Home / Topics / Finance & Tax / Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 7 months ago by
Lia.
Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT
March 21, 2025 at 10:35 am-
-
Up::0
125. Bagaimana jika daftar Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT, bahkan bila terjadi FP yang ganda? #eFaktur
Saat mengisi SPT Masa PPN, kita terkadang menghadapi situasi di mana data Faktur Pajak (FP) Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT, bahkan dalam beberapa kasus bisa terjadi faktur yang tercatat ganda. Hal ini bisa menyebabkan kesalahan dalam pelaporan pajak dan berpotensi berdampak pada kewajiban perpajakan perusahaan. Untuk mengatasi hal ini, ada fitur yang bisa digunakan, yaitu tombol “Posting” yang tersedia di dalam induk SPT di bawah header identitas.
❇️ Manfaat fitur tombol “Posting”:
Memastikan data faktur pajak selalu ter-update dalam SPT Masa PPN, sehingga tidak ada informasi yang ketinggalan.
Mencegah duplikasi data yang bisa menyebabkan kesalahan dalam pelaporan dan perhitungan PPN yang tidak akurat.
Meningkatkan akurasi pengisian SPT Masa PPN, karena seluruh data faktur pajak yang relevan akan otomatis terintegrasi.
Mengatasi kendala seperti data yang tidak muncul, faktur pajak yang terpopulasi sebagian, faktur terhitung ganda, atau kesalahan perhitungan lainnya yang sering muncul pada saat pengisian SPT.
Tombol “Posting” akan memudahkan proses sinkronisasi antara daftar faktur pajak dengan SPT yang telah diisi, sehingga informasi dalam SPT Masa PPN lebih akurat dan sesuai dengan data yang sebenarnya. Cara kerja tombol “Posting” ini membutuhkan sedikit waktu karena sistem harus melakukan crawling seluruh data baru. Namun, terkadang proses ini mengalami kendala, terutama ketika jumlah data yang diinput sangat banyak atau masih terdapat data yang bergerak, seperti penggantian atau pengkreditan faktur.Jika tombol “Posting” mengalami error atau prosesnya tidak berjalan dengan sempurna, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut:
Langkah-langkah mengatasi error pada tombol “Posting”: 1️⃣ Kreditkan ulang salah satu faktur pajak yang sudah dicreditkan, kemudian back to approved. 2️⃣ Klik tombol “Posting” ulang di induk SPT untuk memperbarui dan memastikan seluruh data terprefill dengan benar. 3️⃣ Setelah data sudah benar dan sinkron, kembalikan PM (Pajak Masukan) tersebut ke SPT dengan mengkreditkan ulang, dan lakukan posting ulang di induk SPT. 4️⃣ Periksa kembali isi SPT untuk memastikan seluruh data faktur pajak sudah terisi dengan lengkap dan akurat.
Proses ini dapat membantu mengatasi berbagai kendala teknis yang mungkin terjadi selama pengisian SPT Masa PPN. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa dan memastikan semua data sudah benar sebelum melanjutkan proses pelaporan.
Catatan: Jika error masih berlanjut setelah melakukan langkah-langkah di atas, Anda bisa mencoba lagi beberapa kali atau menghubungi pihak teknis terkait untuk pengecekan lebih lanjut.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk mempermudah proses pelaporan SPT Masa PPN Anda dan menghindari kesalahan yang tidak diinginkan.
-
Sangat bermanfaat infomasinya pak Albert, terimakasih ya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all faktur pajak perpajakan keluaran masukan faktur
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all faktur pajak invoice tax perpajakan keluaran
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan pajak spt data
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan pajak spt ppn langkah
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan pajak data ppn
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax pajak spt data langkah
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:invoice tagihan tax perpajakan sepenuhnya pajak
-
1,8 Juta Wajib Pajak Dapat Email! Kamu Salah Satunya?Guys, ada info penting banget nih dari Ditjen Pajak (DJP), khususnya buat kita yang udah punya NPWP dan statusnya sebagai Wajib Pajak…13 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan pajak spt langkah pelaporan
-
Pertumbuhan PPh Pasal 21 Sembilan Belas PersenHalo rekan-rekan FinTax Community, Capaian pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan Pasal dua puluh satu sebesar sembilan belas persen secara tahunan hingga akhir September…14 Oct 2026 • Finance & Taxpph21Terkait:faktur pajak tax perpajakan faktur pajak data
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan pajak isi spt data
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:invoice tagihan perpajakan pajak spt masa
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan pajak memastikan
