Home / Topics / Finance & Tax / Eskalasi Positif PPh Badan dan PPN Dalam Negeri
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 day ago by
Finance Accounting and Tax Manager.
Eskalasi Positif PPh Badan dan PPN Dalam Negeri
September 19, 2026 at 8:44 pm-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Paparan terbaru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai eskalasi penerimaan PPh Badan yang tumbuh signifikan—ditopang oleh sektor kelapa sawit dan komoditas serta penurunan nominal restitusi—menunjukkan pemulihan profitabilitas korporasi yang solid. Kenaikan penerimaan PPh Badan beserta lonjakan PPN Dalam Negeri memberikan gambaran positif atas dinamika aktivitas ekonomi nasional dan efektivitas pengawasan fiskal di lapangan.
Bagi praktisi Finance, Accounting, and Tax (FAT), lonjakan laba bersih (net profit margin) dan pendapatan korporasi akibat faktor harga komoditas menuntut kecermatan ekstra dalam pengelolaan arus kas perpajakan. Kenaikan basis laba rugi fiskal pada tahun berjalan tidak hanya berdampak pada perhitungan PPh Badan kurang bayar pada penutupan tahun buku, tetapi juga secara otomatis menaikkan porsi angsuran bulanan PPh Pasal dua puluh lima untuk tahun fiskal berikutnya.
Berikut adalah tiga analisis teknis dan rekomendasi praktis dari sudut pandang tata kelola FAT:
1. Manajemen Angsuran PPh Pasal 25 dan Proyeksi Beban Pajak Akhir Tahun
Peningkatan profitabilitas tahun berjalan secara langsung memengaruhi perhitungan PPh Pasal dua puluh lima. Tim FAT wajib melakukan penghitungan ulang (tax re-projection) atas estimasi PPh Terutang sebelum akhir tahun buku, agar ketersediaan likuiditas perusahaan tetap terjaga untuk melunasi PPh Pasal dua puluh sembilan tanpa mengganggu modal kerja operasional.
2. Implikasi Penurunan Restitusi Terhadap Pengkreditan Pajak dan PPN
Pertumbuhan PPN Dalam Negeri yang melonjak tinggi juga dipengaruhi oleh kebijakan restitusi selektif. Perusahaan manufaktur dan komoditas perlu memastikan kelengkapan dokumen Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran di portal Coretax agar ekualisasi PPN berjalan lancar serta meminimalisasi sengketa saat pengujian oleh fiskus.
3. Rekonsiliasi Fiskal atas Dampak Volatilitas Harga Komoditas
Sektor yang mengandalkan fluktuasi harga komoditas global wajib memperkuat rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan pembukuan fiskal. Perbedaan pengakuan pendapatan dan beban antar-periode (timing difference) perlu dicatat secara akurat sesuai Standar Akuntansi Keuangan agar tidak menimbulkan potensi koreksi fiskal yang signifikan saat pemeriksaan.
Rekomendasi Diskusi Forum:
Eskalasi penerimaan PPh Badan dan PPN Dalam Negeri menegaskan pentingnya integrasi antara proyeksi bisnis dan perencanaan pajak korporasi.
-
Bagaimana tim FAT di perusahaan rekan-rekan mengantisipasi kenaikan beban PPh Badan dan penyesuaian porsi angsuran PPh Pasal dua puluh lima untuk periode mendatang?
-
Langkah mitigasi apa yang paling efektif diterapkan di internal perusahaan Anda dalam mengelola PPN Lebih Bayar di tengah pengetatan kebijakan restitusi saat ini?
Yuk, mari kita diskusikan pandangan teknis dan pengalamannya di kolom komentar!
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:positif
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pph ppn
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pph badan
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pph
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pph badan
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pph
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:positif pph badan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:positif
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pph ppn negeri
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:positif
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:ppn
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pph badan