Home / Topics / Finance & Tax / Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 5 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar
March 5, 2025 at 10:31 am-
-
Up::1
Dalam akuntansi perpajakan, pemindahbukuan merupakan salah satu mekanisme yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka. Salah satu contoh kasus yang sering terjadi adalah pemindahbukuan dari deposit ke tunggakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Kasus ini menggambarkan bagaimana transaksi dalam pemindahbukuan mempengaruhi saldo debit dan kredit dalam buku besar, serta bagaimana saldo akhir yang tercatat dalam sistem tetap menunjukkan kewajiban yang masih harus dilunasi oleh WP.
Dalam artikel ini, kita akan membahas:
✅ Konsep dasar pemindahbukuan dalam akuntansi pajak
✅ Ilustrasi kasus dengan contoh perhitungan
✅ Dampak pemindahbukuan terhadap saldo di buku besar
✅ Implikasi akuntansi bagi Wajib Pajak
________________________________________
1. Konsep Dasar Pemindahbukuan dalam Akuntansi Pajak
Pemindahbukuan adalah proses administrasi dalam sistem perpajakan yang digunakan untuk memindahkan saldo dari satu akun ke akun lainnya dalam rangka penyelesaian kewajiban pajak.
Di dalam buku besar, setiap transaksi keuangan harus dicatat dalam dua sisi, yaitu:
🔴 Debit (penurunan aset atau peningkatan kewajiban)
🟢 Kredit (peningkatan aset atau penurunan kewajiban)
Dalam konteks pemindahbukuan dari deposit ke tunggakan STP, pemindahbukuan ini akan dicatat sebagai:
• Debit: Pengurangan saldo deposit yang digunakan untuk pembayaran pajak
• Kredit: Penambahan pembayaran STP yang mengurangi utang pajak
Mengapa Pemindahbukuan Dilakukan?
1. Menggunakan dana yang sudah ada
o Jika WP memiliki deposit pajak, mereka bisa menggunakannya untuk melunasi kewajiban pajak lain seperti STP.
2. Menghindari denda keterlambatan pembayaran
o Jika WP tidak segera melunasi STP, bisa saja dikenakan sanksi berupa bunga atau denda.
3. Efisiensi administrasi perpajakan
o Daripada melakukan pembayaran baru, pemindahbukuan bisa menjadi solusi praktis untuk menyelesaikan kewajiban pajak.
________________________________________
2. Ilustrasi Kasus Pemindahbukuan Deposit ke Tunggakan STP
📌 Kasus Akhir
Wajib Pajak memiliki kewajiban STP sebesar Rp2,4 juta dan ingin melunasinya dengan saldo deposit yang tersedia. Setelah pemindahbukuan dilakukan, saldo dalam Buku Besar akan berubah sebagai berikut:
Transaksi Pemindahbukuan
1. Pengurangan saldo deposit (adjustment pemindahbukuan keluar)
o Dicatat sebagai Debit sebesar Rp2,4 juta
2. Pelunasan STP
o Dicatat sebagai Kredit sebesar Rp2,4 juta
Total Buku Besar Setelah Pemindahbukuan
Saldo sebelum pemindahbukuan:
🔴 Debit: -9,80 juta
🟢 Kredit: 4,8 juta
Saldo setelah pemindahbukuan:
🔴 Debit: -9,80 (-2,4) = -12,2 juta
🟢 Kredit: 4,8 (+2,4) = 7,2 juta
Namun, kita juga harus melihat Debit Tersisa dan Kredit Tersisa:
🟥 Debit Tersisa: -5 juta (+2,4)
🟩 Kredit Tersisa: 0 juta (-2,4)
Sehingga, saldo akhir tetap: -5 juta
💡 Catatan Penting:
➡️ WP masih memiliki kewajiban yang harus dilunasi sebesar Rp5 juta (sesuai debit tersisa)
➡️ WP tidak memiliki hak lebih lanjut untuk menggunakan deposit karena saldo kredit tersisa Rp0
________________________________________
3. Dampak Pemindahbukuan terhadap Saldo di Buku Besar
Pemindahbukuan ini mempengaruhi saldo dalam Buku Besar Akuntansi dengan beberapa cara:
a. Perubahan Struktur Debit-Kredit
🔹 Debit berkurang karena dana dari deposit digunakan untuk membayar pajak yang tertunggak.
🔹 Kredit bertambah karena STP dianggap lunas dengan saldo yang dipindahkan.
b. Kewajiban yang Tersisa
Meskipun STP telah dibayar, WP masih memiliki saldo negatif Rp5 juta yang harus diselesaikan. Ini menunjukkan bahwa WP tetap memiliki tanggungan pajak yang belum lunas.
c. Tidak Ada Sisa Hak dalam Deposit
Saldo kredit di buku besar kini Rp0, artinya WP tidak memiliki dana deposit yang tersisa. Jika masih ada kewajiban pajak lainnya, WP harus melakukan pembayaran tambahan.
________________________________________
4. Implikasi Akuntansi bagi Wajib Pajak
Pemindahbukuan seperti ini memiliki beberapa implikasi penting dalam laporan keuangan perusahaan atau individu WP:
1️⃣ Mempengaruhi Cash Flow
• Meskipun pemindahbukuan tidak langsung melibatkan arus kas keluar dari perusahaan, pencatatan di laporan keuangan tetap harus diperhatikan.
2️⃣ Mempengaruhi Perhitungan Pajak yang Masih Harus Dibayar
• Setelah pemindahbukuan, WP harus melihat kembali apakah ada kewajiban pajak lain yang masih tertunggak.
3️⃣ Pengaruh terhadap Laporan Keuangan
• Jika tidak dicatat dengan benar, saldo negatif yang tersisa bisa mempengaruhi posisi keuangan dalam laporan tahunan WP.
________________________________________
Kesimpulan
Kasus pemindahbukuan dari deposit ke tunggakan STP merupakan contoh nyata bagaimana sistem pencatatan dalam buku besar dapat membantu WP dalam melacak kewajiban pajak mereka.
Poin Utama yang Perlu Diperhatikan:
✔️ Pemindahbukuan melibatkan Debit (pengurangan deposit) dan Kredit (pembayaran STP)
✔️ Meskipun STP sudah dilunasi, WP masih memiliki saldo negatif Rp5 juta yang harus diselesaikan
✔️ Saldo kredit tersisa adalah Rp0, artinya WP tidak bisa lagi menggunakan deposit untuk pembayaran pajak lain
✔️ Pemindahbukuan harus dicatat dengan benar dalam laporan keuangan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak
Pemahaman tentang cara kerja pemindahbukuan ini sangat penting, baik bagi akuntan, wajib pajak, maupun perusahaan, agar mereka bisa mengelola kewajiban pajak dengan lebih efektif. 🚀
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:buku besar
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:buku
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:besar
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:besar
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:besar
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:buku
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:besar
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:besar
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:besar
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:besar
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:kasus besar
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:besar