Home / Topics / Finance & Tax / Kenapa ada Perusahaan Calon Karyawannya Wajib Lolos SLIK
- This topic has 3 replies, 4 voices, and was last updated 1 year, 8 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Kenapa ada Perusahaan Calon Karyawannya Wajib Lolos SLIK
February 13, 2025 at 5:46 pm-
-
Up::1
Halo Mekari Community
Pernahkah kalian mengikuti proses recruitment di perusahaan yang mewajibkan calon karyawannya lolos SLIK?
Apa itu SLIK, pasti masih banyak yang belum tahu, SLIK = Sistem Layanan Informasi Keuangan yang bertujuan untuk mengetahui history catatan calon karyawan yang pernah berurusan dengan Lembaga Keuangan/Perbankan
Kenapa ada perusahaan yang wajib menerapkan lolos SLIK? semua itu disebabkan karena perusahaan tidak mau menerima karyawan yang pernah mempunyai catatan kelam diperbankan terutama yang tercatat KOL 5 yang artinya MACET pembayaran
Jika ada yang terdapat KOL 5 mau itu di perbankan manapun sudah pasti si karyawan tidak akan bisa mendapat fasilitas kredit dari Perbankan. Dan untuk membersihkan catatan tersebut kita yang tercatat sebagai KOL 5 dalam SLIK harus melunasi dan membayar ke Lembaga yang memberikan Fasilitas kredit tersebut.
hal-hal yang harus diperhatikan yang dapat menimbulkan KOL 5 tanpa disadari adalah :
- Penggunaan Paylater
- Aktivasi Kartu Kredit
- Pinjaman Online
- Kredit Tanpa Agunan
ketiga layanan diatas merupakan layanan yang dapat mempengaruhi catatan SLIK kita di OJK, oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan layanan Perbankan jangan sampai tercatat KOL 5
Salam semuanya
-
Hmmm.. nyentil banyak orang nih. Banyak yg paylater lalu ghosting
-
Noted nih buat calon karyawan, narasi mas Widdy sangat bermanfaat. Memang, masuk akal juga ya klo perusahaan ingin menghindari karyawan dengan catatan buruk di perbankan, terutama yang masuk kategori KOL 5 yang berarti pembayaran macet.
Terima kasih atas informasi dan sarannya. Ini sangat berguna bagi saya untuk selalu bijak dalam menggunakan layanan perbankan agar tidak tercatat sebagai KOL 5.
-
Halo Widdy,
Terima kasih sudah berbagi informasi yang sangat bermanfaat ini! Memang, SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah salah satu aspek penting yang seringkali diabaikan oleh banyak orang, terutama yang sedang mencari pekerjaan. Seperti yang kamu jelaskan, perusahaan seringkali mewajibkan calon karyawannya untuk lolos SLIK karena mereka ingin memastikan bahwa calon karyawan tersebut memiliki catatan keuangan yang baik dan tidak memiliki riwayat kredit macet (KOL 5).
Hal ini sangat masuk akal karena perusahaan tentu tidak ingin mengambil risiko dengan merekrut karyawan yang memiliki masalah keuangan serius, terutama jika posisi yang dilamar berkaitan dengan keuangan atau memerlukan tanggung jawab tinggi. Selain itu, karyawan dengan catatan buruk di SLIK juga bisa memengaruhi reputasi perusahaan, terutama jika mereka memiliki akses ke fasilitas kredit atau keuangan perusahaan.
Poin-poin yang kamu sebutkan tentang penggunaan paylater, kartu kredit, pinjaman online, dan KTA (Kredit Tanpa Agunan) memang seringkali menjadi pemicu munculnya KOL 5 tanpa disadari. Banyak orang yang kurang memahami dampak jangka panjang dari penggunaan layanan tersebut, terutama jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari kebiasaan yang bisa merugikan di masa depan.
Buat teman-teman yang sedang mencari pekerjaan, informasi ini sangat penting untuk diperhatikan. Pastikan untuk selalu memeriksa riwayat keuangan kamu melalui SLIK OJK sebelum melamar pekerjaan, agar tidak ada kejutan yang tidak diinginkan saat proses rekrutmen.
Sekali lagi, terima kasih Widdy atas sharing-nya! Semoga informasi ini bisa membantu banyak orang untuk lebih aware dengan kondisi keuangan mereka.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pembayaran bayar community wajib ada
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pembayaran bayar community wajib ada
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pembayaran pegawai wajib ada keuangan
-
[DISKUSI] PER-15/PJ/2025: Siapa Aja Nih E-Commerce yang Bakal Kena Wajib Setor PHey Sobat Fintax! 👋 Baru aja keluar aturan baru dari DJP yang cukup ngefek banget ke dunia e-commerce nih. Namanya PER-15/PJ/2025, efektif…8 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all komunitas wajib ada tersebut
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all community komunitas keuangan tersebut tanpa
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all pembayaran community keuangan tersebut lembaga
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all pembayaran ada kredit keuangan harus
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all pembayaran wajib ada kredit karyawan
-
1,8 Juta Wajib Pajak Dapat Email! Kamu Salah Satunya?Guys, ada info penting banget nih dari Ditjen Pajak (DJP), khususnya buat kita yang udah punya NPWP dan statusnya sebagai Wajib Pajak…13 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all wajib ada tersebut harus tanpa
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all community calon wajib tersebut tanpa
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…6 May 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all pegawai wajib ada karyawan harus
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi,…14 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all wajib ada harus tanpa
