Home / Topics / Finance & Tax / DJP Hapus Sanksi Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Gempa di NTT
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 month, 3 weeks ago by
Joko Siyamto.
DJP Hapus Sanksi Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Gempa di NTT
September 7, 2026 at 8:29 am-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang tinggal atau berkedudukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan terdampak bencana gempa bumi.
Relaksasi tersebut diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administratif atas sejumlah kewajiban perpajakan, termasuk keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran atau penyetoran pajak, hingga pembuatan Faktur Pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026 tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, DJP menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah NTT pada 2026 sebagai keadaan kahar (force majeure). Kebijakan ini diberikan lantaran bencana gempa bumi berdampak terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
“Bahwa bencana sebagaimana dimaksud berdampak pada pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga diperlukan kebijakan administrasi perpajakan kepada wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi NTT,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, Jumat (4/9/2026).
Adapun penghapusan sanksi administratif berlaku bagi keterlambatan penyampaian SPT Masa yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2026 hingga 20 September 2026.
Relaksasi juga diberikan atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Selain itu, penghapusan sanksi berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak maupun utang pajak yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2026 sampai 15 September 2026.
DJP turut memberikan kelonggaran terhadap keterlambatan pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada Masa Pajak Juli 2026 dan Agustus 2026.
Batas waktu sampai 30 September 2026
Meskipun sanksi administratif dihapuskan, Wajib Pajak tetap diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP memberikan batas waktu hingga 30 September 2026 untuk menyampaikan SPT serta melakukan pembayaran dan/atau penyetoran pajak atau utang pajak yang memperoleh relaksasi.
Sementara itu, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdampak bencana, pembuatan Faktur Pajak diberikan kelonggaran hingga paling lambat 30 September 2026.
Sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta denda administratif yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
DJP menjelaskan, penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP PBB.
Apabila STP atau STP PBB telah diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP akan melakukan penghapusan sanksi administratif tersebut secara jabatan.
Batas pengajuan keberatan diperpanjang
Selain memberikan penghapusan sanksi administratif, DJP juga memperpanjang batas waktu pengajuan keberatan serta sejumlah permohonan perpajakan lainnya bagi Wajib Pajak terdampak bencana di NTT.
Untuk permohonan yang batas waktunya berakhir pada 15 Agustus 2026 hingga 29 September 2026, batas waktu pengajuannya diperpanjang sampai dengan 30 September 2026.
-
Joko Siyamto
Rockstar
4 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
1 replies
137 views
September 13, 2026 at 7:35 pmGreat, thanks for sharing the information!👏🏻
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:invoice tagihan tax bayar penjualan pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:bagi wajib pajak bagi wajib pembayaran pajak wajib bagi
-
Transisi Skema Replace PER-12 di CoretaxHalo rekan-rekan FinTax Community, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak untuk meninggalkan skema delta dan memberlakukan kembali skema replace (penggantian SPT utuh) berdasarkan PER-12…5 Oct 2026 • Finance & Taxper12-coretaxsystem-pembetulanspt-taxcompliance-pph21-ppn-fatprofessional-restitusipajakTerkait:bagi wajib pajak bagi wajib tax pembayaran bayar sanksi
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:invoice faktur tax pembayaran sanksi pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:bagi wajib pajak bagi wajib pembayaran pajak wajib bagi
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak bagi pembayaran bayar terdampak sanksi pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax pembayaran pajak wajib bagi djp
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:invoice tagihan pembayaran pajak wajib bagi
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tax payment pajak wajib bagi djp
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:bagi wajib pajak bagi wajib pajak wajib bagi perpajakan
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak bagi pajak bagi djp 2026 perpajakan
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:bagi wajib pajak bagi wajib terdampak pajak wajib bagi