Home / Topics / Finance & Tax / Apindo: Penundaan Pajak Marketplace Sinyal Positif dari Sikap Pemerintah
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 5 days, 5 hours ago by
Lia.
Apindo: Penundaan Pajak Marketplace Sinyal Positif dari Sikap Pemerintah
August 7, 2026 at 10:43 am-
-
Up::0
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penundaan pungutan pajak pedagang online oleh platform lokapasar (marketplace) menjadi sinyal positif atas sikap pemerintah yang adaptif.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 pedagang yang berjualan di platform lokapasar oleh Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Alasan kondisi ekonomi menjadi latar belakang otoritas fiskal menunda implementasinya ke 1 November 2026.
“Kami mengapresiasi Pemerintah yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan kebijakan ini dan memandang dinamika ini sebagai sinyal positif bahwa Pemerintah bersikap adaptif, memprioritaskan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat,” terang Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama kepada Bisnis, Kamis (6/8/2026).
Usai penundaan ini, Siddhi menyampaikan bahwa perlu ada tindak lanjut secara teknis operasional terkait dengan pungutan PPh pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut.
Sebab, awalnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah menerapkan pemungutan pajak ini pada 1 Agustus 2026 melalui empat marketplace yang sudah ditunjuk sebelumnya.
“Tentu ada yang perlu ditindaklanjuti dengan pungutan PPh yang sudah dilakukan dalam lima hari terakhir agar dapat dipulihkan kembali ke situasi semula,” lanjutnya.
Adapun DJP Kemenkeu mengumumkan bahwa pemungutan PPh pasal 22 pedagang di lokapasar baru akan diberlakukan pada 1 November 2026. Dari awalnya implementasi awal Agustus, kebijakan ini ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.
Implementasi pemungutan PPh pedagang online lewat platform e-commerce ini sudah ditunda lebih dari satu kali. Awalnya, DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli untuk mulai memungut PPh pasal 22 pedagang pada 1 Agustus 2026, meski aturannya sudah terbit sejak 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penundaan ini dilakukan karena kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya. Untuk itu, otoritas pajak yang berada di bawah naungan Purbaya memutuskan agar kebijakan ini ditunda sampai 31 Oktober 2026.
“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti pada pengumuman tertulis, Rabu (5/8/2026).
Usai ditunda, Inge menyebut pihaknya akan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya yang telah diterbitkan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh pasal 22. Oleh karena itu, DJP akan melakukan penunjukan kembali.
Sementara itu, PPh pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang sebagaimana implementasi 1 Agustus 2026 lalu akan dikembalikan oleh marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” terang Inge.
Menkeu Purbaya menyebut penundaan ini tidak lepas dari kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat yang belum membaik sepenuhnya. Salah satu indikasi adalah pertumbuhan ekonomi kuartal II/2026 yang hanya mencapai 5,29% (YoY). Laju pertumbuhan ini lebih rendah dari capaian pada kuartal I/2026 yakni 5,61% (YoY).
-
Menurut saya, penundaan ini memang memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan lebih matang. Namun, yang tidak kalah penting adalah mekanisme pengembalian PPh 22 yang sudah terlanjur dipungut sejak 1 Agustus. Dari sisi accounting dan tax, perlu ada kejelasan bagaimana proses refund tersebut dicatat, bagaimana penyesuaian bukti pungut dilakukan, dan bagaimana memastikan tidak terjadi perbedaan data antara marketplace, penjual, dan administrasi perpajakan. Semoga masa penundaan ini dapat dimanfaatkan untuk memperjelas aspek teknis tersebut.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak marketplace pemerintah
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak marketplace
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak marketplace
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak marketplace positif
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak positif pemerintah
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak marketplace
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak marketplace pemerintah
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak pemerintah
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak pemerintah
