Home / Topics / Finance & Tax / [DISKUSI] PER-15/PJ/2025: Siapa Aja Nih E-Commerce yang Bakal Kena Wajib Setor P
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Lia.
[DISKUSI] PER-15/PJ/2025: Siapa Aja Nih E-Commerce yang Bakal Kena Wajib Setor P
August 7, 2025 at 10:12 am-
-
Up::0
Hey Sobat Fintax! 👋
Baru aja keluar aturan baru dari DJP yang cukup ngefek banget ke dunia e-commerce nih. Namanya PER-15/PJ/2025, efektif berlaku mulai 5 Agustus 2025. Aturan ini ngebahas soal penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22, dan honestly, ini bisa jadi game-changer buat para pelaku digital economy di Indonesia, terutama yang berperan sebagai PPMSE alias Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 🛒💻
Nah, yang bikin menarik adalah adanya kriteria khusus yang jadi syarat biar suatu e-commerce bisa ditunjuk langsung sama Dirjen Pajak buat jadi pemungut PPh 22. Gak semua bisa, jadi jangan panik dulu ya. 😅
Berikut nih ringkasan kriterianya:
1. Gunain escrow account – Jadi, e-commerce yang nampung penghasilan merchant (pedagang dalam negeri) lewat rekening penampung (escrow), masuk radar DJP.
2. Nilai transaksi & traffic – Kalo e-commerce tersebut punya:
o Transaksi di Indonesia > Rp600 juta/tahun atau > Rp50 juta/bulan
o Jumlah pengakses/traffic dari Indonesia > 12.000/tahun atau > 1.000/bulanMaka mereka bisa ditunjuk sebagai pemungut PPh 22.
Buat yang belum familiar, PPh 22 ini biasanya dikenain saat penjualan barang tertentu atau kegiatan impor, tapi sekarang e-commerce juga kena, khususnya kalau masuk kategori “pihak lain” sesuai ketentuan ini.
Yang perlu digarisbawahi, penunjukan ini resmi dan berbasis SK Dirjen Pajak, jadi gak sembarangan. Prosesnya juga transparan, karena udah disertakan contoh format SK-nya di Lampiran A beleid ini.
Menurutku, ini langkah strategis DJP buat makin merapikan pemungutan pajak di ekosistem digital. Di satu sisi, ini bisa bantu negara dapet penerimaan tambahan, tapi di sisi lain, juga nambah beban administratif buat e-commerce. Apalagi yang mungkin belum siap infrastruktur akuntansinya. 🤔
Nah, buat temen-temen yang kerja di bidang pajak digital, startup, fintech, atau bahkan accounting e-commerce, menurut kalian:
• Gimana dampaknya ke e-commerce skala kecil-menengah?
• Apakah langkah ini fair, atau malah bisa bikin beberapa platform “kabur” dari Indonesia?
• Apa perlu ada fase transisi atau support system dari DJP buat e-commerce yang baru masuk kategori ini?
Yuk diskusi bareng! 👇
Kalau ada insight atau pengalaman langsung dari platform kalian, boleh banget sharing ya. Siapa tahu bisa bantu sesama komunitas buat lebih siap menghadapi kebijakan baru ini. ✨ -
Wah, mantap banget, Bert!
Tulisannya jelas, padat, dan to the point. Penjelasan soal PER-15/PJ/2025 yang biasanya ribet jadi gampang banget dicerna. Apalagi, kamu langsung kasih rangkuman kriteria pentingnya, jadi kita yang sibuk enggak perlu baca beleid panjang-panjang.
Pertanyaan-pertanyaan di akhir juga oke banget buat mancing diskusi. Bikin kita mikir lebih jauh soal dampak kebijakan ini, terutama buat e-commerce yang baru merintis.
Pokoknya, ini tulisan yang informatif dan relevan. Keren, Bert!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:diskusi siapa aja wajib
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:diskusi siapa aja
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 aja nih wajib
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 aja e-commerce kena wajib
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:diskusi 2025 siapa aja e-commerce kena
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:diskusi 2025 aja wajib
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:diskusi 2025 siapa aja e-commerce kena
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:aja wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:siapa aja e-commerce wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:siapa aja e-commerce wajib
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:aja wajib
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 aja wajib
