Home / Topics / Finance & Tax / Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 4 months ago by
Lia.
Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT
March 21, 2025 at 10:35 am-
-
Up::0
125. Bagaimana jika daftar Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT, bahkan bila terjadi FP yang ganda? #eFaktur
Saat mengisi SPT Masa PPN, kita terkadang menghadapi situasi di mana data Faktur Pajak (FP) Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT, bahkan dalam beberapa kasus bisa terjadi faktur yang tercatat ganda. Hal ini bisa menyebabkan kesalahan dalam pelaporan pajak dan berpotensi berdampak pada kewajiban perpajakan perusahaan. Untuk mengatasi hal ini, ada fitur yang bisa digunakan, yaitu tombol “Posting” yang tersedia di dalam induk SPT di bawah header identitas.
❇️ Manfaat fitur tombol “Posting”:
Memastikan data faktur pajak selalu ter-update dalam SPT Masa PPN, sehingga tidak ada informasi yang ketinggalan.
Mencegah duplikasi data yang bisa menyebabkan kesalahan dalam pelaporan dan perhitungan PPN yang tidak akurat.
Meningkatkan akurasi pengisian SPT Masa PPN, karena seluruh data faktur pajak yang relevan akan otomatis terintegrasi.
Mengatasi kendala seperti data yang tidak muncul, faktur pajak yang terpopulasi sebagian, faktur terhitung ganda, atau kesalahan perhitungan lainnya yang sering muncul pada saat pengisian SPT.
Tombol “Posting” akan memudahkan proses sinkronisasi antara daftar faktur pajak dengan SPT yang telah diisi, sehingga informasi dalam SPT Masa PPN lebih akurat dan sesuai dengan data yang sebenarnya. Cara kerja tombol “Posting” ini membutuhkan sedikit waktu karena sistem harus melakukan crawling seluruh data baru. Namun, terkadang proses ini mengalami kendala, terutama ketika jumlah data yang diinput sangat banyak atau masih terdapat data yang bergerak, seperti penggantian atau pengkreditan faktur.Jika tombol “Posting” mengalami error atau prosesnya tidak berjalan dengan sempurna, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut:
Langkah-langkah mengatasi error pada tombol “Posting”: 1️⃣ Kreditkan ulang salah satu faktur pajak yang sudah dicreditkan, kemudian back to approved. 2️⃣ Klik tombol “Posting” ulang di induk SPT untuk memperbarui dan memastikan seluruh data terprefill dengan benar. 3️⃣ Setelah data sudah benar dan sinkron, kembalikan PM (Pajak Masukan) tersebut ke SPT dengan mengkreditkan ulang, dan lakukan posting ulang di induk SPT. 4️⃣ Periksa kembali isi SPT untuk memastikan seluruh data faktur pajak sudah terisi dengan lengkap dan akurat.
Proses ini dapat membantu mengatasi berbagai kendala teknis yang mungkin terjadi selama pengisian SPT Masa PPN. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa dan memastikan semua data sudah benar sebelum melanjutkan proses pelaporan.
Catatan: Jika error masih berlanjut setelah melakukan langkah-langkah di atas, Anda bisa mencoba lagi beberapa kali atau menghubungi pihak teknis terkait untuk pengecekan lebih lanjut.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk mempermudah proses pelaporan SPT Masa PPN Anda dan menghindari kesalahan yang tidak diinginkan.
-
Sangat bermanfaat infomasinya pak Albert, terimakasih ya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:faktur pajak sinkron isi spt
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak isi
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak spt
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak sinkron isi
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak sepenuhnya isi spt
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak isi
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak isi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak isi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak masukan isi
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak spt
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
