Home / Topics / Finance & Tax / [DISKUSI] PER-15/PJ/2025: Siapa Aja Nih E-Commerce yang Bakal Kena Wajib Setor P
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 months, 1 week ago by
Lia.
[DISKUSI] PER-15/PJ/2025: Siapa Aja Nih E-Commerce yang Bakal Kena Wajib Setor P
August 7, 2025 at 10:12 am-
-
Up::0
Hey Sobat Fintax! π
Baru aja keluar aturan baru dari DJP yang cukup ngefek banget ke dunia e-commerce nih. Namanya PER-15/PJ/2025, efektif berlaku mulai 5 Agustus 2025. Aturan ini ngebahas soal penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22, dan honestly, ini bisa jadi game-changer buat para pelaku digital economy di Indonesia, terutama yang berperan sebagai PPMSE alias Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. ππ»
Nah, yang bikin menarik adalah adanya kriteria khusus yang jadi syarat biar suatu e-commerce bisa ditunjuk langsung sama Dirjen Pajak buat jadi pemungut PPh 22. Gak semua bisa, jadi jangan panik dulu ya. π
Berikut nih ringkasan kriterianya:
1. Gunain escrow account β Jadi, e-commerce yang nampung penghasilan merchant (pedagang dalam negeri) lewat rekening penampung (escrow), masuk radar DJP.
2. Nilai transaksi & traffic β Kalo e-commerce tersebut punya:
o Transaksi di Indonesia > Rp600 juta/tahun atau > Rp50 juta/bulan
o Jumlah pengakses/traffic dari Indonesia > 12.000/tahun atau > 1.000/bulanMaka mereka bisa ditunjuk sebagai pemungut PPh 22.
Buat yang belum familiar, PPh 22 ini biasanya dikenain saat penjualan barang tertentu atau kegiatan impor, tapi sekarang e-commerce juga kena, khususnya kalau masuk kategori βpihak lainβ sesuai ketentuan ini.
Yang perlu digarisbawahi, penunjukan ini resmi dan berbasis SK Dirjen Pajak, jadi gak sembarangan. Prosesnya juga transparan, karena udah disertakan contoh format SK-nya di Lampiran A beleid ini.
Menurutku, ini langkah strategis DJP buat makin merapikan pemungutan pajak di ekosistem digital. Di satu sisi, ini bisa bantu negara dapet penerimaan tambahan, tapi di sisi lain, juga nambah beban administratif buat e-commerce. Apalagi yang mungkin belum siap infrastruktur akuntansinya. π€
Nah, buat temen-temen yang kerja di bidang pajak digital, startup, fintech, atau bahkan accounting e-commerce, menurut kalian:
β’ Gimana dampaknya ke e-commerce skala kecil-menengah?
β’ Apakah langkah ini fair, atau malah bisa bikin beberapa platform βkaburβ dari Indonesia?
β’ Apa perlu ada fase transisi atau support system dari DJP buat e-commerce yang baru masuk kategori ini?
Yuk diskusi bareng! π
Kalau ada insight atau pengalaman langsung dari platform kalian, boleh banget sharing ya. Siapa tahu bisa bantu sesama komunitas buat lebih siap menghadapi kebijakan baru ini. β¨ -
Wah, mantap banget, Bert!
Tulisannya jelas, padat, dan to the point. Penjelasan soal PER-15/PJ/2025 yang biasanya ribet jadi gampang banget dicerna. Apalagi, kamu langsung kasih rangkuman kriteria pentingnya, jadi kita yang sibuk enggak perlu baca beleid panjang-panjang.
Pertanyaan-pertanyaan di akhir juga oke banget buat mancing diskusi. Bikin kita mikir lebih jauh soal dampak kebijakan ini, terutama buat e-commerce yang baru merintis.
Pokoknya, ini tulisan yang informatif dan relevan. Keren, Bert!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiβ¦13 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:aja wajib
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasiβ¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:aja kena wajib
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)β¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:aja kena wajib
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoβ¦8 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:2025 aja wajib
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganβ¦15 Apr 2026 β’ Finance & TaxTerkait:2025 aja bakal wajib
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraβ¦3 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:2025 aja wajib
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahβ¦7 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:aja kena wajib
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:aja kena wajib
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangββAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,β begitu pikirβ¦17 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:aja kena wajib
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraβ¦21 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:diskusi 2025 siapa wajib
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:diskusi 2025 aja wajib
-
Bea Keluar Batu Bara 5%β11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%β11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:diskusi 2025 aja kena
