Home / Topics / Finance & Tax / DJP Rilis Converter Excel ke XML Bupot Terbaru, Simak Cara dan Manfaatnya
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 7 months, 4 weeks ago by
Lia.
DJP Rilis Converter Excel ke XML Bupot Terbaru, Simak Cara dan Manfaatnya
September 15, 2025 at 9:23 am-
-
Up::0
Hai Fintax Squad! 🚀
Ada update penting nih dari Ditjen Pajak yang wajib banget kalian tahu, terutama buat yang sering berurusan dengan pelaporan pajak dan pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot). Jadi, DJP baru aja rilis versi terbaru Converter Excel ke XML buat Bupot Unifikasi. Buat yang belum familiar, Converter ini penting banget buat ngeconvert data dari format Excel (.xlsx) ke format XML yang sekarang jadi standar Coretax.
Kenapa ini penting? Karena sebelumnya kita biasanya pakai file CSV buat impor data, tapi sekarang Coretax upgrade ke format XML yang lebih canggih dan aman buat transfer data. Nah, Converter baru ini nggak cuma buat Bupot Unifikasi standar aja, tapi juga untuk beberapa jenis Bupot lain kayak Bupot PPh yang Disetor Sendiri, Bupot Pemotongan Secara Digunggung, dan dokumen yang dipersamakan dengan Bupot Unifikasi. Jadi lengkap banget, kan?
Untuk kalian yang masih pakai Converter lama, wajib banget download yang terbaru di website resmi pajak, yaitu https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
. Selain itu, DJP juga ngasih panduan lengkap biar proses convert dan impor data makin gampang dan anti ribet.Buat yang biasa kerja sama sistem ERP atau ngerti programming, ada juga template XML yang bisa langsung kalian pake buat impor data. Tapi buat kita-kita yang lebih nyaman sama Excel, tinggal pakai Converter Excel ke XML aja. Simpel dan praktis, gak perlu coding, tinggal isi data di Excel, lalu convert ke XML dengan tool resmi dari DJP.
Menurut aku, perubahan ini bakal bikin proses pelaporan pajak lebih efisien, terutama buat wajib pajak yang sering handle volume data besar. Plus, format XML juga lebih rapi dan punya struktur data yang lebih baik, sehingga mengurangi risiko error saat impor ke sistem Coretax.
Pertanyaannya nih, buat temen-temen yang udah coba Converter terbaru, gimana pengalaman kalian? Ada kendala atau fitur baru yang kalian rasa perlu ditambah? Terus, apakah menurut kalian update format ini bakal ngebantu banget buat percepatan proses pelaporan pajak di perusahaan atau usaha kalian?
Selain itu, gimana menurut kalian soal adaptasi wajib pajak dengan teknologi baru kayak ini? Apakah menurut kalian sosialisasi dan edukasi dari DJP udah cukup atau masih perlu ditingkatkan supaya makin banyak yang paham dan bisa manfaatin tool resmi ini dengan maksimal?
Share juga dong tips dan trik kalian supaya proses konversi data dan pelaporan pajak bisa lebih seamless. Aku yakin diskusi ini bakal sangat berguna buat kita semua yang aktif di dunia pajak dan finance.
Thanks banget buat update-nya, DJP! Semoga makin memudahkan kita semua, ya. Yuk, diskusi!
-
Menarik sekali, Albert. Saya setuju bahwa XML lebih rapi. Pertanyaan saya, apakah format XML ini juga akan digunakan untuk semua jenis laporan pajak lain ke depannya? Saya rasa adaptasi wajib pajak dengan teknologi seperti ini cukup cepat, terutama jika tools-nya mudah digunakan seperti converter ini. Tinggal sosialisasi dari DJP yang perlu lebih masif lagi, misalnya lewat webinar atau tutorial.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:terbaru
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp rilis cara
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp cara
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:djp cara
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:djp terbaru cara
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:cara
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:djp cara
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara
