Home / Topics / Finance & Tax / SP2DK Makin Masif, Pengamat Khawatir Kepatuhan Wajib Pajak Tergerus
- This topic has 11 replies, 4 voices, and was last updated 4 days, 11 hours ago by
Finance Accounting and Tax Manager.
SP2DK Makin Masif, Pengamat Khawatir Kepatuhan Wajib Pajak Tergerus
September 23, 2026 at 2:13 pm-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan data dan informasi perpajakan.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau yang kerap disebut sebagai “surat cinta”.
Namun, penerbitan SP2DK dalam jumlah besar dinilai perlu diimbangi dengan transparansi mengenai efektivitasnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai SP2DK berpotensi menjadi instrumen penerimaan yang dibungkus sebagai instrumen kepatuhan apabila penerbitannya lebih berorientasi pada pemenuhan kuota.
Menurut dia, secara normatif penerbitan SP2DK sah selama didasarkan pada penelitian kepatuhan material serta didukung data yang konkret. Persoalan muncul apabila surat tersebut diterbitkan hanya untuk memenuhi target atau kuota pengawasan.
Ia menyoroti kemungkinan data pihak ketiga yang belum diekualisasi atau dianalisis secara memadai langsung dikirimkan kepada wajib pajak.
Kondisi tersebut, menurut dia, dapat membuat wajib pajak berada dalam posisi harus membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan.
Ariawan mengatakan, indikator keberhasilan pengawasan seharusnya tidak berhenti pada jumlah SP2DK yang diterbitkan. DJP juga perlu membuka tingkat keberhasilan atau hit rate dari surat-surat tersebut.
Menurutnya, setidaknya terdapat dua indikator yang penting dipublikasikan, yakni berapa persen SP2DK yang berujung pada pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) serta berapa besar penerimaan yang dihasilkan dari setiap SP2DK.
“Selama angka ini tidak dipublikasikan, publik tidak bisa membedakan pengawasan berbasis risiko dari praktik fishing expedition,” jelas Ariawan.
Beban Kepatuhan Dunia Usaha
Ariawan menilai masifnya penerbitan SP2DK juga berpotensi menambah biaya kepatuhan dunia usaha, termasuk bagi wajib pajak yang sebenarnya telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan ketentuan DJP, wajib pajak harus memberikan tanggapan atau penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari.
Menurut Ariawan, proses tersebut juga dapat berlangsung cukup panjang karena tindak lanjut atas SP2DK membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi data.
Bagi korporasi, kondisi tersebut dapat berarti tambahan jam kerja tim pajak maupun biaya konsultan. Sementara bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), beban administratif tersebut dinilai relatif lebih berat.
Dampak kedua yang disoroti adalah tekanan terhadap arus kas perusahaan. Ariawan mengatakan, apabila hasil klarifikasi berujung pada pembetulan SPT dan pembayaran sanksi bunga, perusahaan harus mengeluarkan dana tambahan.
Menurut dia, pembetulan SPT dengan membayar sanksi bunga dapat menjadi jalan keluar yang relatif lebih sederhana bagi wajib pajak yang menemukan adanya kekurangan pembayaran.
Namun, kondisi tersebut tetap dapat menekan likuiditas perusahaan, terutama ketika restitusi pajak juga dikelola secara ketat.
Ariawan juga menyoroti pengawasan melalui ekstensifikasi yang menyasar pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Menurut dia, kebijakan tersebut memiliki dua sisi.
Di satu sisi, ekstensifikasi dapat memperluas basis pajak dan menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pelaku usaha formal dan informal.
-
Dari sisi wajib pajak, SP2DK juga berarti tambahan waktu dan biaya untuk melakukan klarifikasi. Karena itu, data yang digunakan memang perlu dianalisis dengan baik agar pengawasan tetap efektif tanpa menambah beban kepatuhan yang tidak perlu.
-
Setuju, efektivitas SP2DK sebaiknya tidak hanya dilihat dari jumlah surat yang diterbitkan, tetapi juga dari kualitas data, tindak lanjut, dan hasil akhirnya. Transparansi hit rate akan membantu melihat apakah pengawasan benar-benar berbasis risiko.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
11 replies
57 views
September 24, 2026 at 5:07 pmTerima kasih banyak atas bagikan ulasan dan perspektif kritis yang sangat bernilai ini di forum FinTax Community. Diskusi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh praktisi keuangan dan perpajakan untuk selalu menyiagakan kertas kerja ekualisasi yang solid, menjaga kerapian dokumen pendukung, serta merespons setiap lembar SP2DK secara terstruktur, terukur, dan berbasis fakta pembukuan yang kuat.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
11 replies
57 views
September 24, 2026 at 5:07 pmPersyaratan transparansi mengenai hit rate atau tingkat keberhasilan SP2DK—seperti rasio pembetulan SPT dan nilai realisasi penerimaan yang dihasilkan—sebenarnya sangat krusial untuk membangun kembali rasa percaya (trust) antara Wajib Pajak dan otoritas perpajakan. Keterbukaan indikator kinerja pengawasan akan membantu membedakan antara penegakan hukum yang berbasis profil risiko terukur (risk-based compliance) dengan pengawasan massal yang berpotensi menggerus kepatuhan sukarela.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
11 replies
57 views
September 24, 2026 at 5:07 pmMeskipun demikian, langkah ekstensifikasi yang menyasar pelaku usaha informal atau entitas yang belum terdaftar patut diapresiasi dari sudut pandang keadilan bisnis. Penataan basis pajak yang lebih inklusif diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat (level playing field) antara pelaku industri formal yang selama ini patuh dengan sektor informal yang belum tersentuh kewajiban perpajakan.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
11 replies
57 views
September 24, 2026 at 5:07 pmGuna memitigasi risiko eskalasi SP2DK menjadi pemeriksaan pajak (tax audit), tim FAT dituntut untuk memperkuat internal control dan prosedur ekualisasi mandiri sebelum data dilaporkan ke portal Coretax. Pencocokan secara berkala antara omzet PPN, penghasilan di PPh Badan, objek PPh Potput, serta arus kas pada rekening bank menjadi benteng pertahanan utama untuk memastikan bahwa setiap angka dalam laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan rinci.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
11 replies
57 views
September 24, 2026 at 5:07 pmDi sisi lain, tekanan terhadap arus kas (cash flow) korporasi menjadi semakin terasa ketika penyelesaian SP2DK berujung pada opsi pembetulan SPT yang disertai sanksi bunga administrasi. Di tengah kebijakan pengembalian restitusi pajak yang diterapkan secara terukur dan ketat oleh otoritas, pengeluaran kas mendadak untuk melunasi imbauan kurang bayar dapat mengganggu proyeksi likuiditas dan modal kerja operasional perusahaan.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
11 replies
57 views
September 24, 2026 at 5:08 pmDalam kacamata praktis Finance, Accounting, and Tax (FAT) dan manajemen risiko korporasi, lonjakan kuantitas SP2DK tanpa analisis data pihak ketiga yang matang memang berpotensi memicu praktik fishing expedition. Ketika data mentah yang belum diekualisasi oleh otoritas langsung dilempar kepada Wajib Pajak, beban pembuktian (burden of proof) secara sepihak berpindah ke pundak entitas usaha. Hal ini memaksa tim FAT untuk mengalokasikan alokasi waktu dan sumber daya yang signifikan hanya untuk mengklarifikasi perbedaan data yang acap kali bersifat semu (phantom discrepancy).
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
11 replies
57 views
September 24, 2026 at 5:08 pmKritik mendalam dari Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat mengenai masifnya penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) membedah realitas lapangan yang tengah dihadapi oleh dunia usaha saat ini. Pengawasan berbasis data yang kian agresif di tengah akselerasi target penerimaan negara kerap menciptakan persepsi bahwa fungsi kepatuhan material telah bergeser menjadi instrumen pengejaran target fiskal semata.
-
Joko Siyamto
Rockstar
4 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
11 replies
57 views
September 24, 2026 at 5:08 pmGood, thank you for sharing this information, it’s very helpful!👏🏻👍🏻
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
11 replies
57 views
September 24, 2026 at 8:54 pmDampak langsung dari fenomena ini adalah melonjaknya biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi dunia usaha. Batas waktu tanggapan yang sangat terbatas—yakni hanya empat belas hari kalender—menuntut ketepatan dan kecepatan tim internal dalam menyusun kertas kerja tanggapan, menarik audit trail, hingga melakukan rekonsiliasi ulang pembukuan. Bagi entitas yang memiliki struktur transaksi kompleks maupun skala UMKM, beban administratif ini jelas menguras efisiensi operasional harian.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Naik 24,1%!Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut naik 24,1% (year on year/YoY) atau dibandingkan…23 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:kepatuhan wajib pajak
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:kepatuhan wajib pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:kepatuhan wajib pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:masif khawatir wajib pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:wajib pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:sp2dk masif kepatuhan pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:kepatuhan wajib pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:makin kepatuhan wajib pajak
