Home / Topics / Finance & Tax / Tok! Purbaya Bebaskan Pajak Bunga SBN Valas Domestik hingga Akhir 2026
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 2 months ago by
AKHMAD.
Tok! Purbaya Bebaskan Pajak Bunga SBN Valas Domestik hingga Akhir 2026
September 4, 2026 at 11:18 am-
-
Up::0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan berupa bunga atau imbalan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing (valas) yang diterbitkan di pasar perdana domestik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 tentang PPh Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung PPh yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN valas yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik.
“SBN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud terdiri atas Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara,” bunyi Pasal 2 ayat (2), Kamis (3/9/2026).
Fasilitas PPh DTP tersebut juga mencakup diskonto SBN valas yang timbul pada saat penerbitan di pasar perdana domestik.
Adapun penerbitan di pasar perdana domestik yang dimaksud merupakan kegiatan penawaran dan penjualan SBN valas untuk pertama kalinya di wilayah Indonesia.
Fasilitas pajak ini diberikan untuk Masa Pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026. Dengan demikian, insentif tersebut berlaku hingga akhir tahun ini.
Pemberian fasilitas tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah melakukan pendalaman pasar keuangan nasional.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan SBN dalam valas, baik berupa surat utang negara maupun sukuk negara, di pasar perdana domestik.
Selain itu, kebijakan tersebut berkaitan dengan penyesuaian kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Dalam aturan tersebut, terdapat tambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa SUN dan/atau SBSN dalam valuta asing.
Pemerintah menyatakan perlakuan khusus di bidang PPh diperlukan untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN valas di pasar perdana domestik.
“Bahwa untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada surat berharga negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik, diperlukan perlakuan khusus di bidang pajak penghasilan,” bunyi pertimbangan tersebut.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax perpajakan purbaya pajak 2026 pemerintah
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tax perpajakan penjualan pajak akhir 2026
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tax perpajakan pajak pph penghasilan
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:tax sales penjualan pajak akhir 2026
-
PMK 71/2026 dan Reformasi Prosedur Keberatan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor tujuh puluh satu tahun dua ribu dua puluh enam sebagai revisi atas PMK…8 Oct 2026 • Finance & Taxpmk-71Terkait:tax perpajakan pajak akhir 2026 surat
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:perpajakan purbaya pajak akhir 2026 pemerintah
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:purbaya pajak 2026 pemerintah negara surat
-
Pembatasan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak dalam PMK 71/2026:Halo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor tujuh puluh satu tahun dua ribu dua puluh enam—sebagai penyempurnaan atas PMK seratus…21 Oct 2026 • Finance & Taxpmk71Terkait:tax perpajakan pajak 2026 surat
-
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Naik 24,1%!Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut naik 24,1% (year on year/YoY) atau dibandingkan…23 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:penjualan pajak akhir 2026 tersebut negara
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:tax perpajakan penjualan pajak 2026 surat
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax perpajakan pajak 2026 pemerintah
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perpajakan pajak akhir 2026 pemerintah tersebut