Home / Topics / Finance & Tax / Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 4 weeks, 1 day ago by
Lia.
Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT
March 21, 2025 at 10:35 am-
-
1 replies
Up::0125. Bagaimana jika daftar Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT, bahkan bila terjadi FP yang ganda? #eFaktur
Saat mengisi SPT Masa PPN, kita terkadang menghadapi situasi di mana data Faktur Pajak (FP) Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT, bahkan dalam beberapa kasus bisa terjadi faktur yang tercatat ganda. Hal ini bisa menyebabkan kesalahan dalam pelaporan pajak dan berpotensi berdampak pada kewajiban perpajakan perusahaan. Untuk mengatasi hal ini, ada fitur yang bisa digunakan, yaitu tombol “Posting” yang tersedia di dalam induk SPT di bawah header identitas.
❇️ Manfaat fitur tombol “Posting”:
Memastikan data faktur pajak selalu ter-update dalam SPT Masa PPN, sehingga tidak ada informasi yang ketinggalan.
Mencegah duplikasi data yang bisa menyebabkan kesalahan dalam pelaporan dan perhitungan PPN yang tidak akurat.
Meningkatkan akurasi pengisian SPT Masa PPN, karena seluruh data faktur pajak yang relevan akan otomatis terintegrasi.
Mengatasi kendala seperti data yang tidak muncul, faktur pajak yang terpopulasi sebagian, faktur terhitung ganda, atau kesalahan perhitungan lainnya yang sering muncul pada saat pengisian SPT.
Tombol “Posting” akan memudahkan proses sinkronisasi antara daftar faktur pajak dengan SPT yang telah diisi, sehingga informasi dalam SPT Masa PPN lebih akurat dan sesuai dengan data yang sebenarnya. Cara kerja tombol “Posting” ini membutuhkan sedikit waktu karena sistem harus melakukan crawling seluruh data baru. Namun, terkadang proses ini mengalami kendala, terutama ketika jumlah data yang diinput sangat banyak atau masih terdapat data yang bergerak, seperti penggantian atau pengkreditan faktur.Jika tombol “Posting” mengalami error atau prosesnya tidak berjalan dengan sempurna, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut:
Langkah-langkah mengatasi error pada tombol “Posting”: 1️⃣ Kreditkan ulang salah satu faktur pajak yang sudah dicreditkan, kemudian back to approved. 2️⃣ Klik tombol “Posting” ulang di induk SPT untuk memperbarui dan memastikan seluruh data terprefill dengan benar. 3️⃣ Setelah data sudah benar dan sinkron, kembalikan PM (Pajak Masukan) tersebut ke SPT dengan mengkreditkan ulang, dan lakukan posting ulang di induk SPT. 4️⃣ Periksa kembali isi SPT untuk memastikan seluruh data faktur pajak sudah terisi dengan lengkap dan akurat.
Proses ini dapat membantu mengatasi berbagai kendala teknis yang mungkin terjadi selama pengisian SPT Masa PPN. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa dan memastikan semua data sudah benar sebelum melanjutkan proses pelaporan.
Catatan: Jika error masih berlanjut setelah melakukan langkah-langkah di atas, Anda bisa mencoba lagi beberapa kali atau menghubungi pihak teknis terkait untuk pengecekan lebih lanjut.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk mempermudah proses pelaporan SPT Masa PPN Anda dan menghindari kesalahan yang tidak diinginkan.
-
Lia
ParticipantLegend
5 Requirements
- Log in to website 50 times
- Reply to a topic 50 times (Optional)
- Watch any video 10 times (Optional)
- Create a new topic 20 times
- Reply to a topic 10 times
1 replies
March 24, 2025 at 10:08 amSangat bermanfaat infomasinya pak Albert, terimakasih ya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 Albert YosuaPoints: 304
- #2 LiaPoints: 130
- #3 Linda ElianaPoints: 116
- #4 WIDDY FERDIANSYAHPoints: 81
- #5 Faradila UtamiPoints: 46
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- Valentine Edition: Ungkapkan Cintamu untuk Karier & Perusahaanmu6 February 2025 | General
- Mekari Community Recap 20239 January 2024 | Mekari Update
- Cerita Bagaimana Akhirnya Saya Memilih Jurnal.id31 July 2024 | Finance & Tax