Home / Topics / Finance & Tax / Tarik Modal Lewat PFII, Konglomerat Bisa Bebas Pajak hingga Kewarganegaraan
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 44 minutes ago by
AKHMAD.
Tarik Modal Lewat PFII, Konglomerat Bisa Bebas Pajak hingga Kewarganegaraan
August 18, 2026 at 4:54 pm-
-
Up::0
DPR mendukung penuh langkah agresif pemerintah dalam mendesain Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna menarik aliran modal global (global fund). Guna memuluskan ambisi tersebut, sederet insentif radikal telah disiapkan, mulai dari pembebasan pajak hingga opsi pemberian kewarganegaraan ganda bagi pemodal dan talenta asing.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa PFII dirancang tidak sekadar sebagai pusat finansial, melainkan sebagai sebuah ekosistem untuk merepatriasi modal para konglomerat asal Indonesia yang selama ini ada di negara lain. Selain itu, PFII juga dirancang agar dana asing masuk ke sistem keuangan nasional.
Untuk memenangkan persaingan dengan pusat finansial negara tetangga, Misbhakun mengungkapkan insentif yang disiapkan pemerintah sangat masif.
“Insentif diberikan banyak sekali dalam PFII. Tadi sudah disampaikan mengenai golden visa, peraturan perpajakan yang akumulatif 0% di sana. Kemudian para ekspat bisa tidak dikenakan pajak. Bidang-bidang yang dibuka, semuanya terbuka,” ungkapnya usai pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Lebih lanjut, manuver pemerintah untuk membidik pengelolaan dana dari individu super kaya (High Net Worth Individuals/HNWI) global melalui instrumen family office dan treasury center juga akan didukung oleh relaksasi kebijakan status kependudukan.
“Dan kemudian orang-orang yang ada di sana bisa diberikan kewarganegaraan ganda. Semuanya bisa dilakukan,” lanjut Misbakhun.
Dari sisi kepastian hukum, Misbakhun mengonfirmasi bahwa ekosistem PFII akan memiliki fleksibilitas yurisdiksi. Meski Pengadilan PFII tetap berada di bawah naungan struktur Mahkamah Agung (MA), instrumen peradilannya akan mengadopsi sisi hukum yang berbeda dan selaras dengan prinsip-prinsip komersial berstandar internasional.
Menurut legislator dari Fraksi Golkar itu, keistimewaan peradilan di PFII itu sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya yang memperkenankan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa kontrak resmi hingga perekrutan hakim ad hoc dari luar negeri.
Di samping itu, Misbhakun meyakini pembentukan PFII bertujuan agar dana finansial bisa bertransmisikan ke sektor riil, bukan sekadar memarkir modal di instrumen pasar uang.
Dia menggarisbawahi bahwa investasi riil merupakan motor utama penciptaan lapangan kerja. Oleh sebab itu, dana jumbo yang dihimpun melalui PFII diharapkan dapat disuntikkan untuk membiayai proyek-proyek strategis berskala besar, termasuk inisiatif yang berada di bawah komando Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Sehingga ada guliran mata rantainya, yaitu penciptaan lapangan kerja, masyarakat yang bekerja, masyarakat yang berpenghasilan, masyarakat yang melakukan belanja dan sebagainya, yang pada akhirnya memberikan dorongan ekonomi yang kuat terhadap pertumbuhan,” jelasnya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak hingga
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak hingga
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak hingga
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:bebas pajak hingga
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:bisa bebas pajak hingga
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:lewat pajak hingga
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:bisa pajak hingga
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:bisa pajak hingga
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak hingga
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak hingga