih dahulu ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah pengenaan pajak berganda.
Ariawan menilai sistem baru tersebut berpotensi memberikan dampak signifikan karena mengunci jejak pergerakan dana (money trail).
Dengan demikian, pelaku usaha digital asing yang sebelumnya tidak memungut PPN Indonesia tidak lagi mudah menghindari kewajiban perpajakan ketika pembayaran dilakukan melalui kartu kredit, kartu debit, maupun dompet digital domestik.
“Entitas asing yang enggan tunduk pada aturan PMSE Indonesia kini tidak bisa lagi lolos dari pengenaan PPN, karena pajaknya ditarik paksa secara sistem ketika uang tersebut melintasi gerbang pembayaran domestik,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat dua tantangan utama yang harus diantisipasi.
Pertama, munculnya potensi shadow economy digital apabila konsumen beralih menggunakan instrumen pembayaran di luar sistem yang diawasi, seperti mata uang kripto, rekening luar negeri (offshore account), maupun payment gateway asing yang tidak terhubung dengan pihak yang ditunjuk pemerintah.
Kedua, perlindungan data dan biaya kepatuhan (cost of compliance). Menurutnya, sistem harus mampu membedakan transaksi domestik dan luar negeri secara akurat agar tidak memicu sengketa akibat kesalahan identifikasi maupun dugaan pemungutan pajak berganda, meskipun pengawasan keamanan sistem dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 sebagai dasar pembentukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Kebijakan tersebut dirancang untuk menangkap potensi penerimaan negara dari transaksi digital lintas negara yang selama ini dinilai sulit diawasi.
Melalui Perpres tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditetapkan sebagai penyelenggara utama SPP-TDLN yang bertugas menyiapkan dan mengoperasikan sistem, termasuk melakukan pengujian teknologi, memastikan keamanan sistem, serta mengelola dukungan teknis.
Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem SPP-TDLN.
Dalam skema tersebut, PT Jalin berperan sebagai penyelenggara sistem, sedangkan pemungutan PPN dilakukan oleh pihak penerbit (issuer) setelah memperoleh konfirmasi dari sistem bahwa transaksi tersebut terutang PPN.
Regulasi mengatur konfirmasi tersebut harus diberikan paling lambat satu hari sejak permintaan diajukan agar proses pemungutan berlangsung berdekatan dengan waktu transaksi.
Untuk memperoleh konfirmasi, penerbit wajib mengirimkan data transaksi secara lengkap, mulai dari nomor referensi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga metode pembayaran yang digunakan. Data tersebut menjadi dasar penentuan apakah transaksi dikenai PPN.
Besaran PPN dihitung menggunakan rumus 11/111 dari nilai pembayaran yang telah termasuk PPN. Sementara transaksi dalam mata uang asing dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada saat konfirmasi diterbitkan.
Selain mengolah data transaksi digital, sistem juga memanfaatkan data transfer dana dan remittance untuk kepentingan analisis.
Pemerintah menegaskan data pribadi tetap dilindungi dengan mekanisme enkripsi atau hash terhadap informasi sensitif, seperti nomor rekening.
Dalam mekanisme penyetoran, penerbit wajib menyetor PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi. Selanjutnya, Penyelenggara memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara.
Untuk pelaporan, PPN yang dipungut disampaikan melalui SPT Masa PPN secara agregat. Penerbit yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyampaikan SPT tersendiri, sedangkan penerbit berstatus PKP dapat menggabungkannya dalam SPT Masa PPN.
Sebagai bukti pemungutan, penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen seperti bill statement yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak sehingga dapat digunakan wajib pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.
PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pembatalan transaksi maupun koreksi kesalahan pemungutan.
Dalam kondisi tersebut, pengembalian PPN diajukan melalui penerbit dan apabila memengaruhi pelaporan, Penyelenggara SPP-TDLN wajib melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN yang telah disampaikan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:invoice faktur tax perpajakan expense ppn
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:invoice tagihan tax perpajakan bayar platform
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:invoice tagihan perpajakan pemerintah platform lagi
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax perpajakan pemerintah ppn pajak tersebut
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:faktur perpajakan ppn transaksi pajak tersebut
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:bayar pemerintah lagi ppn pajak tersebut
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax perpajakan pemerintah lagi ppn transaksi
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:faktur tax perpajakan pengeluaran ppn transaksi
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:tax perpajakan transaksi pajak pemungutan mekanisme
-
Pertumbuhan PPh Pasal 21 Sembilan Belas PersenHalo rekan-rekan FinTax Community, Capaian pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan Pasal dua puluh satu sebesar sembilan belas persen secara tahunan hingga akhir September…14 Oct 2026 • Finance & Taxpph21Terkait:faktur tax perpajakan platform ppn transaksi
-
Transisi Skema Replace PER-12 di CoretaxHalo rekan-rekan FinTax Community, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak untuk meninggalkan skema delta dan memberlakukan kembali skema replace (penggantian SPT utuh) berdasarkan PER-12…5 Oct 2026 • Finance & Taxper12-coretaxsystem-pembetulanspt-taxcompliance-pph21-ppn-fatprofessional-restitusipajakTerkait:tax perpajakan bayar ppn pajak tersebut
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah lagi transaksi pajak pemungutan tersebut