Home / Topics / Finance & Tax / PPhFinalSetorSendiri
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 8 months ago by
Albert Yosua Matatula.
PPhFinalSetorSendiri
February 10, 2025 at 11:03 am-
-
Up::0
75. Bagaimana Cara Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax?
#PPhFinalSetorSendiri
🔔 Terdapat Alur Baru Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax 🔔
✅ Ketentuan Penyetoran Sendiri PPh Final Sewa Tanah & Bangunan:
📌 Wajib dilakukan jika penyewa bukan pemotong pajak.
📌 Penerima penghasilan (yang menyewakan) wajib menyetor sendiri PPh Final 10% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
📌 Pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
🔸 Contoh Kasus:
➡️ Ibu Rindang menyewa tanah/bangunan dari Pak Barkat. Karena Ibu Rindang bukan pemotong pajak, maka Pak Barkat wajib menyetor sendiri PPh Final 10% dari penghasilan sewa yang diterima.
⚙️ Alur Penyetoran Sendiri di Coretax (Disederhanakan! ✅)
❌ Sebelum Coretax:
1️⃣ Membuat kode billing terlebih dahulu.
2️⃣ Melakukan penyetoran.
3️⃣ Merekam penyetoran secara manual di SPT Masa Unifikasi.
✅ Setelah Coretax:
1️⃣ Membuat Bukti Potong “Penyetoran Sendiri” di Coretax.
2️⃣ Melaporkan SPT Masa Unifikasi langsung di masa pajak diterimanya penghasilan.
3️⃣ Membuat Kode Billing atau melunasi dengan Deposit saat pelaporan.
4️⃣ Pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, meskipun pelaporan SPT Masa Unifikasi bisa dilakukan hingga tanggal 20 bulan berikutnya.
🖥 Teknis Pembayaran dan Pelaporan:
Pembuatan kode billing atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan oleh penerima penghasilan non PKP dilakukan dengan cara setor sendiri, dimulai dari:
1️⃣ Login Coretax dan akses menu e-bupot ➡️ Pilih submenu Penyetoran Sendiri.
2️⃣ Buat ebupot setor sendiri (isi seluruh fields) ➡️ Submit dan terbitkan.
3️⃣ Buat konsep SPT masa unifikasi di menu Surat Pemberitahuan (SPT).
4️⃣ Cek dan pastikan data bupot sudah prefill (termasuk transaksi lain, bila ada).
5️⃣ Klik tombol “bayar dan lapor” untuk membentuk kode billing 411128-403 (PPh Final atas sewa tanah/bangunan).
💻 Sistem akan memberikan informasi:
✅ Jika WP mempunyai saldo deposit yang mencukupi, maka pembayaran dapat menggunakan deposit ➡️ saat memilih deposit, maka saldo deposit terdebet otomatis ke PPh final sewa tanah/bangunan, bukti pemindahbukuan diterbitkan secara otomatis ➡️ cek folder dokumen.
✅ Jika saldo deposit tidak mencukupi atau mencukupi namun tetap akan membuat kode billing ➡️ lanjutkan pembuatan kode billing dan lakukan pembayaran.
📢 Penting!
📌 Wajib Pajak disarankan menyetor lebih awal menggunakan Deposit, agar tidak lupa setor sebelum batas tanggal 15.
📌 Tidak ada lagi KJP-KJS 411128-403 di menu Pembayaran Kode Billing Mandiri.
📌 WP OP yang menyetor sendiri tetap wajib lapor SPT Masa Unifikasi di masa diterimanya penghasilan sewa disetor sendiri sesuai PMK-394 Tahun 1996.
📌 Logika penyetoran sendiri ini juga berlaku terhadap penghasilan final setor sendiri lain yang telah diatur seperti Jasa Konstruksi, Dividen yang diterima Orang Pribadi, dan lainnya.
🔗 Selengkapnya:
Batas waktu lapor setor Cek PMK 394/KMK.04/1996 & PMK-81 Tahun 2024
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax pajak perpajakan pembayaran dokumen
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax pajak perpajakan pembayaran bangunan
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax pajak pembayaran bayar dokumen
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tax pajak perpajakan bayar document dokumen
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pajak pembayaran bayar dokumen coretax
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all pajak perpajakan pembayaran dokumen masa
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax pajak perpajakan sendiri coretax
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pajak perpajakan sendiri final masa
-
1,8 Juta Wajib Pajak Dapat Email! Kamu Salah Satunya?Guys, ada info penting banget nih dari Ditjen Pajak (DJP), khususnya buat kita yang udah punya NPWP dan statusnya sebagai Wajib Pajak…13 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pajak perpajakan coretax kode spt
-
Penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Capai Rp 169,6 Triliun(Jakarta) Realisasi penerimaan neto Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) hingga 30 April 2025 mencapai…22 Jun 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax pajak penyetoran masa spt
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax pajak perpajakan dokumen pph
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pajak perpajakan masa spt wajib