Home / Topics / Finance & Tax / Hapus Bukti Potong di Coretax Tak Hilangkan Jejak, DJP Lakukan Pendalaman
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 5 days, 6 hours ago by
Lia.
Hapus Bukti Potong di Coretax Tak Hilangkan Jejak, DJP Lakukan Pendalaman
August 7, 2026 at 7:54 am-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan wajib pajak, termasuk terkait bukti potong (bupot) yang dihapus dari konsep SPT melalui sistem Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, bukti potong yang muncul secara prepopulated di akun wajib pajak pada Coretax tidak seluruhnya otomatis diakumulasikan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan.
Menurutnya, terdapat jenis bukti potong tertentu yang harus terlebih dahulu diotorisasi oleh wajib pajak sebagai bagian dari penghasilan yang benar-benar diterimanya.
Inge menjelaskan, apabila wajib pajak meyakini bahwa bukti potong yang muncul bukan merupakan penghasilannya, maka data tersebut dapat dihapus dari konsep SPT Tahunan.
Meski demikian, penghapusan bukti potong dari konsep SPT tidak berarti menghapus data tersebut dari sistem DJP.
Ia menegaskan, bukti potong yang telah dihapus tetap tersimpan dalam basis data DJP dan dapat menjadi objek klarifikasi setelah petugas melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan yang telah dilaporkan.
“Walaupun dihapus dari konsep SPT Tahunan, bupot tersebut tetap menjadi data yang dapat diklarifikasi setelah dilakukan penelitian atas SPT yang disampaikan wajib pajak,” jelasnya.
Hingga kini, DJP belum mengungkapkan jumlah wajib pajak yang terindikasi menghapus bukti potong untuk membuat status SPT menjadi nihil. Pasalnya, proses penelitian masih berlangsung.
“Penelitiannya sampai saat ini masih dalam proses,” kata Inge. Dengan demikian, bukti potong yang dihapus tetap menjadi bagian dari data yang dapat ditelusuri DJP dalam proses penelitian atas SPT Tahunan.
Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti potong tersebut seharusnya dilaporkan sebagai penghasilan wajib pajak, DJP akan meminta wajib pajak menyampaikan SPT Pembetulan.
-
Menurut saya, ini menjadi pengingat penting bahwa fitur delete pada konsep SPT di Coretax bukan berarti data tersebut hilang dari database DJP. Dari sisi FAT, rekonsiliasi antara bukti potong yang diterbitkan pihak pemotong, data prepopulated di Coretax, dan penghasilan yang sebenarnya diterima menjadi sangat penting. Jika ada bupot yang tidak sesuai, sebaiknya dokumentasi dan dasar penghapusannya disiapkan sejak awal untuk mengantisipasi proses klarifikasi.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:potong coretax tak djp lakukan
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:lakukan
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:hapus tak djp
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:bukti tak lakukan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:bukti potong coretax tak djp lakukan
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:bukti potong coretax tak djp
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:bukti potong coretax tak djp lakukan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:coretax tak djp lakukan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:lakukan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:bukti tak djp lakukan
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak djp lakukan
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak djp
