Home / Topics / Finance & Tax / Mulai Besok, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Potong Pajak Penjual 0,5 Persen
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 hours, 16 minutes ago by
DEBBIE CHRISTIE GINTING.
Mulai Besok, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Potong Pajak Penjual 0,5 Persen
August 4, 2026 at 9:38 am-
-
Up::0
Mulai besok, Sabtu (1/8/2026), empat platform marketplace besar di Indonesia akan mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi penjual yang memenuhi ketentuan.
Keempat marketplace tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Mereka telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
Dengan kebijakan tersebut, pajak akan dipotong langsung oleh marketplace ketika transaksi berlangsung. Besarannya adalah 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Marketplace kemudian akan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara, melaporkannya kepada DJP, serta memberikan bukti pemungutan elektronik kepada penjual.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya sudah memiliki kewajiban membayar PPh.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru,” kata Bimo dilansir KompasTekno dari ANTARA.
Menurut Bimo, perubahan hanya dilakukan pada mekanisme pembayaran. Pajak yang sebelumnya dihitung dan disetorkan sendiri oleh pedagang kini dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk.
Tidak semua penjual kena potongan
Meski mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026, tidak semua penjual di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli otomatis dikenai pemotongan pajak.
Penjual orang pribadi dengan omzet usaha tidak lebih dari Rp 500 juta dalam satu tahun pajak dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Namun, penjual harus menyerahkan surat pernyataan kepada setiap marketplace tempatnya berjualan. Surat tersebut menyatakan bahwa omzet keseluruhan usahanya dalam satu tahun belum melebihi Rp 500 juta.
Batas omzet tersebut bukan dihitung untuk masing-masing toko atau marketplace. DJP menegaskan bahwa perhitungannya mencakup seluruh omzet penjual, baik dari toko online di berbagai marketplace maupun dari usaha offline.
Artinya, penjual yang memiliki beberapa toko di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli harus menjumlahkan seluruh pendapatan usahanya.
Apabila omzetnya kemudian melampaui Rp 500 juta pada tahun berjalan, penjual wajib menyampaikan surat pernyataan baru paling lambat pada akhir bulan saat batas tersebut terlampaui. Pemungutan pajak kemudian dimulai pada bulan berikutnya.
Sejumlah transaksi juga dikecualikan
Selain penjual dengan omzet maksimal Rp 500 juta, terdapat sejumlah transaksi yang tidak menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Pengecualian antara lain berlaku pada penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi logam mulia tertentu, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, serta layanan pengiriman atau ekspedisi tertentu.
Penjual yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan atau pemungutan PPh juga dapat dikecualikan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dipotong otomatis dari transaksi
Bagi penjual yang masuk kriteria pemungutan, potongan pajak 0,5 persen dilakukan berdasarkan nilai omzet transaksi sebelum dikurangi biaya layanan marketplace, komisi, diskon penjual, atau biaya lainnya.
Sebagai contoh, apabila seorang penjual memperoleh omzet Rp 10 juta dalam satu bulan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 50.000.
Pemungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final atau dikreditkan dalam penghitungan pajak tahunan, bergantung pada status dan skema perpajakan masing-masing penjual.
DJP sebelumnya memberikan masa transisi selama satu bulan kepada keempat marketplace untuk menyesuaikan sistem dan menyosialisasikan kebijakan kepada para pedagang. Setelah masa transisi berakhir, pemungutan mulai efektif pada 1 Agustus 2026.
-
Keputusan ini berlaku untuk new seller atau old seller juga termasu ya pak?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:mulai pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:mulai shopee tokopedia lazada blibli pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:mulai tokopedia potong pajak penjual
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:mulai shopee tokopedia lazada blibli potong
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:shopee tokopedia lazada blibli potong pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:mulai pajak penjual
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:mulai pajak penjual
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:mulai pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:shopee tokopedia pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak