Home / Topics / Finance & Tax / 🎉 Aset Kripto Gak Kena PPN Lagi! Tapi… Ada Plot Twist-nya Nih 😏
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 1 year ago by
Lia.
🎉 Aset Kripto Gak Kena PPN Lagi! Tapi… Ada Plot Twist-nya Nih 😏
August 4, 2025 at 11:09 am-
-
Up::0
Hi sobat Fintax! Buat kalian yang lagi ngulik kripto atau udah jadi sultan mining, ada kabar baru nih dari Kemenkeu. Per 1 Agustus 2025, pemerintah resmi ngeluarin TIGA PMK terbaru yang bakal ngubah cara pajak kripto diterapin di Indo. Bentar, ini bukan clickbait – ini beneran perubahan besar yang wajib kalian tahu, apalagi kalau cuan kalian banyak dari sini 🤑
✨ PMK yang Baru Turun:
1. PMK 50/2025 – ngatur soal PPN & PPh transaksi kripto
2. PMK 53/2025 – revisi dari PMK 11 soal nilai lain & tarif tertentu PPN
3. PMK 54/2025 – revisi sistem administrasi pajak (masuk core system-nya DJP gitu deh)🎯 Apa Artinya Buat Kita?
Jadi gini, berdasarkan UU P2SK (UU No. 4/2023), kripto sekarang statusnya BUKAN komoditi lagi, tapi udah naik kelas jadi aset keuangan digital, setara sama surat berharga! Nah karena itu, PPN dihapus buat transaksi kripto. Sounds good? 😎 Tapi tenang dulu, ada gantinya…💸 PPh Pasal 22 Final Tetap Ngejar Cuan Lo
• Kalau transaksi lewat platform dalam negeri (PPMSE): tarif PPh 0,21%
• Kalau lewat luar negeri: siapin 1%
Alasan naiknya tarif PPh ini adalah buat ngompensasi PPN yang dihapus. Jadi tetap ada pajak, tapi beda jalur.👾 Ngapain Aja yang Diatur Sama PMK Ini?
• Definisi baru kripto dan pelakunya (PAKD, Penambang, dll)
• Transaksi kripto (jual beli, penyedia platform, jasa mining, dll)
• Sistem bursa aset digital juga ikut disetelin🛠️ Platform & Penambang Masih Kena PPN
Yap, buat lo yang kerja di balik layar jadi penyedia sarana elektronik atau miner, pajak tetap nempel yaa:
• PPN 11% atas 11/12 dari imbalan yang diterima
• PPh-nya tetap ikut aturan umum📢 Kata DJP:
“PPN udah gak cocok lagi buat kripto karena udah kayak surat berharga, makanya kita geser ke PPh final,” ujar Pak Bimo dari DJP. Tapi tetap, semua ini biar sistem perpajakan kita makin relevan sama perkembangan teknologi & investasi digital.🚀 Kesimpulan Buat Gen Z Investor:
Kripto makin diakui legalitas & statusnya di Indo, dan pemerintah mulai treat aset digital ini serius banget. Buat kita, penting banget ngerti pajaknya supaya gak kaget pas lapor SPT, atau parahnya malah kena sanksi.So… masih mau cuan dari kripto? Jangan lupa bayar pajaknya ya, bestie~
-
Wah info ini hot banget sih, thanks udah sharing, Sobat Fintax! 🔥
Jujur, gua baru ngeh kalau kripto udah naik kasta jadi aset keuangan digital 😳—udah bukan komoditas doang lagi ternyata. Pantesan regulasinya makin niat.
Poin yang paling ngena sih ini:
PPN dihapus, tapi PPh Final tetap ngejar cuan kita
Hahaha, negara tetap gak mau ketinggalan ya kalau kita lagi panen profit! Tapi fair juga sih, asal jelas dan nggak tumpang tindih aturannya. Apalagi udah dibikin beda nih antara platform lokal & luar negeri—jadi bisa atur strategi juga buat efisiensi pajak.
Buat yang kerja di balik layar (PPMSE, miner, dsb.), noted banget ya: PPN & PPh tetap jalan. Jadi jangan kaget kalau invoice-nya tiba-tiba lebih berat 😅
Pokoknya ini pengingat keras buat kita semua:
✅ Cuan boleh, tapi pajak tetap kudu taat
✅ Jangan asal FOMO, tapi ngerti juga kewajiban lo
✅ Paham aturan baru = tenang pas lapor SPT 😎Thanks again infonya—langsung save buat dibaca pas ngurus portofolio kripto nanti 💼💰
-
WIDDY FERDIANSYAHPionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank

4 replies
286 views
August 4, 2025 at 5:16 pmini maksudanya ketika kita membeli aset kripto akan ada PPH final ya?
Termasuk klo menjualnya juga akan ada PPH juga? begitu bukan sih? -
Yes, bener banget Widdy! 🙌
Jawaban lengkap dan jelasnya gini nih, biar kamu (dan sobat Fintax lainnya) makin paham:
📌 Intinya Gini, Bro & Sis Fintax:
Mulai 1 Agustus 2025, transaksi kripto gak kena PPN lagi, tapi sebagai gantinya, pemerintah mengenakan PPh Pasal 22 Final. Nah, PPh ini dikenain saat transaksi terjadi, baik itu beli maupun jual, tergantung siapa lawan transaksinya dan lewat platform mana.💡 Breakdown-nya:
✅ Kalau kamu BELI aset kripto:
• Misalnya kamu beli Bitcoin di platform lokal (yang ditunjuk sebagai pemungut):
o PPh 22 Final 0,21% dipotong dari nilai transaksi kamu.
o Kamu sebagai pembeli sebenarnya gak bayar langsung, tapi harga yang kamu bayar udah include PPh, dan platform yang setor ke DJP.✅ Kalau kamu JUAL aset kripto:
• Misalnya kamu jual Ethereum ke orang lain lewat platform:
o Lagi-lagi, PPh 22 Final 0,21% dikenakan.
o Potongan pajaknya langsung diambil dari hasil penjualan kamu oleh platform (PPMSE), dan disetorkan ke negara.💥 Kalau transaksinya lewat platform LUAR negeri:
• Gak peduli beli atau jual, tarifnya lebih tinggi: 1% dari nilai transaksi.
• Ini karena pemerintah gak bisa kontrol secara langsung seperti platform lokal, jadi dikenakan tarif lebih tinggi sebagai kompensasi.😬 Jadi Kesimpulannya:
Yes, beli dan jual aset kripto sekarang kena PPh Final.Tapi udah gak ada PPN lagi karena status kripto sekarang aset keuangan digital, bukan komoditas.
Kalau kamu juga aktif di mining atau kerja di balik layar di platform e-commerce kripto, kamu tetap kena PPN dan PPh sesuai aturan umum, beda sama investor biasa.
-
Nice one, Albert! Penjelasan kamu detail dan gampang banget dipahami.
Jadi intinya, sekarang kalau kita jual-beli kripto itu bakal ada pajak yang langsung dipotong. Kayak kita beli barang di toko, harganya udah termasuk pajak. Bedanya, di kripto ini pajaknya disebut PPh Final, bukan PPN lagi.
Yang paling penting sih, sekarang investor jadi lebih sadar kalau aset kripto itu udah diperlakukan serius sama pemerintah, setara kayak aset keuangan lain. Jadi, cuan boleh, tapi kewajiban pajak juga harus dipenuhi.
Mungkin ini juga bisa jadi sinyal positif, ya. Karena regulasi yang jelas kayak gini bisa bikin pasar kripto di Indonesia makin matang dan aman buat investor. Kita jadi makin pede berinvestasi, karena aturannya udah jelas.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:ppn tapi ada
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:aset gak tapi ada
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:ada
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:kena lagi ada
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:gak kena ada
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:lagi ada
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:kena ada
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:gak tapi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:tapi ada
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:gak lagi tapi ada
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:gak ada
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:kripto ppn ada