Home / Topics / Finance & Tax / Wajib Pajak Badan, Jangan Lupa! Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan Semakin Deka
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 3 months ago by
Lia.
Wajib Pajak Badan, Jangan Lupa! Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan Semakin Deka
April 28, 2025 at 9:21 am-
-
Up::0
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jadi, untuk tahun pajak 2024, batas akhirnya adalah 30 April 2025. Jangan sampai terlambat ya!
Pasal 3 ayat (6) UU KUP juga menyebutkan bahwa bentuk, isi, dan tata cara penyampaian SPT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan PMK No. 243/PMK.03/2014 sebagaimana diubah dengan PMK No. 9/PMK.03/2018, SPT dapat disampaikan dalam bentuk cetak atau elektronik. Nah, salah satu metode elektronik yang umum digunakan adalah e-form.
Apa itu e-form?
E-form adalah metode pelaporan SPT secara elektronik yang dilakukan secara offline melalui Adobe Acrobat Reader DC (versi 32-bit). Berbeda dengan e-filing yang membutuhkan koneksi internet saat pengisian, e-form cukup diakses offline dan hanya butuh internet saat pengunduhan dan pengiriman.Langkah Singkat Penggunaan e-form:
Login ke akun DJP Online Anda.
Pilih tab “Lapor” > klik “e-form PDF”.
Pilih tahun pajak dan status pelaporan (“Normal” jika bukan pembetulan).
Klik “Kirim Permintaan” untuk mengunduh e-form.
Buka file menggunakan Adobe Reader DC, isi setiap lampiran seperti Lampiran 7A (kredit pajak luar negeri), Lampiran 5A (cabang usaha), hingga Lampiran I (rekonsiliasi fiskal).
Jangan lupa juga unggah laporan keuangan serta dokumen pendukung lainnya. Setelah semua lengkap, klik submit dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda.
Dengan mengikuti panduan ini, pelaporan SPT Tahunan Badan jadi lebih mudah dan tepat waktu. Yuk lapor sebelum deadline!
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:wajib pajak akhir lapor spt tahunan
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak badan lapor tahunan
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak akhir lapor
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak lapor spt tahunan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:wajib pajak badan batas lapor
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:wajib pajak jangan lupa batas akhir
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak badan jangan akhir lapor
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak akhir lapor tahunan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:wajib pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:wajib pajak akhir lapor
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak lapor spt
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak akhir lapor
