Home / Topics / Finance & Tax / Pegawai/Pejabat yang Menandatangani Faktur Pajak Harus Memenuhi Syarat sbg Kuasa
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 3 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Pegawai/Pejabat yang Menandatangani Faktur Pajak Harus Memenuhi Syarat sbg Kuasa
March 12, 2025 at 10:40 am-
-
Up::0
121. Apakah Pegawai/Pejabat yang Menandatangani Faktur Pajak Harus Memenuhi Syarat sebagai Kuasa?
#eFakturJawaban Singkat: Tidak.
Pegawai/Pejabat yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani Faktur Pajak tidak perlu Surat Kuasa Khusus dan tidak harus memenuhi syarat kuasa yang diatur dalam PMK-229/PMK.03/2024.Dasar Hukum & Penjelasan
SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa (Bagian E Nomor 7):
“Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan, tetapi memerlukan surat pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak: Penandatanganan faktur pajak berbentuk hardcopy yang tidak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.”PER-24/PJ/2012 (Pasal 13 Ayat 2) → Dicabut & Diganti oleh PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022 (Pasal 10 ayat (2))
Dulu, PKP harus melaporkan secara tertulis ke KPP mengenai pegawai/pejabat yang menandatangani Faktur Pajak beserta spesimen tanda tangannya.
Sekarang, sejak 1 April 2022, penunjukan dilakukan secara digital melalui Aplikasi e-Nofa atau e-Faktur tanpa perlu lapor ke KPP.Apakah ketentuan ini berlaku juga di Coretax?
Tanda tangan eFaktur sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) atau Barcode, jadi tidak perlu spesimen tanda tangan fisik.
Penunjukan dilakukan langsung dalam sistem e-Nofa/e-Faktur tanpa perlu dokumen tambahan sesuai PER-03.
Coretax juga mengikuti prinsip yang sama, di mana pegawai/pejabat yang ditunjuk dapat diberikan role akses sebagai Signer TAX INVOICE SIGNER, atas Pegawai/Pejabat yang telah didaftarkan sebagai Pihak Terkait/PIC TKU.Hal ini diperkuat berdasarkan catatan pribadi min @FAQcoretax dalam Bimtek Internal PMK-81, Kasi KUP di Dit PP menyatakan dalam sesi tanya jawab: “Penandatangan Faktur cukup dengan Surat Penunjukan yang ada dalam sistem Coretax, karena sudah ada rolenya dan ini bukan ranah kuasa.”
Kesimpulan:
Pegawai/Pejabat yang menandatangani Faktur Pajak tidak perlu Surat Kuasa Khusus.
Penunjukan cukup dilakukan dalam sistem (e-Faktur atau Coretax) tanpa harus lapor ke KPP.
TTE/Barcode menggantikan spesimen tanda tangan, sehingga tidak perlu validasi fisik.Selanjutnya, mari tunggu PERDIRJEN Faktur Pajak Coretax dan perubahan PMK-229/PMK.03/2014
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak harus
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak memenuhi
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak memenuhi syarat
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak memenuhi syarat
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak