Home / Topics / Finance & Tax / Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Lia.
Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan
June 30, 2025 at 7:05 pm-
-
Up::0
Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai “pihak lain” oleh Dirjen Pajak kini dapat menyampaikan pemberitahuan jika mereka tidak lagi memenuhi kriteria penunjukan tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025.
Pemberitahuan ini dapat menjadi dasar pertimbangan bagi DJP untuk mencabut penunjukan sebagai pihak lain. Pengajuan dapat dilakukan melalui tiga saluran: secara langsung ke KPP, melalui portal wajib pajak (Coretax), atau melalui laman lain yang terintegrasi dengan sistem DJP.
Setelah pemberitahuan disampaikan, DJP akan melakukan penelitian. Jika hasilnya menyatakan bahwa pelaku usaha benar-benar tidak lagi memenuhi kriteria, maka Dirjen Pajak akan menerbitkan keputusan pencabutan penunjukan. Pencabutan ini berlaku sejak tanggal penetapan keputusan tersebut.
Format pemberitahuan dan keputusan pencabutan tersedia dalam Lampiran huruf D dan C PER-12/PJ/2025.
Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE wajib ditunjuk sebagai pihak lain jika memenuhi salah satu atau kedua kriteria berikut: (i) nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau (ii) jumlah traffic dari Indonesia melebihi 12.000 pengakses setahun atau 1.000 sebulan. Penunjukan ini mewajibkan PMSE untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi BKP tidak berwujud dan/atau JKP.
Pertanyaan Diskusi:
Bagaimana pendapat Anda tentang mekanisme pencabutan penunjukan PMSE sebagai pihak lain ini? Apakah menurut Anda proses verifikasi DJP sudah cukup objektif dan efisien, terutama untuk pelaku usaha luar negeri? -
Menarik juga ya—mekanisme pencabutan ini bisa jadi angin segar buat pelaku PMSE yang memang sudah tidak lagi relevan untuk ditunjuk. Tapi, tantangannya tetap di proses verifikasi DJP. Apakah benar-benar bisa objektif, terutama kalau menyangkut entitas luar negeri? Jangan sampai prosesnya lambat atau tidak jelas ujungnya.
Gimana menurutmu? Yuk, share pendapatmu di komentar biar bisa sama-sama belajar dan saling tukar sudut pandang!
-
Saya juga sependapat bahwa mekanisme pencabutan penunjukan ini memang memberikan opsi bagi pelaku usaha PMSE yang sudah tidak memenuhi kriteria untuk keluar dari kewajiban perpajakan. Ini tentunya memberi ruang untuk fleksibilitas dan kejelasan bagi mereka.
Namun, masalah verifikasi DJP memang menjadi perhatian utama. Untuk pelaku usaha luar negeri, mungkin ada tantangan lebih dalam proses komunikasi dan konfirmasi data. Terlebih lagi, saat ini kita tahu bahwa banyak marketplace internasional yang beroperasi di Indonesia, namun seringkali data transaksi dan aksesnya cukup sulit dilacak dengan akurat.
Menurut kamu, apakah DJP sudah cukup siap dengan infrastruktur teknologi untuk memastikan proses verifikasi ini berjalan lancar dan cepat, terutama dalam hal pelaku usaha luar negeri yang mungkin tidak sepenuhnya paham dengan sistem kita?
Mari teruskan diskusinya! 👇
-
Terima kasih, Albert, insight-nya keren dan spot on! 🙌
Menurutku, dari sisi prinsip, langkah ini cukup adil—karena status penunjukan sebagai pemungut PMSE memang seharusnya dinamis, mengikuti kondisi usaha yang aktual. Tapi, yang jadi dealbreaker adalah justru proses verifikasinya.
Kalau bicara pelaku usaha luar negeri, tantangannya makin kompleks:
• Apakah DJP punya akses real-time terhadap data traffic dan nilai transaksi lintas batas?
• Apakah ada mekanisme kerja sama dengan otoritas pajak negara asal mereka untuk validasi data?📌 Mungkin perlu sistem digital yang bisa sinkron dengan backend pelaku usaha, atau paling tidak interface pelaporan mandiri yang user-friendly. Sekarang, integrasi data via Coretax memang jadi tulang punggung—tapi untuk pelaku luar negeri, apakah ada localized guidance atau support center khusus?
Dan satu pertanyaan tambahan:
Kalau ternyata pelaku PMSE masih ditunjuk meski sudah tidak memenuhi kriteria, apakah ada risiko sengketa atau keberatan yang bisa mereka ajukan? Atau hanya bisa menunggu proses pencabutan dari DJP?Menarik banget kalau kita bisa bahas ini juga dari sisi perlindungan hak wajib pajak dalam skema PMSE. Ada yang punya pengalaman atau insight tambahan? 👇
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:tak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:kriteria
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tak pemberitahuan
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tak lagi kriteria pelaku pmse pemberitahuan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:tak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tak lagi pelaku bisa
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:tak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak bisa
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pelaku
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:lagi pelaku pmse bisa
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak pemberitahuan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pelaku pmse
