Home / Topics / Finance & Tax / Digitalisasi Dokumen Perpajakan di Coretax
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 week, 5 days ago by
Finance Accounting and Tax Manager.
Digitalisasi Dokumen Perpajakan di Coretax
September 13, 2026 at 7:34 pm-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Imbauan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai penerbitan dokumen perpajakan—khususnya Surat Tagihan Pajak (STP)—secara elektronik di portal Coretax menandai pergeseran fundamental dalam tata kelola kepatuhan perpajakan nasional. Dengan beralihnya mekanisme penyampaian dari surat fisik ke dokumen digital berbasis akun, asas fiksi hukum (presumption of knowledge) kini berlaku secara lebih ketat. Setiap Wajib Pajak dianggap telah mengetahui dan menerima pemberitahuan perpajakan begitu dokumen tersebut terunggah di sistem.
Bagi praktisi Finance, Accounting, and Tax (FAT), perubahan ini mengubah lanskap penanganan kepatuhan perpajakan harian. Keterlambatan dalam membuka portal atau ketidaksesuaian data kontak kini berisiko tinggi memicu lewatnya batas waktu tanggapan formal, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan eskalasi proses penagihan aktif oleh fiskus.
Berikut adalah tiga analisis teknis serta langkah mitigasi operasional yang perlu diperhatikan oleh tim FAT:
1. Perubahan Prosedur Kontrol Internal dan Monitoring Akun
Monitoring akun Coretax tidak lagi bisa diperlakukan sebagai tugas administratif berkala, melainkan harus masuk ke dalam Standard Operating Procedure (SOP) harian tim perpajakan perusahaan. Pengkinian data kontak—terutama alamat email resmi perusahaan dan penanggung jawab perpajakan—menjadi krusial agar notifikasi elektronik yang masuk dapat segera ditindaklanjuti sebelum kedaluwarsa.
2. Prosedur Rekonsiliasi dan Ekualisasi Saat Menerima STP Elektronik
Penerbitan STP sering kali dipicu oleh sanksi keterlambatan penyampaian SPT, kesalahan administrasi, atau selisih hasil penelitian pembayaran. Ketika STP elektronik muncul, tim FAT wajib segera melakukan ekualisasi internal antara nominal tagihan pada sistem dengan bukti pemotongan, bukti penyetoran kas, serta pelaporan SPT Masa terkait. Penanganan yang cepat memungkinkan perusahaan mengambil langkah yang tepat, baik berupa penyesuaian penyetoran maupun pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi apabila terdapat kekeliruan data.
3. Mitigasi Risiko Escalation Active Collection
Mengabaikan STP elektronik di portal Coretax berisiko mempercepat proses penagihan pajak, mulai dari penyampaian Surat Paksa hingga tindakan penyitaan aset. Oleh karena itu, integrasi antara sistem pemantauan Coretax dan perencanaan arus kas (cash flow management) perusahaan sangat penting untuk memastikan ketersediaan likuiditas apabila terdapat kewajiban tagihan yang valid dan harus segera diselesaikan.
Rekomendasi Diskusi Forum:
Penerapan STP elektronik di Coretax menuntut kesiapan adaptasi digital yang sangat tinggi dari seluruh tim keuangan dan perpajakan.
-
Bagaimana tim FAT di tempat kerja rekan-rekan menyesuaikan SOP harian dalam memantau notifikasi dan dokumen masuk di portal Coretax?
-
Langkah atau tantangan apa yang paling sering dihadapi saat melakukan ekualisasi data internal ketika menemukan tagihan sanksi administrasi di portal elektronik?
Yuk, mari kita diskusikan pandangan teknis dan pengalamannya di kolom komentar!
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:dokumen perpajakan
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:dokumen perpajakan coretax
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:perpajakan
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:dokumen perpajakan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:dokumen perpajakan coretax
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:dokumen perpajakan coretax
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:digitalisasi coretax
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perpajakan coretax
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:dokumen
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:digitalisasi perpajakan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perpajakan
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:dokumen perpajakan