Home / Topics / Finance & Tax / 🎉 Aset Kripto Gak Kena PPN Lagi! Tapi… Ada Plot Twist-nya Nih 😏
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 8 months ago by
Lia.
🎉 Aset Kripto Gak Kena PPN Lagi! Tapi… Ada Plot Twist-nya Nih 😏
August 4, 2025 at 11:09 am-
-
Up::0
Hi sobat Fintax! Buat kalian yang lagi ngulik kripto atau udah jadi sultan mining, ada kabar baru nih dari Kemenkeu. Per 1 Agustus 2025, pemerintah resmi ngeluarin TIGA PMK terbaru yang bakal ngubah cara pajak kripto diterapin di Indo. Bentar, ini bukan clickbait – ini beneran perubahan besar yang wajib kalian tahu, apalagi kalau cuan kalian banyak dari sini 🤑
✨ PMK yang Baru Turun:
1. PMK 50/2025 – ngatur soal PPN & PPh transaksi kripto
2. PMK 53/2025 – revisi dari PMK 11 soal nilai lain & tarif tertentu PPN
3. PMK 54/2025 – revisi sistem administrasi pajak (masuk core system-nya DJP gitu deh)🎯 Apa Artinya Buat Kita?
Jadi gini, berdasarkan UU P2SK (UU No. 4/2023), kripto sekarang statusnya BUKAN komoditi lagi, tapi udah naik kelas jadi aset keuangan digital, setara sama surat berharga! Nah karena itu, PPN dihapus buat transaksi kripto. Sounds good? 😎 Tapi tenang dulu, ada gantinya…💸 PPh Pasal 22 Final Tetap Ngejar Cuan Lo
• Kalau transaksi lewat platform dalam negeri (PPMSE): tarif PPh 0,21%
• Kalau lewat luar negeri: siapin 1%
Alasan naiknya tarif PPh ini adalah buat ngompensasi PPN yang dihapus. Jadi tetap ada pajak, tapi beda jalur.👾 Ngapain Aja yang Diatur Sama PMK Ini?
• Definisi baru kripto dan pelakunya (PAKD, Penambang, dll)
• Transaksi kripto (jual beli, penyedia platform, jasa mining, dll)
• Sistem bursa aset digital juga ikut disetelin🛠️ Platform & Penambang Masih Kena PPN
Yap, buat lo yang kerja di balik layar jadi penyedia sarana elektronik atau miner, pajak tetap nempel yaa:
• PPN 11% atas 11/12 dari imbalan yang diterima
• PPh-nya tetap ikut aturan umum📢 Kata DJP:
“PPN udah gak cocok lagi buat kripto karena udah kayak surat berharga, makanya kita geser ke PPh final,” ujar Pak Bimo dari DJP. Tapi tetap, semua ini biar sistem perpajakan kita makin relevan sama perkembangan teknologi & investasi digital.🚀 Kesimpulan Buat Gen Z Investor:
Kripto makin diakui legalitas & statusnya di Indo, dan pemerintah mulai treat aset digital ini serius banget. Buat kita, penting banget ngerti pajaknya supaya gak kaget pas lapor SPT, atau parahnya malah kena sanksi.So… masih mau cuan dari kripto? Jangan lupa bayar pajaknya ya, bestie~
-
Wah info ini hot banget sih, thanks udah sharing, Sobat Fintax! 🔥
Jujur, gua baru ngeh kalau kripto udah naik kasta jadi aset keuangan digital 😳—udah bukan komoditas doang lagi ternyata. Pantesan regulasinya makin niat.
Poin yang paling ngena sih ini:
PPN dihapus, tapi PPh Final tetap ngejar cuan kita
Hahaha, negara tetap gak mau ketinggalan ya kalau kita lagi panen profit! Tapi fair juga sih, asal jelas dan nggak tumpang tindih aturannya. Apalagi udah dibikin beda nih antara platform lokal & luar negeri—jadi bisa atur strategi juga buat efisiensi pajak.
Buat yang kerja di balik layar (PPMSE, miner, dsb.), noted banget ya: PPN & PPh tetap jalan. Jadi jangan kaget kalau invoice-nya tiba-tiba lebih berat 😅
Pokoknya ini pengingat keras buat kita semua:
✅ Cuan boleh, tapi pajak tetap kudu taat
✅ Jangan asal FOMO, tapi ngerti juga kewajiban lo
✅ Paham aturan baru = tenang pas lapor SPT 😎Thanks again infonya—langsung save buat dibaca pas ngurus portofolio kripto nanti 💼💰
-
WIDDY FERDIANSYAHParticipantPionner
6 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 10 kali - Info selengkapnya di Page Share & Claim
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 2 kali - Info selengkapnya di Page Share & Claim

4 replies
137 views
August 4, 2025 at 5:16 pmini maksudanya ketika kita membeli aset kripto akan ada PPH final ya?
Termasuk klo menjualnya juga akan ada PPH juga? begitu bukan sih? -
Yes, bener banget Widdy! 🙌
Jawaban lengkap dan jelasnya gini nih, biar kamu (dan sobat Fintax lainnya) makin paham:
📌 Intinya Gini, Bro & Sis Fintax:
Mulai 1 Agustus 2025, transaksi kripto gak kena PPN lagi, tapi sebagai gantinya, pemerintah mengenakan PPh Pasal 22 Final. Nah, PPh ini dikenain saat transaksi terjadi, baik itu beli maupun jual, tergantung siapa lawan transaksinya dan lewat platform mana.💡 Breakdown-nya:
✅ Kalau kamu BELI aset kripto:
• Misalnya kamu beli Bitcoin di platform lokal (yang ditunjuk sebagai pemungut):
o PPh 22 Final 0,21% dipotong dari nilai transaksi kamu.
o Kamu sebagai pembeli sebenarnya gak bayar langsung, tapi harga yang kamu bayar udah include PPh, dan platform yang setor ke DJP.✅ Kalau kamu JUAL aset kripto:
• Misalnya kamu jual Ethereum ke orang lain lewat platform:
o Lagi-lagi, PPh 22 Final 0,21% dikenakan.
o Potongan pajaknya langsung diambil dari hasil penjualan kamu oleh platform (PPMSE), dan disetorkan ke negara.💥 Kalau transaksinya lewat platform LUAR negeri:
• Gak peduli beli atau jual, tarifnya lebih tinggi: 1% dari nilai transaksi.
• Ini karena pemerintah gak bisa kontrol secara langsung seperti platform lokal, jadi dikenakan tarif lebih tinggi sebagai kompensasi.😬 Jadi Kesimpulannya:
Yes, beli dan jual aset kripto sekarang kena PPh Final.Tapi udah gak ada PPN lagi karena status kripto sekarang aset keuangan digital, bukan komoditas.
Kalau kamu juga aktif di mining atau kerja di balik layar di platform e-commerce kripto, kamu tetap kena PPN dan PPh sesuai aturan umum, beda sama investor biasa.
-
Nice one, Albert! Penjelasan kamu detail dan gampang banget dipahami.
Jadi intinya, sekarang kalau kita jual-beli kripto itu bakal ada pajak yang langsung dipotong. Kayak kita beli barang di toko, harganya udah termasuk pajak. Bedanya, di kripto ini pajaknya disebut PPh Final, bukan PPN lagi.
Yang paling penting sih, sekarang investor jadi lebih sadar kalau aset kripto itu udah diperlakukan serius sama pemerintah, setara kayak aset keuangan lain. Jadi, cuan boleh, tapi kewajiban pajak juga harus dipenuhi.
Mungkin ini juga bisa jadi sinyal positif, ya. Karena regulasi yang jelas kayak gini bisa bikin pasar kripto di Indonesia makin matang dan aman buat investor. Kita jadi makin pede berinvestasi, karena aturannya udah jelas.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:gak ada
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:kena tapi ada
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:gak kena ppn tapi ada
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:kena lagi tapi ada
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:aset gak lagi tapi ada
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tapi ada
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:kena ada
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tapi ada
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lagi tapi ada
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:gak ppn ada
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:gak ppn lagi tapi ada
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:kena lagi tapi ada