Home / Topics / Finance & Tax / Pemisahan Regulator Profesi Konsultan Pajak
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 hours, 58 minutes ago by
Joko Siyamto.
Pemisahan Regulator Profesi Konsultan Pajak
September 28, 2026 at 9:28 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Peralihan fungsi pembinaan, pengembangan, dan pengawasan profesi Konsultan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada unit yang membidangi profesi keuangan di Kementerian Keuangan (PPPK/DJSPSK) menandai transformasi fundamental dalam ekosistem tax intermediaries di Indonesia. Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 55 Tahun 2026 yang menindaklanjuti amanat UU P2SK, pemisahan ini secara tegas memisahkan antara otoritas pemungut pajak (DJP) dengan regulator independen pengawas profesi keuangan.
Langkah ini menciptakan perimbangan (checks and balances) yang lebih baik dalam industri perpajakan nasional. DJP kini berfokus penuh pada fungsi administrasi dan pengumpulan penerimaan negara, sementara aspek perizinan, standar etika, hingga sanksi administratif profesi dikelola secara independen oleh regulator profesi keuangan. Meski demikian, DJP tetap memegang peran strategis melalui skema koordinasi serta pemeriksaan bersama (joint inspection).
Bagi praktisi Finance, Accounting, and Tax (FAT), pemilik Kantor Konsultan Pajak (KKP), maupun perusahaan pengguna jasa, perubahan ini membawa implikasi teknis dan operasional yang sangat penting:
1. Keharusan Izin Operasional KKP dan Standardisasi Legalitas Entitas
PMK lima puluh lima tahun 2026 tidak hanya menyasar perorangan Konsultan Pajak, melainkan juga memperketat akuntabilitas badan usaha. Kantor Konsultan Pajak kini diwajibkan mengantongi izin resmi dari Menteri Keuangan sebelum beroperasi. Bagi entitas bisnis, hal ini memperkuat proses vendor due diligence saat memilih KKP guna meminimalisasi risiko malpraktik.
2. Perluasan Cakupan Pengawasan ke Pihak Lain Kuasa Wajib Pajak
Regulasi baru ini memperluas pengawasan hingga ke “Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak” serta Kuasa Hukum Pengadilan Pajak. Ini berarti standar kompetensi, batasan etika, dan keabsahan kuasa yang bertindak atas nama entitas bisnis kini disetarakan di bawah payung pengawasan regulator profesi keuangan Kemenkeu.
3. Proteksi Pengguna Jasa dan Independensi Siklus Penegakan Etika
Pemisahan peran ini memperkuat perlindungan konsumen (consumer protection). Penanganan dugaan pelanggaran kode etik atau sanksi administratif tidak lagi berpotensi memicu benturan kepentingan dengan fungsi penetapan pajak DJP, sehingga proses verifikasi profesi berjalan lebih objektif dan transparan.
Rekomendasi Diskusi Forum:
Pemisahan fungsi regulator profesi dan pemungut pajak merupakan milestone penting menuju ekosistem perpajakan yang mature dan kredibel.
-
Bagaimana pandangan rekan-rekan praktisi terhadap independensi pengawasan di bawah PPPK/DJSPSK ini? Apakah akan meningkatkan kualitas kerangka kerja konsultan di lapangan?
-
Langkah penyesuaian apa yang sudah disiapkan oleh KKP atau tim FAT internal perusahaan Anda terkait legalitas kuasa dan pendaftaran izin lembaga terbaru ini?
Yuk, mari kita diskusikan pandangan teknis dan pengalamannya di kolom komentar!
-
-
Joko Siyamto
Rockstar
4 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
1 replies
8 views
September 28, 2026 at 5:51 pmGreat, thank you for sharing this information, it’s very helpful!👏🏻👍🏻
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Naik 24,1%!Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut naik 24,1% (year on year/YoY) atau dibandingkan…23 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:profesi konsultan pajak
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pemisahan pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:profesi pajak