Home / Topics / Finance & Tax / Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kemenhub gara-gara Pajak Kapal Asing
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 5 days, 5 hours ago by
Lia.
Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kemenhub gara-gara Pajak Kapal Asing
August 9, 2026 at 9:00 pm-
-
Up::0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memangkas anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jika tidak segera memperbaiki ketentuan terkait perlakuan pajak dan perizinan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Ancaman tersebut disampaikan Purbaya saat memimpin sidang terbuka Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking bersama Kemenhub dan pelaku usaha pelayaran nasional, Senin (26/1/2026). Sidang ini turut dihadiri oleh Indonesian National Shipowners Association (INSA). Dalam forum tersebut, INSA mengeluhkan adanya perbedaan perlakuan antara kapal nasional dan kapal asing. Kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diwajibkan menyelesaikan kewajiban pajak serta melapor ke Kemenhub untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Namun, kewajiban serupa dinilai tidak diterapkan secara konsisten kepada kapal asing.
Purbaya siap pangkas anggaran Kemenhub
Menanggapi keluhan tersebut, Purbaya menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan perlakuan (equal treatment) antara kapal nasional dan kapal asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
“Perhubungan tidak bisa seperti itu. Kenapa tidak ada perlakuan yang sama antara kapal asing di sini dengan kapal kita di negara lain,” kata Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta pusat Senin (26/1/2026). Ia menekankan, Kemenhub perlu segera menyesuaikan regulasi agar ketentuan perpajakan dan perizinan kapal asing sejalan dengan kapal domestik. Jika tidak, Purbaya menyatakan siap memberikan sanksi, termasuk pemangkasan anggaran kementerian. “Aturan ini harus jelas. Kalau dalam tiga bulan ke depan tidak ada perubahan dan tidak ada kesetaraan, silakan lapor lagi. Kami akan beri punishment ke Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Kemenhub siapkan regulasi baru
Sebagai informasi, pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kapal asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.
Sementara itu, operasional kapal asing di perairan Indonesia dapat dilakukan melalui skema Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) maupun perizinan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan.
Menanggapi arahan tersebut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Budi Mantoro menyatakan pihaknya akan menyiapkan regulasi yang diminta dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.
Selama ini, penerbitan SPB dilakukan melalui sistem INAPORTNET dan masih terbatas pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ke depan, Kemenhub akan menyusun aturan tambahan untuk menindaklanjuti arahan Menkeu.
Di sisi lain, Budi mengakui pihaknya berharap anggaran Kemenhub tidak dipangkas, mengingat kebutuhan besar untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi, khususnya di sektor transportasi laut.
“Kami masih membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan infrastruktur transportasi, baik laut, darat, maupun udara,” tuturnya.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai diberlakukan penuh pada 2026. Ke depan, setiap kapal asing yang ingin berlayar di perairan Indonesia wajib melampirkan bukti bayar pajak atau certificate of domicile jika menggunakan skema tax treaty.
-
Menurut saya, yang menarik dari kebijakan ini bukan hanya soal equal treatment antara kapal nasional dan kapal asing, tetapi juga bagaimana mekanisme verifikasi kewajiban pajak akan diintegrasikan dengan proses perizinan dan SPB. Jika bukti pembayaran pajak atau certificate of domicile menjadi salah satu persyaratan, perlu ada sistem yang jelas dan terintegrasi agar proses compliance tidak justru menambah hambatan operasional bagi pelaku usaha pelayaran.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:anggaran pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak asing
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
