Home / Topics / Finance & Tax / Bank Dunia Sarankan Batas Omzet Kena Pajak Turun Jadi Rp 500 Juta
- This topic has 13 replies, 3 voices, and was last updated 3 days, 21 hours ago by
Finance.
Bank Dunia Sarankan Batas Omzet Kena Pajak Turun Jadi Rp 500 Juta
July 30, 2026 at 12:04 pm-
-
Up::0
Bank Dunia atau World Bank merekomendasikan pemerintah menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta.
Rekomendasi ini termuat dalam laporan terbaru bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth yang dirilis Juli 2026.
Bank Dunia menilai, ambang batas PKP Indonesia saat ini merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, atau setara hampir 70 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita nasional.
Angka ini jauh melampaui ambang batas di negara-negara ASEAN lain seperti Kamboja, Filipina, Thailand, maupun negara-negara OECD berpendapatan menengah.
Tingginya ambang batas ini dinilai menimbulkan sejumlah persoalan struktural.
Bank Dunia mencatat, ambang batas yang terlalu tinggi mendorong pelaku usaha melaporkan pendapatan lebih rendah dari kondisi sebenarnya, bahkan memecah usahanya menjadi beberapa entitas kecil agar tetap berada di bawah batas kena pajak.
“Ini mendorong bisnis untuk melaporkan pendapatan yang lebih rendah atau membagi operasi untuk tetap di bawah ambang,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, Selasa (28/7/2026).
Data administratif periode 2014–2017 yang dianalisis dalam laporan menunjukkan adanya konsentrasi (bunching) signifikan jumlah perusahaan tepat di bawah ambang batas, terutama di sektor perdagangan grosir dan eceran, yang rawan transaksi tunai dan penggunaan faktur non-digital.
Selain menyempitkan basis pajak, ambang batas tinggi juga mengganggu rantai kredit PPN.
Ketika perusahaan yang dibebaskan pajak beroperasi di tahap produksi menengah, muncul efek berjenjang (cascading) karena pembeli dari pemasok non-PPN tidak bisa mengklaim pengurangan pajak masukan, yang pada akhirnya mendistorsi harga dan biaya produksi di seluruh rantai pasok.
Oleh karena itu, Bank Dunia mengusulkan penurunan ambang batas ke Rp 500 juta dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama, angka ini setidaknya mengembalikan ambang batas PPN mendekati level Rp 600 juta yang berlaku hingga 2014, sebelum dinaikkan drastis ke Rp 4,8 miliar.
Kedua, berdasarkan data World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023, sebanyak 66,4% perusahaan formal di Indonesia memiliki omzet tahunan di bawah Rp 1 miliar, dan 46,9% di antaranya bahkan berada di bawah Rp500 juta.
Artinya, penurunan ambang batas ke level tersebut berpotensi menjaring basis wajib pajak yang cukup signifikan tanpa membebani seluruh spektrum usaha mikro dan kecil.
Jika dikombinasikan dengan penghapusan pembebasan PPN di sejumlah sektor tertentu, seperti industri ekstraktif, impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta.
Reformasi ambang batas ini diperkirakan mampu memobilisasi tambahan penerimaan pajak sekitar 0,5% dari PDB dalam jangka menengah.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
13 replies
63 views
August 2, 2026 at 10:45 pmDengan demikian, isu ini lebih tepat dipandang sebagai bahan masukan kebijakan yang dapat memicu diskusi mengenai keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan dukungan terhadap pertumbuhan UMKM. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah melalui proses penyusunan dan perubahan regulasi perpajakan.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
13 replies
63 views
August 2, 2026 at 10:45 pmHal yang perlu dipahami
Sampai saat ini, apabila belum ada perubahan regulasi yang ditetapkan pemerintah, ketentuan perpajakan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Rekomendasi dari Bank Dunia bukanlah kebijakan yang mengikat. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek—termasuk kondisi ekonomi, keberlangsungan UMKM, penerimaan negara, dan dampak sosial—sebelum memutuskan apakah akan mengadopsi, memodifikasi, atau tidak menerapkan rekomendasi tersebut. -
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
13 replies
63 views
August 2, 2026 at 10:45 pmTantangan yang mungkin muncul
Beban administrasi perpajakan bagi UMKM dapat meningkat.
Pelaku usaha yang belum memiliki pembukuan memadai perlu beradaptasi.
Risiko menurunnya arus kas bagi usaha kecil yang masih dalam tahap berkembang.
Dibutuhkan edukasi dan pendampingan agar transisi berjalan baik. -
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
13 replies
63 views
August 2, 2026 at 10:45 pmPotensi manfaat
Mendorong UMKM naik kelas melalui tata kelola keuangan yang lebih tertib.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas usaha.
Menciptakan persaingan usaha yang lebih setara.
Memperkuat basis data perpajakan untuk perumusan kebijakan. -
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
13 replies
63 views
August 2, 2026 at 10:46 pmapakah tujuan utamanya adalah memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, dan membuat sistem perpajakan lebih adil?Rekomendasi ini merupakan masukan kebijakan, bukan aturan yang otomatis berlaku.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
13 replies
63 views
August 2, 2026 at 10:46 pmMengapa rekomendasi ini muncul?
Memperluas basis pajak sehingga lebih banyak pelaku usaha masuk ke sistem perpajakan umum.
Mendorong UMKM untuk memiliki pembukuan yang lebih baik.
Mengurangi potensi penyalahgunaan batas omzet oleh usaha yang sebenarnya sudah berkembang.
Meningkatkan penerimaan negara secara bertahap. -
Secara keseluruhan, rekomendasi Bank Dunia ini merupakan rujukan strategis yang berpotensi memengaruhi arah kebijakan perpajakan Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Kunci utama bagi para praktisi FAT adalah mulai melakukan pemetaan risiko (tax risk mapping) dan menyiapkan tata kelola pembukuan yang akuntabel sejak dini. Dengan pembukuan yang tertib dan infrastruktur akuntansi yang siap digital, perusahaan akan lebih tangguh dan adaptif ketika pemerintah memutuskan untuk mengeksekusi penyesuaian ambang batas PKP tersebut di masa mendatang.
-
Dari sisi dinamika pasar, penyesuaian batas PKP ini akan menciptakan level playing field yang lebih adil di antara para pelaku usaha. Selama ini, entitas yang sudah berstatus PKP sering kali kalah bersaing secara harga dari kompetitor non-PKP yang tidak memungut PPN atas barang atau jasa yang sama. Ketika batas omzet disesuaikan mendekati realitas bisnis secara umum, ketimpangan harga akibat perlakuan perpajakan yang berbeda dapat diminimalkan, sehingga kompetisi berfokus pada kualitas produk dan efisiensi operasional.
-
Dari perspektif manajemen keuangan (Treasury), status PKP mewajibkan perusahaan melakukan pemungutan PPN sebesar 11% (atau tarif berlaku) dari pelanggan dan menyetorkan selisihnya ke kas negara. Bagi bisnis dengan margin tipis atau tenggat pembayaran (terms of payment) yang panjang dari kustomer, pemungutan PPN dapat menciptakan tekanan likuiditas (cash flow mismatch) jika PPN Keluaran harus disetor sebelum piutang usaha benar-benar tercairkan. Tim FAT harus memperketat manajemen piutang (Accounts Receivable) untuk memitigasi risiko ini.
-
Keberhasilan eksekusi penurunan ambang batas PKP ini sangat bergantung pada keandalan infrastruktur teknologi perpajakan. Dengan lonjakan jutaan wajib pajak baru yang berstatus PKP, sistem administrasi digital seperti Core Tax System milik DJP harus mampu menampung beban lalu lintas transaksi e-Faktur secara real-time tanpa mengganggu operasional harian perusahaan. Bagi praktisi FAT, otomatisasi integrasi antara sistem Enterprise Resource Planning (ERP) perusahaan dengan platform fiskus menjadi syarat mutlak untuk menjamin efisiensi.
-
Sorotan Bank Dunia terkait adanya praktek pemecahan entitas (company splitting) atau pelaporan omzet yang disengaja berada tepat di bawah Rp 4,8 miliar adalah realitas lapangan yang sering ditemui. Banyak pelaku usaha memilih tetap berada di zona aman non-PKP untuk menghindari kerumitan administrasi dan menjaga daya saing harga. Jika batas PKP diturunkan ke Rp 500 juta, motif untuk melakukan splitting akan berkurang secara alami karena mayoritas usaha formal secara otomatis akan masuk dalam radar kepatuhan PPN.
-
Meskipun secara makro berpotensi menguntungkan rantai PPN, tantangan terbesar dari usulan ini berada pada lonjakan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi pelaku usaha berskala kecil hingga menengah. Mengubah status entitas menjadi PKP menuntut kesiapan administrasi yang matang, mulai dari penerbitan e-Faktur untuk setiap transaksi, rekonsiliasi PPN Masukan dan Keluaran bulanan, hingga kewajiban pelaporan SPT Masa PPN. Bagi tim FAT, kondisi ini memerlukan alokasi sumber daya manusia dan perangkat lunak akuntansi yang memadai agar terhindar dari sanksi administrasi.
-
Secara teori akuntansi dan perpajakan, usulan Bank Dunia untuk memperbaiki rantai kredit PPN (VAT credit chain) memiliki dasar teknis yang sangat kuat. Ketika batas PKP berada di level Rp 4,8 miliar, banyak pemasok di rantai pasok (supply chain) pertengahan bertindak sebagai non-PKP, yang mengakibatkan timbulnya efek berjenjang (cascading effect) karena Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh pembeli downstream. Penurunan batas menjadi Rp 500 juta akan memulihkan mata rantai PPN, sehingga struktur biaya produksi korporasi dapat menjadi lebih efisien dan transparan.
-
Rekomendasi Bank Dunia dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth ini membawa sinyal perubahan mendasar bagi arsitektur perpajakan nasional. Dari sudut pandang Finance, Accounting, and Tax (FAT), penurunan ambang batas (threshold) PKP secara drastis dari Rp 4,8 miliar ke Rp 500 juta bukan sekadar perubahan angka administrasi, melainkan restrukturisasi besar-besaran terhadap cara bisnis mengelola kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini akan memperluas basis pemajakan secara signifikan di sektor menengah dan UMKM.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:omzet kena pajak 500 juta
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:batas omzet kena pajak 500 juta
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:batas omzet pajak 500 juta
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:bank omzet kena pajak turun 500
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak juta
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak juta
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak juta
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak juta
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak