Home / Topics / Finance & Tax / DJP Rilis Converter Excel ke XML Bupot Terbaru, Simak Cara dan Manfaatnya
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 10 months, 3 weeks ago by
Lia.
DJP Rilis Converter Excel ke XML Bupot Terbaru, Simak Cara dan Manfaatnya
September 15, 2025 at 9:23 am-
-
Up::0
Hai Fintax Squad! 🚀
Ada update penting nih dari Ditjen Pajak yang wajib banget kalian tahu, terutama buat yang sering berurusan dengan pelaporan pajak dan pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot). Jadi, DJP baru aja rilis versi terbaru Converter Excel ke XML buat Bupot Unifikasi. Buat yang belum familiar, Converter ini penting banget buat ngeconvert data dari format Excel (.xlsx) ke format XML yang sekarang jadi standar Coretax.
Kenapa ini penting? Karena sebelumnya kita biasanya pakai file CSV buat impor data, tapi sekarang Coretax upgrade ke format XML yang lebih canggih dan aman buat transfer data. Nah, Converter baru ini nggak cuma buat Bupot Unifikasi standar aja, tapi juga untuk beberapa jenis Bupot lain kayak Bupot PPh yang Disetor Sendiri, Bupot Pemotongan Secara Digunggung, dan dokumen yang dipersamakan dengan Bupot Unifikasi. Jadi lengkap banget, kan?
Untuk kalian yang masih pakai Converter lama, wajib banget download yang terbaru di website resmi pajak, yaitu https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
. Selain itu, DJP juga ngasih panduan lengkap biar proses convert dan impor data makin gampang dan anti ribet.Buat yang biasa kerja sama sistem ERP atau ngerti programming, ada juga template XML yang bisa langsung kalian pake buat impor data. Tapi buat kita-kita yang lebih nyaman sama Excel, tinggal pakai Converter Excel ke XML aja. Simpel dan praktis, gak perlu coding, tinggal isi data di Excel, lalu convert ke XML dengan tool resmi dari DJP.
Menurut aku, perubahan ini bakal bikin proses pelaporan pajak lebih efisien, terutama buat wajib pajak yang sering handle volume data besar. Plus, format XML juga lebih rapi dan punya struktur data yang lebih baik, sehingga mengurangi risiko error saat impor ke sistem Coretax.
Pertanyaannya nih, buat temen-temen yang udah coba Converter terbaru, gimana pengalaman kalian? Ada kendala atau fitur baru yang kalian rasa perlu ditambah? Terus, apakah menurut kalian update format ini bakal ngebantu banget buat percepatan proses pelaporan pajak di perusahaan atau usaha kalian?
Selain itu, gimana menurut kalian soal adaptasi wajib pajak dengan teknologi baru kayak ini? Apakah menurut kalian sosialisasi dan edukasi dari DJP udah cukup atau masih perlu ditingkatkan supaya makin banyak yang paham dan bisa manfaatin tool resmi ini dengan maksimal?
Share juga dong tips dan trik kalian supaya proses konversi data dan pelaporan pajak bisa lebih seamless. Aku yakin diskusi ini bakal sangat berguna buat kita semua yang aktif di dunia pajak dan finance.
Thanks banget buat update-nya, DJP! Semoga makin memudahkan kita semua, ya. Yuk, diskusi!
-
Menarik sekali, Albert. Saya setuju bahwa XML lebih rapi. Pertanyaan saya, apakah format XML ini juga akan digunakan untuk semua jenis laporan pajak lain ke depannya? Saya rasa adaptasi wajib pajak dengan teknologi seperti ini cukup cepat, terutama jika tools-nya mudah digunakan seperti converter ini. Tinggal sosialisasi dari DJP yang perlu lebih masif lagi, misalnya lewat webinar atau tutorial.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:rilis cara
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:cara
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:djp cara
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:djp cara
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:djp rilis terbaru cara
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp cara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:cara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:cara
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp cara
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp
