Home / Topics / Finance & Tax / Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 1 month ago by
Lia.
Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT
March 21, 2025 at 10:35 am-
-
Up::0
125. Bagaimana jika daftar Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT, bahkan bila terjadi FP yang ganda? #eFaktur
Saat mengisi SPT Masa PPN, kita terkadang menghadapi situasi di mana data Faktur Pajak (FP) Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT, bahkan dalam beberapa kasus bisa terjadi faktur yang tercatat ganda. Hal ini bisa menyebabkan kesalahan dalam pelaporan pajak dan berpotensi berdampak pada kewajiban perpajakan perusahaan. Untuk mengatasi hal ini, ada fitur yang bisa digunakan, yaitu tombol “Posting” yang tersedia di dalam induk SPT di bawah header identitas.
❇️ Manfaat fitur tombol “Posting”:
Memastikan data faktur pajak selalu ter-update dalam SPT Masa PPN, sehingga tidak ada informasi yang ketinggalan.
Mencegah duplikasi data yang bisa menyebabkan kesalahan dalam pelaporan dan perhitungan PPN yang tidak akurat.
Meningkatkan akurasi pengisian SPT Masa PPN, karena seluruh data faktur pajak yang relevan akan otomatis terintegrasi.
Mengatasi kendala seperti data yang tidak muncul, faktur pajak yang terpopulasi sebagian, faktur terhitung ganda, atau kesalahan perhitungan lainnya yang sering muncul pada saat pengisian SPT.
Tombol “Posting” akan memudahkan proses sinkronisasi antara daftar faktur pajak dengan SPT yang telah diisi, sehingga informasi dalam SPT Masa PPN lebih akurat dan sesuai dengan data yang sebenarnya. Cara kerja tombol “Posting” ini membutuhkan sedikit waktu karena sistem harus melakukan crawling seluruh data baru. Namun, terkadang proses ini mengalami kendala, terutama ketika jumlah data yang diinput sangat banyak atau masih terdapat data yang bergerak, seperti penggantian atau pengkreditan faktur.Jika tombol “Posting” mengalami error atau prosesnya tidak berjalan dengan sempurna, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut:
Langkah-langkah mengatasi error pada tombol “Posting”: 1️⃣ Kreditkan ulang salah satu faktur pajak yang sudah dicreditkan, kemudian back to approved. 2️⃣ Klik tombol “Posting” ulang di induk SPT untuk memperbarui dan memastikan seluruh data terprefill dengan benar. 3️⃣ Setelah data sudah benar dan sinkron, kembalikan PM (Pajak Masukan) tersebut ke SPT dengan mengkreditkan ulang, dan lakukan posting ulang di induk SPT. 4️⃣ Periksa kembali isi SPT untuk memastikan seluruh data faktur pajak sudah terisi dengan lengkap dan akurat.
Proses ini dapat membantu mengatasi berbagai kendala teknis yang mungkin terjadi selama pengisian SPT Masa PPN. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa dan memastikan semua data sudah benar sebelum melanjutkan proses pelaporan.
Catatan: Jika error masih berlanjut setelah melakukan langkah-langkah di atas, Anda bisa mencoba lagi beberapa kali atau menghubungi pihak teknis terkait untuk pengecekan lebih lanjut.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk mempermudah proses pelaporan SPT Masa PPN Anda dan menghindari kesalahan yang tidak diinginkan.
-
Sangat bermanfaat infomasinya pak Albert, terimakasih ya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak isi spt
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak isi spt
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak isi
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak isi
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak spt
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak isi
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:faktur pajak keluaran masukan sinkron isi
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak isi spt
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:isi
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak isi
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak isi
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak isi
