Home / Topics / Finance & Tax / Penundaan PPh Pasal 22 Marketplace & Mekanisme Refund: Analisis Rekonsiliasi Penjualan, Cash Flow, dan Accounting Entry
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 5 days, 5 hours ago by
Lia.
Penundaan PPh Pasal 22 Marketplace & Mekanisme Refund: Analisis Rekonsiliasi Penjualan, Cash Flow, dan Accounting Entry
August 10, 2026 at 9:20 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Penundaan implementasi kewajiban marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 oleh DJP beserta mekanisme refund otomatis yang dijalankan platform seperti Shopee dan Tokopedia menjadi angin segar sekaligus tantangan administrasi baru bagi para seller. Keputusan penundaan ini tidak hanya berdampak pada pengaturan ulang sistem pemotongan di tingkat platform, tetapi juga menuntut kecermatan dari tim Finance, Accounting, and Tax (FAT) di entitas merchant/seller dalam melakukan rekonsiliasi penerimaan kas dan pembukuan perpajakan.
Bagi kita di ranah FAT korporasi maupun UMKM yang beroperasi di platform digital, dinamika penyesuaian arus kas dan pemulihan pemotongan ini memerlukan perlakuan teknis yang presisi.
Berikut adalah tiga analisis teknis dan rekomendasi praktis bagi tim FAT seller:
1. Rekonsiliasi Saldo Penjual (Seller Balance) dan Pembukuan Refund
Proses pengembalian dana potongan PPh Pasal 22 secara bertahap melalui penyesuaian Saldo Penjual memerlukan pengawasan ketat. Tim FAT wajib mencocokkan Laporan Penjualan Harian (Sales Report) dari Seller Centre dengan nilai nominal refund yang masuk ke rekening kas atau saldo toko. Secara akuntansi, penyesuaian ini mengeliminasi posisi piutang atau uang muka PPh Pasal 22 yang sempat dicatat pada saat transaksi berlangsung, sehingga saldo Kas/Bank dan pos pajak dibayar di muka kembali sinkron.
2. Dampak Likuiditas dan Perencanaan PPh Final UMKM
Pengembalian dana pemotongan pajak secara otomatis ini secara langsung menyuntikkan kembali likuiditas ke dalam arus kas operasional (operational cash flow) seller. Bagi pelaku usaha yang memanfaatkan skema PPh Final UMKM, dibatalkannya pemotongan di tingkat platform memastikan bahwa perhitungan dan penyetoran sendiri atas PPh Final tidak mengalami double taxation atau ketidaksesuaian data pemotongan dalam pelaporan SPT Masa.
3. Evaluasi Kesiapan Integrasi Sistem Jelang Pemberlakuan Mendatang
Meskipun pemungutan ditunda hingga beberapa bulan ke depan, ketentuan pokok atas kebijakan ini tetap berlaku. Penundaan ini harus dimanfaatkan oleh tim FAT dan IT seller untuk merapikan master data perpajakan, menguji keandalan pencatatan bukti potong otomatis pada sistem Enterprise Resource Planning (ERP), serta memastikan bahwa skema harga jual (pricing strategy) dan margin keuntungan telah memperhitungkan dampak kewajiban pemotongan pajak di masa depan.
Rekomendasi Diskusi Forum:
Penundaan kebijakan ini memberikan ruang penyesuaian yang sangat berharga bagi ekosistem perdagangan digital.
Bagaimana kesiapan sistem akuntansi dan prosedur rekonsiliasi di entitas bisnis rekan-rekan seller dalam memantau pengembalian dana pemotongan ini?
Apakah proses penyesuaian laporan penjualan digital di platform e-commerce rekan-rekan sudah berjalan lancar tanpa kendala teknis?
Yuk, mari kita diskusikan kendala teknis dan solusinya di kolom komentar!
-
Pembahasannya menarik, terutama soal rekonsiliasi refund PPh Pasal 22. Menurut saya, tantangan terbesar justru ada pada sinkronisasi antara laporan transaksi marketplace, mutasi saldo seller, rekening bank, dan pencatatan pajak di sistem akuntansi. Kalau salah satu sumber datanya terlambat atau berbeda periode, selisihnya bisa cukup merepotkan saat rekonsiliasi.
Penundaan ini memang bisa menjadi kesempatan bagi tim FAT untuk memastikan SOP dan mapping akun sudah siap sebelum kebijakan kembali diterapkan. Menarik juga kalau ada rekan-rekan seller yang sudah mengalami proses refund otomatis ini dan bisa berbagi bagaimana perlakuan jurnal serta rekonsiliasinya di sistem masing-masing.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pph pasal amp analisis rekonsiliasi
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pph amp analisis rekonsiliasi
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pasal marketplace amp mekanisme
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pph pasal marketplace amp mekanisme refund
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pph pasal marketplace amp rekonsiliasi penjualan
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pph pasal marketplace amp mekanisme rekonsiliasi
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:marketplace penjualan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:marketplace penjualan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:mekanisme
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pasal
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp
